<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Oct 2026 18:00:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/09/cropped-BR_copy_295x63-32x32.jpg</url>
	<title>BERANTAS.co.id</title>
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing, Ketua DPRD Respons Cepat: Harus Ditertibkan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/peti-kembali-beroperasi-dekat-kantor-dprd-kuansing-ketua-dprd-respons-cepat-harus-ditertibkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 18:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Respons Cepat: Harus Ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82980</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di kawasan yang berjarak dekat dengan Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Selasa (13/10/2026).</p>
<p>Temuan terbaru ini kembali menyoroti keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik di kawasan pusat Kota Teluk Kuantan, termasuk lokasi-lokasi yang berada tidak jauh dari perkantoran pemerintahan dan fasilitas publik.</p>
<p>Berdasarkan pantauan langsung redaksi pada Selasa siang, terlihat beberapa rakit tambang yang menggunakan mesin stingkai sedang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Temuan ini sekaligus menguatkan informasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan media online.</p>
<p>Keberadaan aktivitas PETI di dekat Kantor DPRD Kuansing pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang.</p>
<p>Temuan terbaru tersebut bermula dari protes seorang warga yang menyampaikan informasi kepada Athia, wartawan sekaligus bagian redaksi media Intelijen Jendral.com.</p>
<p>Warga itu mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berada sangat dekat dengan Kantor DPRD Kuansing belum mendapat perhatian pemberitaan yang sama seperti aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi lainnya.</p>
<p>“Yang dekat kantor DPRD itu mengapa tidak sekalian diberitakan? Atau memang belum tahu ada aktivitas PETI di sana? Jaraknya hanya selemparan batu dari depan kantor DPRD Kuansing,” ujar warga tersebut kepada redaksi.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi itu, redaksi kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.</p>
<p>Setibanya di lokasi, redaksi mendapati beberapa rakit tambang emas yang menggunakan mesin stingkai tengah beroperasi.</p>
<p>Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor DPRD Kuansing dan hanya dipisahkan oleh jalan umum di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Temuan lapangan ini menjadi perhatian karena aktivitas tersebut kembali terlihat di lokasi yang sebelumnya juga telah disorot dalam pemberitaan media online.</p>
<p>Athia Pertanyakan Pengawasan di Kawasan Perkantoran Pemerintah</p>
<p>Saat berada di lokasi, Athia melakukan perekaman video dari jalan umum dengan memperlihatkan keberadaan aktivitas PETI serta kawasan Kantor DPRD Kuansing.</p>
<p>Dalam rekaman tersebut, Athia menyampaikan pernyataan singkat mengenai aktivitas tambang ilegal yang terlihat beroperasi tidak jauh dari salah satu lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Ia turut mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan, mengingat lokasinya berada di kawasan yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan daerah.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik sekaligus mendorong perhatian pihak terkait terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.</p>
<p>Pada hari yang sama, rekaman video hasil pantauan lapangan tersebut dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp dan diunggah melalui akun TikTok redaksi.</p>
<p>Redaksi juga meneruskan rekaman tersebut ke sejumlah nomor WhatsApp pribadi pejabat utama di lingkungan Polres Kuansing.</p>
<p>Penyampaian dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan informasi awal bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan aktivitas PETI di kawasan tersebut.</p>
<p>Ketua DPRD Kuansing: Harus Ditertibkan</p>
<p>Selain melakukan peninjauan langsung, redaksi juga mengonfirmasi temuan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, H. Juprizal, S.E., M.Si., pada Selasa (13/10/2026).</p>
<p>Menanggapi informasi yang disampaikan, Juprizal memberikan respons melalui pesan tertulis.</p>
<p>“Mks infonya dd, Harus di tertibkan dd Athia,” tulis Juprizal kepada Athia sekitar pukul 15.30 WIB.</p>
<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketua DPRD Kuansing telah menerima informasi mengenai aktivitas PETI yang ditemukan di dekat kantornya dan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut harus ditertibkan.</p>
<p>Namun, langkah konkret penanganan di lapangan masih perlu ditunggu, termasuk tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.</p>
<p>Bukan Hanya di Dekat DPRD, PETI Juga Disorot di Sejumlah Titik Teluk Kuantan</p>
<p>Temuan di dekat Kantor DPRD Kuansing bukan satu-satunya aktivitas PETI yang menjadi perhatian publik.</p>
<p>Dalam sejumlah pemberitaan media online sebelumnya, aktivitas tambang emas yang diduga tidak berizin juga disorot di beberapa titik di kawasan Kota Teluk Kuantan dan sekitarnya.</p>
<p>Lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut antara lain kawasan sekitar Mapolres Kuansing, sekitar RSUD Kuansing, dekat kantor Forum Pers Independen Indonesia (FPII), serta sejumlah titik lain di kawasan pusat kota.</p>
<p>Maraknya temuan tersebut memunculkan desakan agar penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga melalui pengawasan terhadap operasional tambang dan penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan kawasan perairan, serta risiko keselamatan bagi para pekerja dan masyarakat sekitar.</p>
<p>Karena itu, upaya penertiban membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan serta lingkungan hidup.</p>
<p>Pengawasan dan Penertiban Menjadi Perhatian Publik</p>
<p>Sejumlah kalangan menilai, penanganan persoalan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan dan keterlibatan instansi terkait serta pengawasan pemerintah daerah juga dinilai penting untuk mencegah aktivitas serupa terus berulang.</p>
<p>Terlebih, ketika aktivitas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin ditemukan di kawasan yang berdekatan dengan kompleks perkantoran pemerintah, diperlukan kejelasan mengenai langkah pengawasan, kewenangan penanganan, dan tindak lanjut di lapangan.</p>
<p>Temuan pada Selasa (13/10/2026) ini menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat dan hasil pemantauan media perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.</p>
<p>Penanganan yang transparan juga diperlukan agar publik mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta tindakan apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.</p>
<p>Di sisi lain, seluruh dugaan mengenai pihak yang memiliki, mengelola, atau membiayai aktivitas tambang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pihak berwenang. Akankah aktivitas PETI yang kembali ditemukan di dekat Kantor DPRD Kuansing segera ditindaklanjuti, atau justru kembali menjadi sorotan tanpa penyelesaian yang jelas?</p>
