Hans Suta: Opang Larang GRAB Beroperasi di Cianjur, Langgar HAK yang Diatur UUD 1945

Penulis: Anna

Berantas.co.id -Jakarta – Saat ini ada larangan operasi di kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelaku ojek pangkalan, sehingga harus ada langkah yang akan dilakukan management GRAB agar ojol beroperasi kembali di kab. Cianjur, Jawa Barat.

“Andai ada pihak organisasi ojol berbadan hukum melakukan upaya negosiasi agar ojol GRAB bisa beroperasi kembali, apakah management bersedia biaya operasional? “Tanya Suta Widhya SH, Ketua Divisi Hukum TEKAB, Rabu(9/5) sore di Jakarta.

Tim Khusus Anti Begal berkantor pusat di Jalan Kodam Raya 6A, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selama ini TEKAB selalu turun paling depan dalam memberi bantuan Advokasi dan bantuan Hukum kepada para pelaku ojek online, baik GRAB, Gojek, maupun Uber.

Menurut Suta, hak mencari nafkah yang layak dilindungi oleh UUD 1945, sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang melarang ojol GRAB beroperasi di Kab. Cianjur. Suta harap management GRAB mau membantu pihak yang bersedia turun ke lapangan menyelesaikan permasalah yang ada saat ini.

“Ojek Pangakalan (opal) tidak berhak melarang GRAB!”

Comments

comments