Dua Bulan Ops Kepolisian, Polda Metro Jaya Musnahkan Sabu-sabu, Ekstasi, dan Miras

Kontributor : tile

Editor : Redaksi

Berantas.co.id Jakarta- Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, membekuk 154 tersangka dan menyita 147,12 kilogran sabu-sabu, 34,64 ganja, 82.022 butir ekstasi, 668,10 gram heroin, dan barang bukti narkotika lainnya, dalam penindakan selama tiga bulan, periode Juni – Agustus 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, “Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barang bukti ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan,”.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung di depan halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi serta ribuan botol miras dimusnahkan.

Sementara untuk barang bukti yang disita dari Polres jajaran kata Irjen Gatot belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari Pengadilan.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti shabu dan ekstasi seperti tersebut di atas, dapat menyelamatkan 374.326 jiwa,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

comments