<p>Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penanganan aktivitas PETI tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Genap Dua Bulan Laporan Organisasi GRANAT Kuansing, Memey Telah Diperiksa, Pemeriksaan Lanjutan Menyusul: Pelapor Menanti Kejelasan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/genap-dua-bulan-laporan-organisasi-granat-kuansing-memey-telah-diperiksa-pemeriksaan-lanjutan-menyusul-pelapor-menanti-kejelasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 10:35:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Genap Dua Bulan Laporan Organisasi GRANAT Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Memey Telah Diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Lanjutan Menyusul: Pelapor Menanti Kejelasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82976</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Genap dua bulan sejak peristiwa dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Polres Kuansing, perkembangan perkara tersebut kembali menjadi sorotan.</p>
<p>Penyidik kini menyatakan bahwa Memey telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap suami Memey direncanakan menjadi tindak lanjut, sementara Ramli selaku Ketua Rukun Kampung (RK), yang mengetahui kejadian sejak awal, juga direncanakan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p>Namun, di tengah perkembangan tersebut, satu pertanyaan mendasar masih menunggu penjelasan: sejauh mana hasil penyidikan yang telah dicapai setelah genap dua bulan, dan bagaimana arah penanganan perkara ini selanjutnya?</p>
<p>Hingga informasi terakhir yang diterima ATHIA dari penyidik pada Selasa, 13 Oktober 2026, belum ada informasi yang diterimanya mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Kondisi itu membuat pihak pelapor masih menunggu kejelasan, terutama mengenai hasil pemeriksaan para pihak, tindak lanjut terhadap bukti yang telah disampaikan, serta rencana gelar perkara yang sebelumnya disebut penyidik.</p>
<p>Perkembangan terbaru tersebut diperoleh ATHIA ketika kembali menghubungi Brigadir Rivano, penyidik yang menangani perkara, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026.</p>
<p>Dalam pesannya, ATHIA meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pemanggilan Memey dan rencana gelar perkara di Polda Riau.</p>
<p>“Selamat pagi Pak, izin konfirmasi kembali mengenai laporan dari Sekretariat DPC GRANAT Kuansing, apa sudah jadi dihadiri panggilan oleh Memey dan Gelar Perkara ke Polda Riau? Izin tanggapan nya Pak mengenai perkembangan lanjutan 🙏,” tulis ATHIA pada pukul 09.35 WIB.</p>
<p>Brigadir Rivano kemudian menjawab pada pukul 09.47 WIB.</p>
<p>“Memey sudah diperiksa,, rencana tindak lanjut (RTL) Riksa sama suami Memey trus gelar perkara,” tulisnya.</p>
<p>Penyidik juga menjelaskan bahwa Ramli selaku Ketua RK direncanakan akan dipanggil pada Selasa siang atau Rabu pagi.</p>
<p>Informasi ini menegaskan bahwa pemeriksaan Memey telah dilaksanakan. Namun, pemeriksaan terhadap suami Memey, pemanggilan Ramli, dan gelar perkara masih disampaikan sebagai tindak lanjut.</p>
<p>Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pasti gelar perkara ataupun hasil pemeriksaan Memey yang dapat disampaikan kepada publik berdasarkan komunikasi tersebut.</p>
<p>Di sinilah persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut: bukan semata-mata siapa yang sudah atau belum diperiksa, melainkan bagaimana seluruh tindakan penyidikan tersebut mengarahkan perkara menuju kejelasan hukum.</p>
<p>Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing.</p>
<p>Sejak laporan disampaikan, pihak pelapor beberapa kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.</p>
<p>Pada Jumat, 2 Oktober 2026, ATHIA memperoleh penjelasan dari Brigadir Rivano bahwa Memey direncanakan akan dimintai keterangan pada Jumat pekan berikutnya.</p>
<p>“Memey nya kalau tidak ada kendala hari Jumat depan dimintai keterangan pak, trus baru saya gelarkan,” ujar Brigadir Rivano saat itu.</p>
<p>Penyidik juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki agenda gelar perkara di Polda Riau pada Senin hingga Rabu.</p>
<p>Kini, setelah jadwal pemanggilan tersebut berlalu, penyidik telah mengonfirmasi bahwa Memey menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap pihak lain dan gelar perkara disebut menjadi bagian dari rencana selanjutnya.</p>
<p>Perkembangan ini patut dicatat. Namun, rentang waktu penanganan perkara juga menimbulkan pertanyaan yang wajar dari pihak pelapor mengenai tahapan yang telah ditempuh.</p>
<p>Apakah seluruh saksi yang relevan telah diperiksa?</p>
<p>Apakah seluruh bukti yang disampaikan pelapor telah diteliti?</p>
<p>Apakah penyidik telah memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian?</p>
<p>Dan setelah genap dua bulan, tahapan apa yang masih harus diselesaikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya?</p>
<p>Pertanyaan tersebut bukan tuntutan agar seseorang segera dijadikan tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Namun, pihak pelapor tetap berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar informasi bahwa seseorang telah diperiksa, melainkan kejelasan mengenai perkembangan konkret penanganan perkara dan tahapan berikutnya.</p>
<p>RAMLI, KETUA RK YANG MENGETAHUI KEJADIAN SEJAK AWAL, AKAN DIPANGGIL</p>
<p>Salah satu perkembangan yang juga menjadi perhatian adalah rencana pemeriksaan Ramli selaku Ketua RK.</p>
<p>Menurut penjelasan ATHIA, Ramli merupakan orang pertama yang dihubunginya ketika kejadian berlangsung. Setelah dihubungi, Ramli datang langsung ke lokasi kejadian.</p>
<p>ATHIA menyebut Ramli mengetahui kejadian tersebut dan sejak awal telah menyampaikan kesediaannya untuk menjadi saksi.</p>
<p>Sementara itu, Brigadir Rivano menyampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, bahwa Ramli direncanakan akan dipanggil pada siang hari itu atau Rabu pagi.</p>
<p>Pihak pelapor berharap seluruh orang yang relevan dan mengetahui rangkaian kejadian dapat diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.</p>
<p>Sebelum memperoleh konfirmasi terbaru tersebut, ATHIA juga telah melihat bukti pemanggilan Memey ketika berada di ruangan penyidik Polres Kuansing.</p>
<p>Saat itu, ATHIA dipanggil oleh Jeconia selaku Kanit Pidum Polres Kuansing untuk membahas kejelasan sejumlah rangkaian perkara laporan warga yang selama ini didampinginya dalam kapasitas sebagai wartawan sekaligus redaksi.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, penyidik yang menangani laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing memperlihatkan bukti pemanggilan terhadap Memey.</p>
<p>Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang sebelumnya disampaikan, yakni Jumat, 9 Oktober 2026.</p>
<p>Informasi tersebut kemudian memperoleh penegasan melalui pesan Brigadir Rivano pada 13 Oktober 2026 yang menyatakan bahwa Memey telah diperiksa.</p>
<p>Dalam rangkaian sebelumnya, ATHIA juga telah melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.</p>
<p>Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Kasat Reskrim mengirimkan tanggapan melalui WhatsApp.</p>
<p>“Mohon maaf bang agak slow respon, saya sedang kegiatan ke luar Riau bang🙏🏻 Semoga sehat dan sukses selalu untuk kita semua bang🙏🏻,” tulisnya.</p>
<p>Pesan tersebut menunjukkan bahwa Kasat Reskrim telah merespons komunikasi ATHIA.</p>
<p>Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari Kasat Reskrim mengenai tahapan penanganan laporan masih diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap.</p>
<p>Konfirmasi tersebut penting bukan untuk mendahului atau mengarahkan hasil penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.</p>
<p>SP2HP PERNAH MENJADI SOROTAN, KINI PERHATIAN TERTUJU PADA TINDAK LANJUT</p>
<p>Sebelumnya, penanganan laporan tersebut juga menjadi perhatian setelah ATHIA mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan.</p>
<p>Setelah persoalan itu menjadi sorotan, SP2HP kemudian diterbitkan dan diteruskan kepada ATHIA pada 13 September 2026.</p>
