Apartemen Mangkrak, PT CBS dan PT Crown Procelain Ajukan PKPU

Berantas.co.id, Jakarta- Apartemen Point 8 di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, mengalami permasalahan yang dimana pengerjaan tersebut hingga saat ini tidak juga rampung untuk ditempati.

Sebelumnya PT Cakrawala Bumi Sejahtera (PT CBS) mengklaim akan menyelesaikan pembangunan apartemen berlantai 22 itu pada akhir 2017. Setelah sempat tertunda sejak 2012 lalu. Kendati demikian, apartemen tetap saja tidak selesai sebagaimana yang dijanjikan Direktur Utama (Dirut) PT CBS Untung Sampurno.

Salah satu konsumen yang telah membeli merasa kecewa dengan mangkraknya proyek tersebut. “Saya sudah masuk pembayaran hingga lunas mencapai ratusan juta, tetapi hingga saat ini belum ada juga informasi akan selesainya pembangunan apartemen point 8,” ungkap konsumen yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (26/10/2020).

Dirinya bersama ratusan konsumen lainnya merasa telah dijadikan korban penipuan. Mungkin bila ditaksir angkanya yang sudah masuk ke PT CBS mencapai ratusan milyar, sambungnya.

Saat ditelusuri oleh tim media, ternyata Dirut PT CBS Untung Sampurno tengah menjalani proses hukum yang berbeda. Yaitu atas dugaan penggelapan dana kredit Bank Bukopin, yang kini telah ditangani Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/6033/IX/2019/PMJ/2019.

Pembangunan yang seluas 3 hektar itu dibangun selain PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) terdapat juga PT Crown Porcelain, dan kini keduanya mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta, guna membayar uang yang sudah masuk dari kreditur ke debitur (PT CBS-Crown Porcelain).

Comments

comments