Penulis : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Maraknya terror Desk Coletion Fintech (Rentenir Online) terhadap para Kreditur yang tidak mampu membayar utang membuat meningkatnya kasus bunuh diri dinegri ini, terror yang dilakukan para desk coletion / Dept Colektor itu langsung menyerang psikologis dan membuat korban Depresi hingga berakhir pada kesimpulan mengakhiri hidupnya.
Cara – cara penagihan yang tidak manusiawi serta tidak mengindahkan dampak sosial dan psikologis para korban sudah menjadi Standar Oprasional Fintech atau Para Rentenir Online tersebut, Intimidasi, Penyebaran Data, Fitnah, Caci maki serta hal – hal yang bertujuan untuk memaksa korban segera melunasi utangnya dan menabrak aturan serta norma hukum yang ada sudah menjadi rahasia umum dikalangan para pemain bisnis Fintech (Rentenir Online).
Tindakan – tindakan tidak beradab seperti itu terkesan sudah bukan hal aneh lagi bagi para pemain Fintech (Rentenir Online), dan parahnya lembaga Negara terkesan membiarkan bisnis setan yang tidak memandang norma sosial dan hukum yang ada. Seharusnya lembaga Negara seperti OJK, KOMINFO, KEMENKUE, KEPOLISIAN dll yang memiliki tugas PENGAWASAN, PENCEGAHAN dan PENINDAKAN terkesan abai dan membiarkan bisinis setan yang telah merampok rakyat secara massif dan terstruktur itu.
Bukan tidak mungkin jika dibiarkan terus – menerus akan bermuara pada konflik sosial dan menjadi kerusuhan massal sehingga akan membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mengantisipasi tindakan – tindakan diluar nalar tersebut maka kami dari “Gerakan Bela Korban Pinjaman Online” mendesak kepada pemerintahan Jokowi – JK agar :
1. Menangkap seluruh para pelaku yang bermain dalam bisnis Fintech (Rentenir Online).
2. Menyita seluruh asset yang dimiliki oleh perusahan Fintech (Rentenir Online) karena telah melakukan kejahatan kemanusian.
3. Menindak tegas seluruh oknum – oknum pejabat Negara yang terlibat dalam skema Fintech (Rentenir Online).
4. Bubarkan Otoritas Jasa Keuangan karena terkesan sebagai pelindung Bisnis Rentenir Online.
5. OJK dan KOMINFO harus Bertanggung Jawab atas bencana kemanusian ini.
Penanggung Jawab Aksi
Nicho Silalahi
081376645000
Catatan. Aksi pengawalan sidang perdana ini dilakukan di pengadilan negeri Jakarta pusat.