DPC PROJAMIN Kampar Pertanyakan Verifikasi Sertifikat Masyarakat Program Tora Ke BPN

Kontributor: Pajar Saragih

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Ketua DPC PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara-Pro Jokowi Amin) Kabupaten Kampar Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2021 mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kedatangan Nurhayati Syahrani Tarigan didampingi oleh Sekertaris DPC PROJAMIN Kabupaten Kampar yakni Sahat Maruli Siregar SH MH dengan agenda menemui Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kampar Senti Silitonga SH, M.Si guna mempertanyakan laporan PROJAMIN terkait dengan dugaan mengalihkan nama Sertifikat Tora yang ada di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dengan didampingi Sekretaris PROJAMIN dan beberapa Media Nurhayati Syahrani Tarigan mempertanyakan tentang tindak lanjut dari Laporannya atas dugaan pengalihan nama atas Sertifikat Tora yang telah diberikan Pemerintah dan di peruntukkan bagi warga Desa Sinamanenek.yang mana ada puluhan bahkan ratusan warga yang seharusnya mendapatkan haknya namun hingga saat ini warga tersebut tidak mendapatkan apapun atas hak yang seharusnya mereka miliki.

Dalam hal itu,Senti Silitonga SH,MS.selaku Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah membuat laporan ke Polda Riau akan dugaan atas Pengalihan Nama atas Sertifikat Tora yang ada di Desa Sinamanenek.Yang mana menurut Senti pihak BPN dan Polda Riau juga telah melakukan berbagai tahapan, termasuk meminta Klarifikasi dari Warga tentang apa yang sudah dilaporkan DPC PROJAMIN ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kampar beberapa bulan lalu,jadi kita akan menempuh jalur hukum atas masalah ini.

“Kami dari BPN Kampar telah meminta Klarifikasi dari Warga satu persatu,pada saat itu disaksikan oleh Polda Riau.jadi kasus ini sudah ditangani oleh mereka selaku Aparat Penegak Hukum.dan ini ada surat dari mereka tentang pemberitahuan tentang hasil penyelidikan yang tertanggal 1 Desember 2020 yang lalu.jadi kedatangan Kami ke Polsek Tapung Hulu beberapa Minggu yang lalu merupakan sebuah Kordinasi BPN dengan Dirkrimum Polda Riau atas Dugaan Pelanggaran ini.”ucap Senti Silitonga SH,M.Si

Pada kesempatan itu, Sahat Maruli Siregar SH MH selaku Sekretaris DPC PROJAMIN Kabupaten Kampar mengatakan dan meminta kepada Pihak BPN agar segera melakukan Pemblokiran Sertifikat Tora atas nama Orang orang yang tertera dalam Surat yang telah diberikan DPC PROJAMIN ke Badan Pertanahan Negara.

“Jadi kedatangan Kami Kemari terkait Surat yang sudah Kami Masukkan.Tujuan surat itu adalah satu upaya yang dimana surat itu kami berharap,atas nama nama yang sudah tercantum,agar sertifikasi tanah di blokir.karena untuk penguasaan secara pisik, indikasinya adalah pihak Koperasi.bukan si penerima sertifikat.karena banyak juga warga yang notabenenya segi kebutuhannya sangat miris.karena tidak dikuasai mereka.jadi tujuan dari pemblokiran sertifikat tersebut agar proses Hukum nya segera Berjalan.”

Dan menurut Senti Silitonga bahawa untuk pemblokiran sertifikat itu sah sah saja.namun ketentuan tentang blokir itu ada,jadi kita tidak sembarang memblokir.karena ini terkait Prifat orang.nah..mengenai blokir,disamping orang berkepentingan kita juga membayar BPNBP.dan untuk ketentuan blokir juga harus orang yang bersangkutan.dan kalau bukan orang yang tidak bersangkutan dengan sertifikat itu,tapi ada hubungan Hukum dengan bidang tanah itu silahkan lakukan Pemblokiran dengan ketentuan waktu 30 hari serta mengajukan gugatan ke perdata.baru kami dapat melakukan Pemblokiran sesuai dengan keputusan Ingkrah Pengadilan.paparnya

Pada Saat itu juga Senti Silitonga SH,M.Si menjelaskan bahwa terkait laporan BPN ke Polda Riau adalah terkait dengan sertifikat yang telah diserahkan BPN ke Kepala Desa yang kami minta tanda terima yang diserahkan ke masyarakat yang belum diterima masyarakat hingga sekarang.memang Dia laporkan ke Polda,ada tanda terima dari masyarakat.nah benar tidak yang sudah Kepala Desa laporkan itu?itulah hasil terakhir yang kita sudah cek ke lapangan.bahkan ketika kita tanya ke warga,”Benar tidak ini tanda tangan saudara?jawab mereka tidak.”menerima sertifikat tidak?jawab mereka juga tidak.berartikan Penipuan.ucap Senti Silitonga kepada Ketua DPC PROJAMIN Kabupaten Kampar sambil mengatakan bahwa sebenarnya bukan kapasitasnya untuk menyampaikan hal tersebut.tapi karena Saudara sudah datang dan Saya juga yang turun dalam melakukan klarifikasi, mungkin ini hanya sekedar informasi dari Saya.tuturnya Sambil memperlihatkan surat SP2HP ke-II dari Polda Riau.

Berangkat dari Keterangan yang telah dikemukakan dari Senti Silitonga SH M.Si selaku Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani (Ketua DPC PROJAMIN Kabupaten Kampar) meminta kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Riau Segera mengambil langkah tegas terhadap Permasalahan Sertifikat Tora yang telah diberikan kepada warga Sinamanenek oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Sofian Jalil pada tahun 2019 lalu.karena menurut Nurhayati Syahrani Tarigan bahwa dibalik Program Unggulan Presiden Joko Widodo ini,ada sebuah permainan yang diperankan oleh aktor yang akan mengambil keuntungan dan memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan Penderitaan yang dirasakan oleh warga masyarakat Sinamanenek yang notabenenya adalah Masyarakat Miskin.

Comments

comments