ENI SUSANTI KORBAN KECELAKAAN MEMINTA PELAKU PENABRAKAN BERTANGGUNGJAWAB

Penulis : Ahmad

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Eni Sustanti (48) asal Banyumas korban kecelakaan lalulintas. Kejadian ini berawal pada tanggal 10 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan Surat Keterangan Direktorat Lalu Lintas Sat Lantas Restro Jakarta Pusat yang bernomor register No. Pol : Ket/230/III/2019/LLJP.

Antara kendaraan T. Avanza Nopol B-16XX-UOL dengan kendaraan D. Zebra Nopol B-1053-PVD (parkir). “Saya sebenarnya ingin si penabrak juga mengalami hal yang sama seperti Saya,” ucapnya Minggu (14/7/2019).

Berdasarkan keterangan korban bahwa Ia sedang tertidur pulas menunggu pembeli di Jalan Radar wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lanjut, dengan mata berkaca-kaca mengatakan,” kendaraan T. Avanza B-16xx-UOL yang sedang belajar mengemudi berjalan dari arah Barat ke arah Timur di Jalan Radar, Kemayoran sesampainya di depan J Expo pada saat memutar balik menabrak kendaraan D. Zebra Nopol B-1053-PVD yang sedang terparkir di pinggir jalan,” terangnya.

Eni Sustanti Ibu rumah tangga asal Banyumas dengan usia 48 Tahun. Akibat kejadian kecelakaan itu Ia harus kehilangan jari kaki sebelah kiri yang harus diamputasi dan lumpuh total di bagian kaki,

Semenjak pulangnya korban ke rumah, pelaku penabrak tersebut tidak pernah menjenguk korban, Entah apa alasannya yang pasti tidak ada komuniskasi dengan korban selepas keluar dari rumahsakit

Comments

comments