Kontributor : Pajar
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Riau – Awal dari pada kisahku, Pada tanggal 06 juni 2015 Sri yulinar sebagai mantan istri meninggalkan rumah Dan membawa anak anak pergi Dan tidak tau kemana perginya adapun penyebab dia pergi meninggalkan rumah : karena pada malam sabtunya kami bertengkar sedikit karena tidak mau aku (suami)membayar utang dia (istri)di bank danamon Dan Bank Panin Dan juga keluarga keluarga terdekat.
Karena di awal meminjam dia di bank saya tidak setuju namun karena selalu bertengkar akhirnya jadi saya tandatangan.
Setelah dia (mantan istri)pergi meninggalkan rumah sewaktu saya masih kerja, Saya tetap tinggal dirumah jalan gunung tidar no. 01 walaupun istri tidak ada lagi atau tanpa istri.
Setelah sebulan berlalu baru saya tau mantan istri saya di cilegon jawa barat seketika saya cek ke catatan sipil pekanbaru data-data mantan istri dan anak-anak sudah tidak ada lagi dipekanbaru (sudah di urus pindah tanpa sepengetahuan aku) sebelum pergi.
Setelah saya tau dia dicilegon saya selalu menghubungi dia untuk balik ke pekanbaru namun dia(mantan istri ) menolak malahan dia Yang meminta saya untuk datang ke cilegon dan bujukan ini sudah berulang kali namun tidak berhasil Dan terakhir dia meminta kalau kamu tidak mau kesini/cilegon urus saja Surat cerai kita,kata mantan istri saya.
Sesuai permintaan Sri yulinar pada tanggal 27 juli 2015 saya ajukan gugatan di pengadilan Negri pekanbaru.
Dan pada tanggal 04 November 2015 keluar keputusan pengadilan negeri pekanbaru.
Sejak saya tau anak-anak sekolah di cilegon saya mengirim uang 2.500.000 per bulan dan saya pindahkan sekolah anak anak saya dari negeri ke katolik.
Pada tahun 2017 saya menikah di pekanbaru dan sesuai kesepakatan dengan istri saya yang sekarang, akan tetap membiayai anak- anak Yang ada di cilegon.
Dan suatu ketika saya mentransfer uang kerekening sri yulinar untuk kebutuhan anak- anak dan saya kasih tau sama dia melalui telepon dan saya di caci maki dan dihujat abis-abisan dan katanya” Tidak perlu uang mu sama saya”kata mantan istri saya dan telepon saya matikan.
Untuk memberi pertanggung jawaban kepada anak, saya menyuruh saudara saya dari Cileungsi bogor ke cilegon menjumpai Sri yulinar untuk mengantarkan uang namun Sri yulinar mengusir mereka dan berbicara “Tidak ada hak marga purba disini sampai kan kepada si Martin tidak butuh kami uangnya.”kata mantan istri saya dengan nada emosi kepada adeksaya. Sejak itu komunikasi terputus sama dia dan anak-anak.
Pada tanggal 15 juni 2019 seseorang menelepon saya(fredy simanjuntak) mengatas namakan pengacara sri yulinar (mantan istri saya)untuk mengajak bertemu membahas tentang harta gono gini dan saya temui di kedai kopi koktong jalan riau dan dalam pertemuan fredy simanjuntak meminta supaya aku memberikan permintaan mantan istri saya seperti :
1. Kursi sofa 1 set,
2. Lemari es 2 pintu
3. Lemari kain
4. Honda vario
5. Mesin cuci
6. seperangkat alat karaoke.
Saya menjawab pada saat itu kepada saudara fredi simanjuntak“ boleh boleh saja saya bilang dan tidak masalah”saya bilang kepada saudara fredy.
Dan pada saat pertemuan itulah saya tau bahwa sri yulinar (mantan istri)sudah kembali kepekanbaru.
Dan pada malam harinya WA dari fredy simanjuntak datang meminta di antarkan semua Yang diminta oleh sri yulinar Yang sudah saya ia kan dan saya jawab ketemu saja dulu kita besok.
Pada hari selasanya ketemu sama fredy simanjuntak dan kawan nya bertemu di kedai Coffeetwo di jalan setia budi, dalam pertemuan itu fredy simanjuntak meminta barang- barang tersebut supaya diantarkan atau saya jemput dan saya jawab : ”Lebih dari barang-barang itu aku kasih tapi kalian gugat dulu walaupun di pengadilan di mediasi jadinya biar ada jadi pegangan ku keputusan pengadilan”.
Dan fredy simanjuntak tidak senang karena aku bilang harus digugat dan berakhirlah pertemuan
Namun beberapa hari kemudian saya ada dapat WA dari fredy simanjuntak kenapa ada tanda tangan sri yulinar di gugatan perdata di pengadilan negeri pelalawan sedangkan dia tidak tau sekalian fredy simanjuntak mengirim foto- foto gugatan , Surat kuasa dan keputusan pengadilan negeri pelalawan. Saya jawab dengan : sudah sama lae dengan Tuhan menurut lae.
Dihari berikutnya fredy simanjuntak mengirim foto-foto dan laporan di polda riau ke WA saya dan saya tidak menjawab.
Sejak mantan istri saya meninggalkan saya di pekanbaru saya masih tetap tinggal di pekanbaru dan memakai alamat waktu di tinggalkan dan sampai sekarang saya masih dipekanbaru.
Maka pemberitaan salah satu media yg mengatakan aku Yang meninggalkan istri itu adalah fitnah karena aku lah Yang di tinggalkan di pekanbaru.
Inilah kisah yang bisa ku tuliskan,semoga fitnah tak adalagi
Terimakasih
Tertanda Martin Purba SH.MH