<p>Dengan terbitnya dokumen tersebut, perhatian pihak pelapor kemudian beralih pada perkembangan tindakan penyidikan.</p>
<p>Bagi pelapor, pemberitahuan administratif merupakan bagian penting dari komunikasi antara penyidik dan pihak yang melaporkan. Namun, informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan dan tahapan yang masih berjalan juga dibutuhkan agar pelapor memahami perkembangan penanganan laporannya.</p>
<p>BUKAN MEMINTA TERSANGKA DITETAPKAN, MELAINKAN MEMINTA KEJELASAN PROSES</p>
<p>Dalam penanganan perkara pidana, lamanya waktu sejak laporan dibuat tidak secara otomatis menentukan apakah seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dengan memperhatikan proses dan persyaratan hukum yang relevan.</p>
<p>Namun, hal tersebut juga tidak meniadakan pentingnya transparansi mengenai perkembangan penanganan laporan.</p>
<p>Pihak pelapor berhak meminta informasi perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan penyidik berkewajiban menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum.</p>
<p>Jika masih ada saksi yang perlu diperiksa, pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.</p>
<p>Jika masih diperlukan pendalaman terhadap bukti, hal tersebut menjadi bagian dari proses yang harus dijalankan.</p>
<p>Jika gelar perkara direncanakan, kepastian mengenai pelaksanaannya dan tindak lanjut sesuai kewenangan penyidik akan membantu memberikan gambaran yang lebih terang.</p>
<p>PERISTIWA DI SEKRETARIAT GRANAT, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN</p>
<p>Peristiwa yang dilaporkan tersebut berlangsung di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi pada 13 Agustus 2026.</p>
<p>Bagi organisasi dan pihak pelapor, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum menjadi penting agar persoalan tersebut memperoleh kepastian berdasarkan proses yang berlaku.</p>
<p>Sejak awal, pihak pelapor juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengambil alih kewenangan kepolisian. Peran pelapor adalah menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki serta meminta agar laporan ditangani sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>Kini, setelah genap dua bulan berlalu, perkembangan terbaru berupa pemeriksaan Memey dan rencana pemeriksaan pihak lain menjadi bagian dari proses yang perlu terus dipantau.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, Brigadir Rivano telah menyatakan bahwa Memey diperiksa, sedangkan pemeriksaan terhadap suami Memey, pemanggilan Ramli selaku Ketua RK, dan gelar perkara masih disampaikan sebagai rencana tindak lanjut.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Kuantan Singingi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, penyidik yang menangani perkara, Memey, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, koreksi, atau bantahan demi kelengkapan dan keberimbangan pemberitaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Investigasi PETI di Pulau Kopuang Berlanjut, Redaksi Minta Aktivitas yang Dilaporkan Diperiksa Menyeluruh</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/investigasi-peti-di-pulau-kopuang-berlanjut-redaksi-minta-aktivitas-yang-dilaporkan-diperiksa-menyeluruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 15:21:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi PETI di Pulau Kopuang Berlanjut]]></category>
		<category><![CDATA[Redaksi Minta Aktivitas yang Dilaporkan Diperiksa Menyeluruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82964</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANSING...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANSING — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah ditinjau Camat Sentajo Raya bersama kepala desa setempat, aktivitas yang diduga menggunakan puluhan rakit mesin stingkai itu kembali dilaporkan berlangsung.</p>
<p>Pada Senin (12/10/2026), tim wartawan melakukan investigasi ke salah satu lokasi dan menemukan sekitar 15 rakit mesin stingkai sedang beroperasi serta satu unit alat berat merek CAT yang tengah mengupas lahan.</p>
<p>Temuan tersebut diperoleh setelah redaksi menerima laporan berulang dari warga yang menyebut aktivitas PETI di kawasan itu tidak pernah benar-benar berhenti, bahkan diduga semakin bertambah.</p>
<p>Neki Mengaku sebagai Pengurus</p>
<p>Saat tim berada di lokasi, seorang pria bernama Neki mendatangi wartawan dan mengajak mereka berbicara di luar area aktivitas.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, termasuk penggunaan alat berat, Neki disebut meminta agar informasi dikonfirmasikan kepadanya karena mengaku sebagai pengurus seluruh aktivitas di lokasi itu.</p>
<p>“Di sini sebelumnya ada sekitar 30 rakit mesin stingkai dan sekarang yang beroperasi sekitar 15 rakit, Bang. Saya semua pengurusnya,” demikian keterangan Neki sebagaimana disampaikan tim kepada redaksi.</p>
<p>Namun, investigasi tim hanya menjangkau satu titik lokasi. Keberadaan kelompok lain yang disebut warga beroperasi di sekitar kawasan tersebut, dengan jarak antarlokasi diperkirakan 100 hingga 200 meter, belum dapat diverifikasi secara langsung setelah Neki mengajak tim wartawan meninggalkan lokasi.</p>
<p>Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebagian mesin hanya berhenti sementara ketika lahan yang telah dikupas menggunakan alat berat selesai dikerjakan. Setelah pengupasan kembali dilakukan, mesin stingkai disebut kembali beroperasi.</p>
<p>Informasi warga sebelumnya menyebutkan jumlahnya mencapai sekitar 30 rakit. Akan tetapi, jumlah keseluruhan dan aktivitas di titik-titik lainnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Camat Akui Banyak Laporan Warga</p>
<p>Pada Minggu malam (11/10/2026), Camat Sentajo Raya, Wandi Gunawan, S.P., membenarkan bahwa dirinya telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI tersebut.</p>
<p>“Iya, Bang, sudah banyak warga yang melaporkan kepada saya mengenai aktivitas PETI tersebut. Bahkan, disebut semakin bertambah jumlahnya setelah kami turun ke lokasi sebelumnya. Oleh karena itu, akan kita dalami dan akan saya sampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar Wandi kepada redaksi.</p>
<p>Sebelumnya, Wandi bersama kepala desa setempat telah turun ke lokasi pada September 2026 dan menyampaikan bahwa para pelaku telah diminta menghentikan aktivitas serta meninggalkan lokasi.</p>
<p>Namun, laporan terbaru warga dan temuan tim pada 12 Oktober 2026 menunjukkan bahwa aktivitas di salah satu titik yang didatangi masih berlangsung.</p>
<p>Dokumentasi Disampaikan kepada Polres Kuansing</p>
<p>Sebelum investigasi dilakukan, Kasihumas Polres Kuansing, IPTU Romlan, meminta redaksi memastikan titik lokasi serta mengumpulkan dokumentasi foto dan video.</p>
<p>Setelah tim kembali dari lapangan, redaksi menyampaikan perkembangan temuan beserta dokumentasi yang berhasil dihimpun.</p>
<p>Menanggapi penyampaian tersebut pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.27 WIB, IPTU Romlan menyampaikan, “Terima kasih, Abangku. Nanti kalau ada yang perlu saya konfirmasi lagi.”</p>
<p>Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima keterangan lebih lanjut mengenai langkah pemeriksaan atau penindakan yang akan dilakukan terhadap aktivitas yang dilaporkan tersebut.</p>
<p>Redaksi juga mengungkapkan bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, Neki pernah menemui pimpinan redaksi di sebuah warung di Teluk Kuantan. Menurut keterangan pimpinan redaksi, pertemuan tersebut berlangsung ketika pemberitaan mengenai aktivitas PETI di Pulau Kopuang sedang menjadi sorotan.</p>
