Gakumdu Jakbar Periksa Dua Saksi Pelapor

Penulis : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Anggota DPR RI komisi VI Darmadi Durianto yang juga mencalonkan kembali sebagai Caleg dari PDIP, yang kini telah ditangani oleh Bawaslu Jakarta Barat.

Sebelumnya Darmadi Durianto telah mendatangi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi, Senin (11/03) kemarin.

Kini Bawaslu bersama sentra Gakumdu memanggil dua saksi tambahan dari pihak pelapor, Abdul Roup selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat mengatakan, “dua saksi dari pelapor menyampaikan apa yang disaksikan, dilihat dan didengarnya. Kurang lebih 20 pertanyaan yang kami ajukan,” kata Roup di Bawaslu, Jumat (15/03/2019).

Pemeriksaan yang dimulai pukul 02:00 Wib hingga pukul 18:00 Wib belum mendapati kesimpulan, Bawaslu juga berencana membutuhkan saksi ahli. Tetapi, tambah Roup, kami masih memeriksa saksi-saksi lain yang berada pada saat acara waktu itu untuk diminta keterangannya dan itu bisa saja untuk menguatkan atau melemahkan.

Roup juga belum bisa memastikan apakah soal olah TKP yang dilakukan sebelumnya, ia masih mendalami alat-alat bukti lainnya dan belum bisa menyimpulkan dan masih menelusuri juga investigasi secara objektif.

“Bawaslu juga masih membuka untuk pihak pelapor kalau ingin mengajukan tambahan keterangan atau bukti lain,” ucap Roup.

Comments

comments