Cabuli Balita, Seorang Duda di Desa Karya Indah Terpaksa Mendekam di Sel Polsek Tapung

Penulis redaksi

Sumber : Pajar Saragih

Berantas.co.id, TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar amankan seorang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Karya Indah Kec. Tapung pada Jumat dinihari (15/2/2019).

Pelaku kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MN alias OP (Lk 43) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

OP sebelumnya dilaporkan oleh Hendri Lubis (38) ke Polsek Tapung, karena pria yang merupakan tetangganya ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia 4 tahun.

Terungkanya peristiwa ini berawal pada Rabu siang (13/2/2019) sekira pukul 11.30 wib, saat itu ibu korban sedang berada ditempat saudaranya masih di Desa Karya Indah bersama anaknya Marsya yang baru berusia 4 tahun.

Waktu itu ibu korban pergi ke warung untuk berbelanja, sementara anak perempuannya itu bermain disekitar rumah saudaranya, sepulang dari warung korban menghampiri ibunya dan mengatakan bahwa kemaluanya sakit sambil membisikkan ke ibunya kalau OP tadi memasukkan jari ke kemaluannya.

Lebih lanjut diceritakan oleh korban bahwa OP melarangnya menceritakan hal ini pada ibunya dan menjanjikan akan memberi uang jajan kepadanya, atas kejadian ini Ayah korban tidak terima lalu melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini Kapolsek Tapung perintahkan Panit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, pada Jumat dinihari (15/2/2019) sekira pukul 01.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Karya Indah dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi, OP mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK melalui Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Novris bahwa tersangka MN alias OP telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kanit Polsek Tapung, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya khilaf karena nafsunya tidak terlampiaskan disebabkan istrinya sudah lama meninggal dunia, jelasnya.

Comments

comments