Danramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Di Polres Jakarta Barat

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Kodam Jaya – Jakarta Barat. Tiga Pilar Jakarta Barat, Pihak Polres Metro Jakbar bersama Walikota Jakbar dan Pihak dari Kodim 0503/JB serta Pihak dari Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkumpul bersama di Lapangan apel Mapolres Jakarta Barat alamat Jl. Letjen S. Parman No. 31 RT. 011/03 Kel. Slipi Kec. Palmerah Jakarta Barat, untuk melaksanakan kegiatan Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat. Rabu Tanggal 10 Juni 2020.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.15 Wib, dan dihadiri +/- 70 orang dengan penanggung Jawab Kombes Pol. Audie S Latuheru, SIK (Kapolres Metro Jakarta Barat)

Diantaranya hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Jakarta Barat Drs. Rustam Efendi, Kapolres Jakarta Barat beserta jajarannya seperti Bpk. AKBP Rusdi Pramana (Wakapolres Jakarta Barat), AKBP Wuryanto, SIK (Kabagops Polres Jakarta Barat), Kompol Teuku Arya (Kasat Reskrim), Kompol Ronaldo (Kasat Narkoba), Kompol Supriyadi (Kapolsek Palmerah) serta Perwakilan Puslabfor Mabes Polri dan 19 orang tersangka.

Hadir juga dilokasi Mayor Kav. Sapta Raharja (Danramil 01/TS Kodim 0503/JB) bersama dengan Pihak dari Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta Awak Media yang ikut meliput.

Dalam Sambutannya, Walikota Jakarta Barat menyampaikan bahwa siang hari ini kita akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba, yang mana barang bukti tersebut hasil kerja keras Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dalam rangka pemberantasan tindak kejahatan peredaran gelap Narkoba.

“Untuk itu saya mengucapkan terima dari kasih atas ditangkapnya para pelaku tindak pidana Narkoba disaat situasi Pandemi Covid 19 karena Narkoba ini sangat berbahaya bagi Generasi muda”. Ujarnya.

Masih di tempat yang sama Kapolres Metro menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang kita amankan ada 19 orang dengan barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu sabu sebanyak 29.586 Gram, Pil Extasi : 791 Butir, Serbuk Krem : 2,4 Gram, Tembakau Sintesis : 8.329 Gram, Pil Xsimer : 42.000 Butir, Pil Tramadol : 3000 Butir

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ( 2 ) sub pasal 112 ( 2 ) junto pasal 132 UURI NO. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 sub 197 UURI No. 36 tahun 2009 dengan jumlah jiwa yang terselamatkan (Daya Rusak) akibat peredaran gelap Narkoba ini adalah 218.893 Jiwa.” Rinci Kapolres.

Sumber Kodim 0503/JB

Comments

comments