<p>Pimpinan redaksi menilai pertemuan itu sebagai upaya untuk memengaruhi agar pemberitaan dihentikan. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan redaksi atas peristiwa yang dialaminya.</p>
<p>“Saya tidak mencari-cari kesalahan siapa pun. Namun, selama ada narasumber yang kembali melaporkan aktivitas tersebut atau ada dokumentasi yang kami terima, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai tugas dan fungsi kami sebagai redaksi,” tegas pimpinan redaksi.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan laporan narasumber, dokumentasi, investigasi lapangan, dan konfirmasi kepada pihak terkait, bukan untuk menyerang pribadi atau kelompok tertentu.</p>
<p>Aparat Diharapkan Periksa Seluruh Lokasi</p>
<p>Dengan adanya laporan warga yang berulang, temuan 15 rakit mesin stingkai dan satu alat berat CAT, serta informasi mengenai dugaan beberapa titik aktivitas lainnya, aparat kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh.</p>
<p>Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, penggunaan alat berat, serta kemungkinan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa temuan di satu lokasi belum menggambarkan keseluruhan aktivitas di kawasan Pulau Kopuang. Karena itu, pengecekan langsung oleh aparat diperlukan agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif.</p>
<p>Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Neki, pihak yang mengoperasikan mesin stingkai, pemilik atau pengguna alat berat, pemerintah setempat, serta Polres Kuansing.</p>
<p>Bagi redaksi, setiap laporan masyarakat yang disertai informasi dan dokumentasi layak ditindaklanjuti secara profesional. Kebenaran harus diuji melalui fakta, konfirmasi, dan pemeriksaan pihak berwenang, bukan dihentikan hanya karena suatu aktivitas menjadi sorotan pemberitaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Nilai Gagal Berantas PETI Kapolres Kuasing Didesak Mundur</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/di-nilai-gagal-berantas-peti-kapolres-kuasing-didesak-mundur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 09:16:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Di Nilai Gagal Berantas PETI Kapolres Kuasing Didesak Mundur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82960</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menuai sorotan. Sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi disebut telah berulang kali diteruskan kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuansing. Namun, pihak yang menyampaikan informasi tersebut mengaku masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut aparat di lapangan.</p>
<p>Persoalan ini turut mendapat perhatian aktivis senior Sumatera, Suwandi, S.H. (UG). Ia mendesak Kapolda Riau dan Kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Bahkan, Suwandi meminta agar Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menangani persoalan tersebut.</p>
<p>Desakan itu disampaikan menyusul rangkaian informasi dan dokumentasi yang dihimpun dalam peliputan dugaan aktivitas PETI di kawasan Teluk Kuantan.</p>
<p>Dokumentasi Terbaru Kembali Diteruskan kepada Polres</p>
<p>Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi menyampaikan telah menerima rekaman video terbaru yang memperlihatkan kegiatan menggunakan mesin dompeng di lokasi yang dilaporkan sebagai titik dugaan aktivitas PETI.</p>
<p>Rekaman tersebut disebut direkam pada Minggu, 11 Oktober 2026, disertai informasi tanggal dan koordinat melalui Google Camera serta informasi lokasi. Dokumentasi berikut tautan pemberitaan terdahulu kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuansing melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Dalam komunikasi tersebut, Kasi Humas Polres Kuansing, IPTU Romlan, S.H., memberikan respons pada pukul 16.12 WIB, Minggu, 11 Oktober 2026.</p>
<p>“Terkait hal tsb sudah saya info kan ke APH bg,” demikian respons yang diterima redaksi melalui WhatsApp.</p>
<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut keterangan Humas, informasi yang disampaikan telah diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).</p>
<p>Meski demikian, respons itu belum menjelaskan secara terperinci apakah lokasi yang dilaporkan telah diperiksa, apakah petugas telah turun ke lapangan, atau langkah apa yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas tersebut.</p>
<p>Karena itu, konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan penanganannya.</p>
<p>Suwandi UG: Jika Tidak Mampu, Kapolres Harus Dievaluasi</p>
<p>Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Suwandi, S.H. (UG), menyampaikan kritik keras terhadap penanganan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Ia menilai persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian, terlebih setelah adanya dokumentasi dan informasi yang disebut telah berulang kali disampaikan kepada aparat.</p>
<p>“Solusinya hanya satu, copot Kapolresnya jika tidak mampu memberantasnya,” tegas Suwandi.</p>
<p>Menurutnya, penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh berhenti pada penerimaan informasi semata. Ia berharap aparat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang tersedia.</p>
<p>Suwandi juga meminta Kapolda Riau dan Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.</p>
<p>“Kalau perlu, kita akan minta atensi khusus dari Mabes Polri untuk memberantas dugaan PETI yang semakin menjamur di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam hal penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban, sementara para pengusaha tambang tidak tersentuh hukum,” ungkapnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut merupakan desakan dan penilaian Suwandi terhadap penanganan persoalan PETI di Kuansing. Adapun penilaian mengenai kinerja aparat dan dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Sejumlah Aktivis dan Mahasiswa Siapkan Aksi ke Mabes Polri</p>
<p>Tidak hanya menyampaikan kritik, Suwandi juga mengungkapkan rencana untuk menggelar aksi unjuk rasa bersama sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera yang berada di Jakarta.</p>
<p>Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan penanganan yang dinilai memadai dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Polres Kuansing.</p>
<p>“Saya bisa pastikan, jika belum juga ada tindakan dari pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau, khususnya Polres Kuansing, maka dalam minggu ini juga kita akan gelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri bersama adik-adik mahasiswa asal Sumatera di Jakarta,” tegasnya.</p>
<p>Rencana aksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk desakan agar persoalan dugaan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi mendapat perhatian dari pimpinan kepolisian di tingkat pusat.</p>
<p>Rencana tersebut juga menjadi bagian dari upaya kelompok aktivis untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan kepada aparat.</p>
<p>Riwayat Pemberitaan dan Pemantauan Menjadi Catatan</p>
<p>Berdasarkan pemberitaan terdahulu, redaksi menyebut telah melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan Teluk Kuantan.</p>
<p>Pada 21 Juli 2026, tim wartawan dilaporkan melakukan investigasi di kawasan sekitar Sungai Jering, termasuk area antara jembatan dekat Masjid Agung hingga jembatan di sekitar Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah menuju RSUD Teluk Kuantan.</p>
