Griya Pijat Langgar Perda dan Pergub Hanya Kantongin TDUP OSS Milik Media Online

Penulis : redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Jalan Tanjung Duren Barat 6 Rw. 7 kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat adalah masuk dalam zona R4.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Zonasi dan Peraturan Gubernur Kepala Daerah Kuhusus Ibu Kota Jakarta No. 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pemerintah kecamatan Grogol Petamburan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan anggota majelis taklim tanjung duren utara pun telah mengirimkan Surat Penghentian Operasional yang ditandatangani Camat Grogol Petamburan Achmad Sajidin S.Sos., M.A.P. tertanggal 7 Desember 2018.

Namun secara the facto sejauh pantauan awak media tanggal 28 Januari 2019 pukul 22.00, News Casstle Massage yang diduga panti pijat plus itu masih saja beroperasi.

Ujang salah satu penanggung jawab New Casstle ketika ditanya perijinannya dengan tegas mengatakan tempatnya sudah memiliki ijin.

“Saya sudah koordinasi dengan ketua Rw. dan ketua Rt.”, tandas Ujang, ketika ditanya lebih lanjut Ujang menunjukan berkas perijinan yang dimilikinya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata, milik salah satu media online.

Namun hal yang tidak diduga adalah ketika Ujang menunjuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata bernomor 8120215121764 yang ada barcodenya, dan ketika barcode TDUP tersebut discane yang muncul di website adalah milik salah satu media online berinisila SM.id.

Comments

comments