Astaga ; Diduga Kapolda Jatim ada Bermain Kasus

Sumber : harian terbit

Penulis : opan / anna 

Berantas.co.id – Jakarta – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin beserta Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha, dan penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian serta Kadiv Propam Mabes Polri oleh ES MMP Law Firm, Kuasa Hukum Direksi PT Bumi Samudera Jedine Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso. Laporan atas dugaan praktik mafia hukum di Polda Jatim.

Mafia hukum yang disinyalir dekat dengan para petingi kepolisian di Polda Jawa Timur itu diduga merakayasa sebuah laporan polisi dengan tujuan ingin mencaplok tanah seluas 6 hektare yang bakal dibangun proyek apartemen Royal Afatar Word. Menurut Kuasa Hukum Direksi PT Bumi Samudera Edi Dwi Martono, laporan tersebut ditembuskan pula ke presiden, Ketua KPK, dan Kepala BIN.

Modus operandi rekayasa hukum kelompok mafia Surabaya itu mengorganisir dan mendorong 73 konsumen proyek apartemen Royal Afatar Word untuk membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur. Padahal, kasusnya masuk dalam ranah hukum perdata. Dia meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera turun tangan memeriksa pimpinan Polda Jawa Timur itu.

“PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara. Selain menciptakan lapangan kerja, proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan praktik mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar,” katanya di Jakarta, Minggu (20/5).

Kongkalingkong oknum kelompok mafia Surabaya yang diduga berperan mengorganisir pelaporan adalah Santoso Tedjo, mantan Ketua Lira Jawa Timur yang pernah tersangkut kasus narkoba, dengan kedok membela rakyat kecil. PT Bumi Samudera Jedine (developer proyek apartemen Royal Afatar Word) wanprestasi, karena terlambat wujudkan pembangunan yang dijanjikan kepada konsumen yang telah membayar.

“Peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki izin lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014,” ujar Edi.

Penetapan tersangka dan penahanan Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso oleh penyidik Unit III Subdit II Polda Jawa Timur diduga tanpa alat bukti kuat. Bahkan, sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Terlebih, Dirreskrimum selama (17-18 Mei 2018) diduga menemui dan menekan kedua tersangka.

Tujuannya agar terbuka menerangkan semua data aset perusahaan, termasuk diarahkan untuk segera dijual kepada investor yang ditentukan dengan dalih menyelesaikan kasusnya. Dalam menjalankan aksinya, kelompok mafia ini sudah menyiapkan investor (pengusaha) di Surabaya yang juga disinyalir kolega Kapolda Jawa Timur. Dia (investor) itu siap menggelontorkan Rp200 miliar.

(ha-ter)

Comments

comments