Bhabinkamtibmas Polsek Tapung hulu Desa intan jaya himbauan dan larangan tentang kebakaran hutan dan lahan

Penulis : Gustab / redaksi

Tapung Hulu Berantas. Co.id. – pada hari rabu (7/11) pukul 09:00 wib bhabinkamtibmas desa intan jaya bripka Ripimadores mekaksanakan sambang Desa kepada warga dan menghimbau tentang pencegah karhutla serta pencegehan gangguan kamtibmas di lingkungan rt dan dusun desa intan jaya, selain itu melaksanakan himbauan kepada warga untuk melarang membakar hutan dan lahan serta menyampaikan pesan kamtibmas bersama budi warga setempat.

Agar warga yang di sambangi yang sering lalu lalang bisa memahami, melihat dan membaca dan tidak melakukan pelanggaran pidabs karhutla dan merangkul warga untuk turut membuat saling mengingatkan sesama warga pemilik lahan yang lain, maupun kepada sanak saudara untuk tidak melakukan membuka lahan dengan cara membakar lahan / belukar demiliknya

Bhabinkamtibmas mengupayakan dengan gencar, supaya diwiyah binaan tidak ada warga yang terkena permasalahan / efek samping dari penyakit pernapasan/ ispah dan akibatkan terganggunya transportasi darat, air maupun transportasi udara

Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan larangan tentang karhutla dan memberitahukan ancaman hukuman sesuai UUD kehutanan UUD perkebunan dan UU lingkungan hidup berupa kurungan badan dan denda mencapai milayaran rupiah

Bhabinkamtibma bripka Ripimadores mengharapkan kerja sama untuk menjaga dan melestarikan kamtibmas dilingkungan serta tidak ada warga yang melakukan hal penyebab gangguan kamtibmas ” ujarnya.

Comments

comments