Ajak Masyarakat Santun dan Berbudaya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur Apresiasi Polri adanya Ruang Digital Kepolisian (Virtual Police)

Penulis: Yuli

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Jakarta,

Dalam rangka menekan angka persebaran paham radikal, masyarakat harus lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Masyarakat kita harus tetap mengedepankan budaya santun saat berselancar di dunia maya.

Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Virtual Police yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perlu diketahui, perkembangan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat, salah satunya perkembangan media informasi digital. Setiap orang dapat menikmati dan membuat konten diberbagai media informasi, baik media sosial umum maupun yg bersifat pribadi.

Keberadaan ini tentunya harus diimbangi dengan perangkat hukum sebagai pengendalinya, karena penggunaan Media Sosial dewasa ini sudah sangat luas baik untuk kepentingan pendidikan, bisnis, bahkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu diperlukan kemampuan dan keakhlian dari SDM khususnya Para Aparat Penegak Hukum yang akan mengawasi dan menindak setiap perbuatan yg di media sosial dianggap melanggar Hukum.

Salah satu aparat penegak hukum yan paling depan untuk melakukan hal tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Hal ini sangatlah baik dan perlu disosialisan kepada Masyarakat untuk dapat menginformasikan dan mengedukasi masyarakat dalam melakukan dan menggunakan media sosial agar tidak terkena perbuatan melawan hukum, khususnya tindak pidana siber.

Dengan adanya pembentukan ruang digital yang dilakukan oleh Kepolisian, diharapkan akan menjadi upaya yang progresif dalam proses Penegakan Hukum, baik dari sisi Prefentif maupun secara persuasif. Selain itu, dengan adanya Ruang Digital Kepolisian (Virtual Police) diharapkan akan menjadi suatu proses penegakan hukum yang progresif dan lebih humanis, karena sesuai dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat, sehingga goalnya akan meminimalisir tindak pidana siber dan membuat masyarakat akan menggunakan media sosial lebih santun dan berbudaya.

Untuk itu saya sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah berupaya membuat terobosan dalam proses penegakan hukum, dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih santun dan berbudaya dalam menggunakan media sosial, sesuai dengan kearifan lokal masing2 Bangsa Indonesia yang sangat BerBhineka.(Riz/Hms)

Comments

comments