Entah Apa Yang Merasuki Penyidik Polsek Neglasari ? Tersangka Penganiayaan Dibiarkan Bebas Berkeliaran

Kontributor : Team

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Polisi adalah pengayom masyarakat, Kita pernah mendengar saat ada kasus seekor anjing saja dianiaya dapat diungkap polisi dengan cepat, tetapi ini ada penganiayaan warga tapi terkesan diperlambat, demikian disampaikan Wilson Lalengkey selaku ketua PPWI menyikapi penganiayaan yang dialami Yo Kok Kiong (23) warga Kedaung Wetan Kota Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kejadian penganiayaan ini berawal pada tanggal 19 November 2019, jam 15.30 WIB Sdr. Yo Kok Kiong dijemput kawannya Leonardo Simamora untuk pergi mengambil transaksi HP di Sewan Neglasari, akan tetapi Yo Kok Kiong diajak singgah sebentar di Warnet Sewan Neglasari, beberapa menit kemudian tiba-tiba datang mobil Ayla putih lalu turunlah 4 orang pria (Mahendra Yusantri alias Hans, Daniel dan 2 pria belum diketahui indentitasnya), langsung menarik Yo Kok Kiong ke dalam mobil mereka.

Sepanjang perjalanan korban diikat dengan ikat pinggang dan dipukul dengan kunci roda dan helm secara bertubi-tubi ke kaki, muka, dan kepala korban yang dilakukan oleh Hans dan Daniel sambil dicekik oleh kawannya yang lain.

Sesampai di Apartement Aeropolis Blok ACR 3 No. 36 sekitar pukul 16.00 WIB, Hans dkk pergi sebentar dan datang dengan membawa Indra dan Sun Sun (korban lainnya) dalam keadaan mata dilakban dan tangan diborgol. Kemudian ketiga korban dikeroyok oleh sekitar 10 sampai 12 orang, 2 diantaranya adalah wanita. Mereka memukul dengan benda keras, seperti bering besi, kunci roda, kabel sehingga korban mengalami bocor di kepala, lebam, bibir pecah dan memar di wajah dan kaki. Bahkan ada pelaku yang mengaku seorang BNN (Oknum) menodongkan senjata api dan memukul dengan senjata api tersebut.

Lalu ketiga korban disekap sampai jam 21.00 WIB dalam posisi diborgol dan mata dilakban plastik. Jam 21.30 lalu mereka dibawa ke Polsek Neglasari untuk dilaporkan menggelapkan mobil Hans yang disewa Indra kawan Yo Kok Kiong, akan tetapi ditolak penyidik karena tidak ada bukti-bukti. Bahkan Penyidik memerintahkan Hans dkk untuk melepaskan borgol mereka dengan nada keras dan membebaskan mereka.

Setibanya di rumah, melihat kondisi korban yang babak belur, maka keluarga Yo Kok Kiong melakukan visum atas luka-luka tersebut dan melaporkan balik atas penganiayaan yang dialaminya keesokan harinya. Dari sinilah perjalanan panjang kasus ini yang terasa lamban sekali disikapi penyidik.

Sekalipun sudah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan di situ sudah disebutkan bahwa Hans adalah Tersangka, bahkan dari mulutnya sudah mengakui bahwa mereka telah melakukan pengeroyokan, tetapi hingga saat ini kasus ini tidak ada kelanjutannya.

Setiap kali keluarga korban menanyakan kepada Penyidik Pembantu (Brigadir Adityo Setyo Nugroho, SH), selalu dijawab sedang diproses dan sudah sesuai prosedur. Tetapi menurut salah satu Pejabat Irwasda, dia merasa aneh jika ada Tersangka Pasal 170 dengan penculikan dan penganiayaan lebih dari 10 orang dan mengakibatkan kepala bocor, memar, bibir pecah dan mengalami trauma sakit setiap bangun tetapi tetap dibiarkan berkeliaran.

“Pak Kapolri Idham Azis harus memberikan atensi serius terhadap keengganan polisi mengusut kasus-kasus penganiayaan manusia di negeri ini. Sudah terlalu banyak kasus yang serupa yang dibiarkan berlalu begitu saja oleh oknum jajaran aparat penegak hukum,” jelas Wilson.

Comments

comments