<p>Selanjutnya, pada 16 September 2026, tim wartawan kembali melakukan pemantauan dari sebuah jembatan yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor dan warung yang ditempati Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Dalam pemantauan tersebut, tim melaporkan mendengar suara mesin yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari catatan peliputan.</p>
<p>Pada Oktober 2026, redaksi kembali menerima dokumentasi video yang memperlihatkan kegiatan menggunakan mesin dompeng di lokasi yang dilaporkan sebagai titik dugaan aktivitas PETI.</p>
<p>Rangkaian informasi tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk kembali meminta penjelasan kepada pihak terkait.</p>
<p>Meski demikian, dokumentasi visual, suara mesin, informasi lokasi, serta keterangan narasumber perlu dinilai bersama-sama dan diverifikasi lebih lanjut sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab.</p>
<p>Nama-nama individu yang mungkin pernah muncul dalam pemberitaan sebelumnya juga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kegiatan yang terekam pada Oktober 2026 tanpa bukti yang relevan.</p>
<p>Publik Menunggu Penjelasan dan Langkah Konkret</p>
<p>Dugaan aktivitas PETI merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, terutama dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap hukum serta potensi dampak lingkungan dan sosial.</p>
<p>Di tengah berulangnya informasi yang disampaikan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran hukum.</p>
<p>Karena itu, klarifikasi dari Polres Kuansing dan Polda Riau diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah lokasi dalam dokumentasi terbaru telah diverifikasi, apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan, serta bagaimana perkembangan penanganan informasi yang diteruskan kepada aparat.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, dokumentasi yang disebut telah diterima, catatan peliputan sebelumnya, serta respons WhatsApp dari Kasi Humas Polres Kuansing.</p>
<p>Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa aparat telah melakukan pembiaran ataupun menetapkan pihak tertentu bersalah. Dugaan aktivitas PETI dan pihak yang mungkin bertanggung jawab tetap memerlukan verifikasi serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Kuansing, Polda Riau, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan.</p>
<p>Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah redaksi memperoleh keterangan tambahan yang dapat diverifikasi.</p>
<p>(Tim/Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Divpropam Polri Perintah Periksa Dua Anggota Polda Jambi, ke Kabib Propam Polda Jambi, Diduga Meminta Uang Kepada Pelapor</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/divpropam-polri-perintah-periksa-dua-anggota-polda-jambi-ke-kabib-propam-polda-jambi-diduga-meminta-uang-kepada-pelapor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 07:47:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Meminta Uang Kepada Pelapor]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam Polri Perintah Periksa Dua Anggota Polda Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ke Kabib Propam Polda Jambi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82955</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi Penulis Aldi &#160; &#160; &#160; &#160;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>Penulis Aldi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAMBI – Dua personel Polda Jambi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi.<br />
Dalam pengaduan tersebut, Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam permintaan uang. Pengaduan itu disampaikan oleh seorang pria bernama Joni.</p>
<p>Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Pasal 367 juncto Pasal 376. Joni mengaku telah menyertakan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat pengaduannya.<br />
Berdasarkan data dalam sistem pengaduan, laporan tersebut tercatat dengan nomor tiket BCB7-B7D7-20261011 dan dibuat pada 11 Oktober 2026 pukul 21.05 WIB.</p>
<p>Pengaduan itu masuk dalam kategori Penanganan Perkara Pidana, dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyidikan.<br />
Status terakhir dalam sistem menunjukkan bahwa laporan telah diterima Bagyanduan dan sedang dalam penelaahan oleh Kasubag Trimlap. Posisi penanganannya tercatat berada di Kasubag Trimlap Bagyanduan.<br />
Status tersebut menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima untuk menjalani proses penelaahan awal. Namun, hal itu belum menjadi bukti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti ataupun menunjukkan hasil pemeriksaan substantif terhadap pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kabag Yanduan Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan laporan kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.<br />
Surat pelimpahan yang ditandatangani Kabag Yanduan, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H., bernomor B/2026101100228-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 12 Oktober 2026. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.</p>
<p>Pelimpahan tersebut menjadi langkah awal penanganan pengaduan di tingkat Polda Jambi. Meski demikian, surat pemberitahuan pelimpahan belum memuat kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan permintaan uang yang dilaporkan.<br />
Tindak lanjut Propam Polda Jambi kini menjadi perhatian untuk memastikan pengaduan ditangani sesuai prosedur, termasuk menelusuri bukti yang disampaikan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.</p>
<p>Joni berharap Divpropam Polri dan Propam Polda Jambi tidak berhenti pada tahap penerimaan dan penelaahan laporan, tetapi menindaklanjutinya hingga tuntas.<br />
“Saya berharap laporan ini tidak berhenti sebatas diterima dan ditelaah, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Semua pihak yang disebut dalam laporan harus diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri aliran uang yang saya sampaikan,” ujar Joni, Senin (12/10/2026).</p>
<p>Ia juga meminta agar dugaan aliran uang kepada AKBP Doni Aryanto, mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi, turut ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.<br />
Menurut Joni, penelusuran tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.<br />
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian atas laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p>Joni menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.<br />
Ia berharap tindak lanjut laporan tersebut dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang disampaikan sekaligus menjaga integritas institusi Polri.</p>
<p>Hingga proses penelaahan dan pemeriksaan dilakukan, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut masih perlu diverifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.<br />
Sementara itu, AKBP Doni Aryanto menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.<br />
“Saya sudah menjalankan semua proses yang ada, mungkin itu kanit atau anggota saya,” ujarnya singkat. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Permintaan Uang di Subdit Harda Polda Jambi Masuk Bagyanduan, Kapolri Suyudi didesak Buka Pengusutan beserta Kapolda Jambi Irjen.Pol.Drs.Widodo, S.H., M.H</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/dugaan-permintaan-uang-di-subdit-harda-polda-jambi-masuk-bagyanduan-kapolri-suyudi-didesak-buka-pengusutan-beserta-kapolda-jambi-irjen-pol-drs-widodo-s-h-m-h/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 07:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Permintaan Uang di Subdit Harda Polda Jambi Masuk Bagyanduan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri Suyudi didesak Buka Pengusutan beserta Kapolda Jambi Irjen.Pol.Drs.Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[M.H.]]></category>
