Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Artis Figur Rio Reifan Terjerat Kasus Narkoba

Kontributor : tile

Editor : redaksi

Berantas.co.id Jakarta – Di Perumahan Pura Melati Indah 2 Pondok Gede, Bekasi, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Artis Figur Rio Reifan, pada hari Selasa (13/08/19) pukul 14.30 wib.

Rio Reifan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan ini merupakan penangkapan ketiga untuk Reifan yang terseret kasus yang sama empat dan dua tahun lalu.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn dalam kesempatan merilis perkara.

Pada saat ditangkap, tersangka baru selesai menggunakan (konsumsi) sabu di kamar mandi toilet di dalam kamarnya,” ujar AKBP Jean Calvijn di Makopolda Metro Jaya, Jumat (16/08/19).

Setelah ditangkap, polisi kemudian langsung membawa Rio ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, untuk diminta keterangan lebih lanjut dan persiapan untuk mengikuti rangkaian tes laboratorium forensik.

“Pertama tes awal urin positif met dan ampethamin, yang kedua terkait dengan barang bukti yang disita tebukti Metapetamin. Kemudian yang ketiga kami melakukan uji laboratoris rambut tersangka dan yang keempat uji laboratoris darah yang masih kita tunggu hasilnya,” ujar Calvijn.

Hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,0129 gram, pipet kaca, dan juga kemasan teh kotak untuk menghisap sabu.

“Tersangka RR (Rio Reifan) membeli paket sabu seharga Rp350 dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial B. Sampai saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka DPO B,” ujar AKBP Jean Calvijn

Comments

comments