Apel Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di Pelabuhan Tanjung Priok

Penulis : redaksi

Sumber : Butet

Berantas.co.id, JAKARTA – Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. HERMANTA, SH, MM, memperingati “Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di Pelabuhan Tanjung Priok” dengan tujuan
untuk mendapatkan hasil maksimal bagi perencanaan dan pembuatan pola pengawasan serta tata cara dalam implementasi ketentuan dan norma K3 di Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Cap. Hermanta saat Apel Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang di hadiri oleh, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok;
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok;
Kepala Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok; Dirut Pelindo II, General Manager PT. Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok; General Manager PT. Pelindo II (Persero) Cabang Sunda Kelapa, Ketua Komite Manajemen HSE Pelabuhan Tanjung Priok, Para Ketua Asosiasi & Ketua Koperasi TKBM di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, (21/2).

Pembangunan nasional dewasa ini berjalan seiring dengan perkembangan industri yang terus meningkat serta penggunaan mesin atau peralatan berteknologi tinggi lainnya serta bahan berbahaya. Hal tersebut disamping memberikan kemudahan proses produksi, dapat pula menambah jumlah dan ragam bahaya di tempat kerja. Selain itu lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat, proses dan sifat pekerjaan yang berbahaya akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja.

“Penerapan K3 dalam perusahaan sudah menjadi sebuah keharusan guna meminimalisir kejadian kecelakaan kerja. Pada hakikatnya, faktor K3 berpengaruh terhadap efisiensi produksi dari suatu perusahaan, sehingga dengan demikian mempengaruhi tingkat pencapaian produktifitasnya. Karena pada dasarnya tujuan K3 adalah melindungi para tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan dan untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif,” tuturnya

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).

Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan pada masa yang akan datang.

Seperti kita ketahui, sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini di Pelabuhan Tanjung Priok seperti kebakaran kapal, kebakaran di fasilitas pelabuhan, truk/kontainer terbalik, kendaraan tercebur ke laut, hingga kecelakaan kerja akibat kelalaian tenaga kerja bongkar muat. Peristiwa kecelakaan seperti ini menggugah kesadaran serta menjadi perhatian kita tentang perlunya implementasi secara optimal terkait ketentuan & norma K3 pada kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.

Implementasi ketentuan dan norma K3 di wilayah kerja masing-masing tidak saja melindungi pekerja tetapi juga untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Norma K3 merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Menurutnya konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja serta mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Pemerintah terus mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, serta meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Amanat Pasal 87 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Penerapan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi dilaksanakan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan manajemen, tenaga kerja dan serikat pekerja. SMK3 diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dimana dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yang terkait.

Di sisi lain juga Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa Otoritas Pelabuhan adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Kantor Otoritas Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut serta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok perlu mengambil peran yang lebih maksimal untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional pelabuhan, salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan Instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk dapat bekerja sama melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pemenuhan atas ketentuan SMK3 ini di wilayah pelabuhan.

Comments

comments