		<category><![CDATA[S.H .]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82951</guid>

					<description><![CDATA[Penulis Aldi Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis Aldi</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAMBI — Komitmen menjaga integritas penegakan hukum di tubuh Polri kembali menjadi sorotan. Seorang pelapor bernama Joni mengadukan dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Polda Jambi. Laporan tersebut kini tercatat telah diterima Bagyanduan dan sedang dalam proses penelaahan awal.</p>
<p>Dalam pengaduan itu, nama AKBP Doni Aryanto mantan Kasbudit Harda , Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda disebut sebagai pihak yang diduga meminta sejumlah uang. Pengadu menyatakan telah menyertakan bukti pendukung untuk memperkuat laporannya.</p>
<p>Laporan sudah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan di Jakarta dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor B/2026101100228-00001/I/WAS.2.4/2026/DIVPROVAM, 12/10/2026 dan dilimpahkan laporan tersebut ke Kadiv Provam Polda Jambi untuk ditindak lanjuti</p>
<p>Laporan masuk dalam kategori Penanganan Perkara Pidana, dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyidikan. Adapun status terakhir yang tercantum ialah “Laporan diterima Bagyanduan &amp; di-review Kasubag Trimlap”, dengan posisi penanganan di Kasubag Trimlap Bagyanduan.</p>
<p>Status tersebut menunjukkan laporan telah diterima untuk ditelaah. Namun, status itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tuduhan telah terbukti ataupun bahwa pemeriksaan substantif telah selesai dilakukan.</p>
<p>Bagyanduan diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif</p>
<p>Dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan objektif dan berbasis bukti.</p>
<p>Bagyanduan diharapkan menelusuri substansi pengaduan, memeriksa bukti yang disampaikan pelapor, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan, penelusuran terhadap aliran dana juga perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan.</p>
<p>Pertanyaan mendasarnya adalah apakah dugaan permintaan uang tersebut benar terjadi, apa kaitannya dengan penanganan perkara, dan apakah terdapat bukti yang dapat menguatkan tuduhan pelapor.</p>
<p>Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.</p>
<p>Kapolri Diminta Memastikan Pengawasan Berjalan</p>
<p>Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diharapkan memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif, termasuk terhadap laporan dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan personel kepolisian.</p>
<p>Semboyan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah, tindakan tegas perlu dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.</p>
<p>Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika laporan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.</p>
<p>Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan</p>
<p>Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan atas pengaduan tersebut. Berantas.co.id juga belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran dugaan permintaan uang maupun bukti yang disebut telah dilampirkan pelapor.</p>
<p>Klarifikasi dari AKBP Doni Aryanto , Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda, serta pihak Polda Jambi dan Bagyanduan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.</p>
<p>Berantas.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada informasi mengenai pengaduan yang disampaikan. Penyebutan nama dan dugaan dalam laporan tidak berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian akhir harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berulang Kali Disorot, Dugaan PETI di Jantung Kota Teluk Kuantan Kembali Terekam, Menunggu Tindak Lanjut Aparat</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/berulang-kali-disorot-dugaan-peti-di-jantung-kota-teluk-kuantan-kembali-terekam-menunggu-tindak-lanjut-aparat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 02:18:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Berulang Kali Disorot]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan PETI di Jantung Kota Teluk Kuantan Kembali Terekam]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Menunggu Tindak Lanjut Aparat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82947</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU – Aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Setelah berulang kali diberitakan dan disertai dokumentasi yang diteruskan kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuantan Singingi, redaksi kembali menerima rekaman video terbaru yang memperlihatkan kegiatan menggunakan mesin dompeng.</p>
<p>Dokumentasi tersebut direkam pada Minggu, 11 Oktober 2026, dan dilengkapi informasi tanggal serta koordinat melalui Google Camera, berikut penunjuk lokasi atau share location (serlok). Pada hari yang sama, seluruh bahan tersebut diteruskan kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuantan Singingi melalui pesan WhatsApp, disertai tautan pemberitaan terdahulu yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI tersebut.</p>
<p>Dari sejumlah pejabat yang dihubungi, Kasi Humas Polres Kuantan Singingi, IPTU Romlan, S.H., memberikan respons melalui pesan WhatsApp pada pukul 16.12 WIB, Minggu, 11 Oktober 2026.</p>
<p>“Terkait hal tsb sudah saya info kan ke APH bg,” demikian respons IPTU Romlan, S.H., sebagaimana diterima redaksi.</p>
<p>Respons tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru dalam upaya redaksi meminta perhatian dan klarifikasi aparat terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang kembali dilaporkan.</p>
<p>Dalam rekaman video terbaru yang diterima redaksi, terlihat kegiatan menggunakan mesin dompeng di lokasi yang dilaporkan sebagai titik dugaan aktivitas PETI.</p>
<p>Selain dokumentasi video, redaksi juga menerima informasi dari narasumber dalam beberapa hari terakhir yang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga masih berlangsung, termasuk pada siang dan malam hari.</p>
<p>Informasi mengenai kegiatan siang dan malam tersebut masih memerlukan verifikasi tersendiri. Demikian pula identitas pihak yang terlibat, kepemilikan mesin dompeng, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan rekaman video dan keterangan narasumber.</p>
<p>Namun, dokumentasi terbaru tersebut menjadi bahan tambahan bagi redaksi untuk kembali meminta penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.</p>
<p>Tautan Berita dan Dokumentasi Kembali Diteruskan kepada Pejabat Polres</p>
<p>Bukan kali pertama dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut dan menjadi bahan pemberitaan.</p>
<p>Sebelumnya, redaksi telah mengangkat persoalan tersebut melalui sejumlah berita, antara lain berjudul:</p>
<p>“Tak Gentar Meski Sudah Viral, PETI di Jantung Kota Teluk Kuantan Tetap Beroperasi, Redaksi Kembali Kantongi Bukti dan Rekaman Wawancara.”</p>
<p>Pemberitaan lainnya turut menyoroti dugaan aktivitas PETI di sekitar jembatan yang berada tidak jauh dari kantor dan warung yang ditempati Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Dalam rangkaian peliputan tersebut, redaksi menghimpun informasi, foto, video, dan catatan pemantauan sebagai bahan pemberitaan lanjutan.</p>
<p>Pada Minggu, 11 Oktober 2026, redaksi kembali meneruskan dokumentasi terbaru beserta tautan berita terdahulu kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuantan Singingi melalui WhatsApp.</p>
<p>Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan perkembangan informasi yang diterima sekaligus membuka ruang bagi aparat untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini di lokasi.</p>
<p>Respons IPTU Romlan, S.H., yang menyatakan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada APH, menjadi keterangan yang dapat dicatat dalam perkembangan komunikasi antara redaksi dan pihak kepolisian.</p>
<p>Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah aparat telah mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang terekam, atau mengambil langkah tertentu berdasarkan informasi yang diteruskan.</p>
<p>Karena itu, redaksi masih memerlukan klarifikasi lanjutan mengenai status penanganan laporan tersebut.</p>
<p>Riwayat Pemantauan Sebelumnya Menjadi Catatan</p>
<p>Pada 16 September 2026, tim wartawan pernah melakukan pemantauan dari sebuah jembatan yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor dan warung yang ditempati Ketua FPII Perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi di Teluk Kuantan.</p>
<p>Saat itu, tim melaporkan mendengar suara mesin yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Kondisi aliran sungai juga menjadi bagian dari catatan pemantauan.</p>
<p>Sebelumnya, investigasi langsung juga pernah dilakukan pada 21 Juli 2026 di kawasan sekitar Sungai Jering, termasuk area antara jembatan dekat Masjid Agung hingga jembatan di sekitar Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah menuju RSUD Teluk Kuantan.</p>
<p>Dalam investigasi terdahulu, seorang pria yang memperkenalkan diri dengan inisial Ari disebut memberikan keterangan mengenai pengelolaan sejumlah rakit. Nama beberapa individu juga pernah muncul dalam informasi yang dihimpun saat itu.</p>
<p>Akan tetapi, informasi tersebut belum cukup untuk menetapkan kepemilikan, keterlibatan, ataupun tanggung jawab hukum pihak-pihak yang disebut.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa keterangan dalam pemberitaan sebelumnya tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam aktivitas yang terekam pada Oktober 2026. Setiap dugaan tetap memerlukan pemeriksaan dan bukti yang relevan.</p>
<p>Oleh karena itu, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polres Kuantan Singingi mengenai tindak lanjut atas informasi dan dokumentasi yang telah diteruskan.</p>
<p>Beberapa hal yang memerlukan kejelasan antara lain apakah lokasi dalam rekaman telah diverifikasi, dan apakah aparat telah melakukan langkah sesuai kewenangannya.</p>
<p>Pertanyaan tersebut diajukan bukan untuk menyimpulkan adanya pembiaran ataupun menetapkan pihak tertentu bersalah, melainkan untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.</p>
<p>Redaksi juga membuka ruang bagi aparat untuk menyampaikan perkembangan penanganan, sepanjang informasi tersebut dapat dipublikasikan dan tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber, dokumentasi yang diterima, catatan pemberitaan sebelumnya, serta respons pesan WhatsApp dari Kasi Humas Polres Kuantan Singingi.</p>
<p>Dugaan aktivitas PETI, informasi mengenai kegiatan siang dan malam, serta identitas pihak yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Redaksi tidak menetapkan siapa pemilik, pemodal, pengurus, operator, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang dilaporkan sebelum terdapat bukti dan keterangan yang memadai.</p>
<p>Seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum, instansi teknis terkait, maupun pihak yang merasa disebut atau berkaitan dengan lokasi pemberitaan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah redaksi memperoleh informasi tambahan yang dapat diverifikasi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Investigasi Terbaru: Aktivitas Diduga PETI Masih Berlangsung di Kuansing, Lokasi Baru Turut Disorot</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/investigasi-terbaru-aktivitas-diduga-peti-masih-berlangsung-di-kuansing-lokasi-baru-turut-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 05:59:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi Terbaru: Aktivitas Diduga PETI Masih Berlangsung di Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Lokasi Baru Turut Disorot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82942</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terpantau dalam investigasi lapangan tim wartawan pada Jumat (9/10/2026). Selain di lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan di sekitar belakang Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), tim juga melaporkan menemukan titik aktivitas lain di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.</p>
<p>Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada ATHIA selaku bagian dari redaksi, tim kembali melakukan penelusuran atas arahan redaksi untuk memastikan kondisi terkini aktivitas yang sebelumnya diberitakan.</p>
<p>Dalam pemantauan tersebut, tim menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung di lokasi sebelumnya. Demi keselamatan, tim membatasi kegiatan pada pemantauan dan dokumentasi tanpa melakukan wawancara lanjutan dengan para pekerja.</p>
<p>Saat melanjutkan perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing, tim mengaku menemukan lokasi lain yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, tepatnya di sisi kanan jalan mengarah ke bawah, sekitar 100 meter dari kantor tersebut.</p>
<p>Tim menyebut sempat mempertanyakan alasan aktivitas pertambangan itu berlangsung. Namun, orang-orang di lokasi tidak memberikan jawaban hingga tim meninggalkan tempat tersebut. Aktivitas yang terlihat kemudian didokumentasikan melalui foto dan video untuk diserahkan kepada redaksi.</p>
<p>Sebelumnya, ATHIA telah membantah tegas isu yang mengaitkan namanya dengan dugaan penerimaan kontribusi atau “jatah” dari aktivitas PETI di sekitar belakang Mapolres Kuansing.</p>
<p>ATHIA menegaskan tidak pernah menerima uang maupun bentuk kontribusi apa pun. Ia juga telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui video yang dipublikasikan di media sosial dan diteruskan melalui WhatsApp.</p>
<p>Menurut ATHIA, investigasi awal dilakukan setelah namanya disebut dalam isu tersebut. Tim kemudian melakukan penelusuran lapangan dan mengumpulkan keterangan serta dokumentasi sebagai bahan verifikasi redaksi.</p>
<p>Redaksi Minta Klarifikasi Pihak Terkait</p>
<p>Temuan terbaru ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama mengenai status perizinan aktivitas pertambangan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pengawasan dari instansi berwenang.</p>
<p>Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri Kuansing, dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai aktivitas yang dilaporkan tim.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa temuan lapangan tersebut merupakan informasi awal dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun. Setiap pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.</p>
<p>Perkembangan selanjutnya akan diberitakan setelah redaksi memperoleh keterangan tambahan dan konfirmasi dari pihak terkait.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Prapid RW and Partner Melawan Penyidik Polres Depok Ditunda</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/sidang-prapid-rw-and-partner-melawan-penyidik-polres-depok-ditunda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 15:45:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Prapid RW and Partner Melawan Penyidik Polres Depok Ditunda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82938</guid>

					<description><![CDATA[_rilis resmi DPP FWJ Indonesia_ Editor redaksi &#160;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>_rilis resmi DPP FWJ Indonesia_</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, DEPOK | Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh pihak PT Megapolitan Development tbk ke Kepolisian.</p>
<p>Kuasa hukum pemohon, Kanisius Huller SH, mengatakan dirinya mengambil langkah melalukan praperadilan di PN Depok untuk mendapatkan hak kliennya bebas dari jeratan hukum karena dasar penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Depok dinilai mengada-ngada dan tidak sesuai fakta-fakta hukum. Praperadilan ini dikatakan Kanisius agar kliennya mendapatkan keadilan, sehingga perkara yang dihadapi kliennya bisa terang benderang atas kedudukan hukumnya.</p>
<p>&#8220;Sayangnya sidang hari ini ditunda hingga tanggal 23 Oktober 2026 nanti karena termohon yakni Penyidik Polres Metro Depok tidak hadir dan ada permintaan dari hakim untuk melanjutkannya nanti,&#8221; jelas Kanisius di PN Depok, Jum&#8217;at (9/10/2026).</p>
<p>Sebagai kuasa hukum, dirinya bersama Richard William (RW) and Partner berharap putusan ini bisa diselesaikan dengan baik bahwa korban yang memiliki Hak waris dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Metro Depok adalah keliru. Kanisius juga berharap kliennya sebagai pihak yang terzolimi bisa berada dirumah dengan tenang bersama keluarganya.</p>
<p>Di tempat terpisah, kuasa hukum pemohon, Richard William, yang juga Ketua Umum GAPTA dan salah satu dewan pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyebut dasar alas hak yang digunakan patut dipertanyakan mengingat pihak Megapolitan Development Tbk lah yang harusnya menjadi tersangka dengan dalil alasan hukum bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana penyerobotan karena tidak memiliki alas hak kuat dan mengklaim lahan ditempat warga yang disengketakan.</p>
<p>&#8220;Jadi mereka awalnya menggunakan SHGB 442, selanjutnya berubah menjadi SHGB 726, ini yang benar yang mana? karena tidak mungkin dalam satu obyek ada dua SHGB, itu yang perlu kami uji disini karena ada indikasi tindak pidana pemerasan memaksa seseorang menyerahkan suatu barang dengan cara menggunakan aparat hukum,&#8221; jelasnya saat dikonfirmasi seusai persidangan, Jum&#8217;at (9/10/2026).</p>
<p>Menurut dia, sebelumnya sudah ada perkara pidana dengan No 1/PID.B/2024 yang mana menggunakan alas hak yang sama di wilayah Kelurahan Limo, sementara saat ini SHGB tersebut berpindah ke Krukut.</p>
<p>&#8220;Itu kita pertanyakan, apakah status SHGB bisa seperti kutu loncat? Dasar hukumnya apa SHGB bisa loncat-loncat? Oleh karena itu kami berkeyakinan seratus persen bahwa klien kami Ibu Ida binti Alm Kusan itu bukan pelaku pidana penyerobotan lahan seperti yang disangkakan tapi justru korban penyerobotan lahan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dirinya menambahkan, adanya dugaan konspirasi dengan adanya vonis tindak pidana penyerobotan, maka otomatis hak kliennya akan hangus dianggap terbukti secara hukum bahwa kliennya tidak memiliki lahan disitu.</p>
<p>Richard juga menyebut pihaknya melakukan upaya praperadilan agar pihak penyidik tidak menekan kliennya dan memaksa untuk diperiksa apalagi sampai nanti dilakukan penahanan karena sesuai aturan KUHAP yang baru tahun 2025 nomor 20 ditegaskan selama ada proses praperadilan maka proses hukum di kepolisian harus ditangguhkan.</p>
<p>Terkait adanya dugaan adanya oknum penyidik nakal, Richard menyebut bisa memastikan bahwa penyidik melakukan tindakan yang tidak sesuai.</p>
<p>&#8220;Kalau saya sudah tidak menduga lagi, tapi bisa memastikan bahwa penyidik melakukan tindakan yang nakal karena dari pihak Polres Depok melakukan pemagaran tahun 2025 menggunakan SHGB 442/Krukut Tahun 2013 namun kemudian melakukan pengukuran ulang menggunakan SHGB 726/Desa Limo Tahun 2009 diganti 726/Krukut. Disinilah kami dapat pastikan bahwa dokumen yang mereka gunakan palsu, karena tidak mungkin dalam satu obyek ada dua SHGB yang digunakan oleh orang yang sama,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Untuk langkah lainnya, Richard mengatakan sudah melakukan laporan ke Propam Mabes Polri dan sudah di disposisikan ke Wassidik Polda Metro Jaya, serta mengajukan permohonan RDPU DI DPR RI supaya digelar dengan terang siapa dibalik tokoh yang bisa disebut mafia tanah dan hukum ini[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan PETI di Pintu Gobang Kari Kuansing, Dua Rakit Mesin Robin dan Alat Berat Terpantau Beraktivitas</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/dugaan-peti-di-pintu-gobang-kari-kuansing-dua-rakit-mesin-robin-dan-alat-berat-terpantau-beraktivitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 13:27:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Rakit Mesin Robin dan Alat Berat Terpantau Beraktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan PETI di Pintu Gobang Kari Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82934</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Tim wartawan menemukan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Jumat (9/10/2026).</p>
<p>Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan pada hari yang sama. Dalam investigasi itu, tim mendokumentasikan sejumlah aktivitas di lokasi berupa foto dan video untuk selanjutnya disampaikan kepada redaksi sebagai bahan pemberitaan.</p>
<p>Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terlihat satu unit alat berat merek Hitachi yang diduga digunakan untuk menaikkan material di tepi sungai, tidak jauh dari sebuah jembatan.</p>
<p>Di lokasi yang sama, tim wartawan juga melihat dua unit rakit yang menggunakan mesin Robin dan diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut.</p>
<p>Akses Lokasi dari Simpang Cuko</p>
<p>Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI tersebut dapat diakses melalui Simpang Cuko dengan jarak perjalanan sekitar satu kilometer.</p>
<p>Setibanya di lokasi, tim melihat alat berat merek Hitachi berada di sisi kiri jalan dan melakukan aktivitas menaikkan material di bibir sungai dekat jembatan. Sementara itu, dua rakit bermesin Robin terlihat berada di lokasi dan sedang beraktivitas.</p>
<p>Keberadaan alat berat dan rakit bermesin tersebut menjadi bagian dari temuan lapangan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai tujuan penggunaan material, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi.</p>
<p>Upaya Konfirmasi Belum Mendapatkan Keterangan</p>
<p>Saat berada di lokasi, tim wartawan berupaya melakukan konfirmasi dan wawancara kepada operator alat berat merek Hitachi serta pekerja yang mengoperasikan rakit bermesin Robin.</p>
<p>Namun, berdasarkan keterangan tim di lapangan, para pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya. Hingga tim meninggalkan lokasi, belum ada keterangan yang berhasil diperoleh dari para pekerja terkait kegiatan yang berlangsung tersebut.</p>
<p>Tim wartawan menegaskan bahwa upaya konfirmasi merupakan bagian penting dari proses pengumpulan informasi untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.</p>
<p>Hingga berita ini disusun dan disampaikan kepada redaksi, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih berlangsung.</p>
<p>Penjelasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status perizinan kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan awal di lapangan. Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalitas dalam pemberitaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
