JAKSA BELUM SIAP TUNTUTAN DITUNDA ADA ?

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id ( 14/10/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) – pimpinan Dodong Iman didampingi hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Agus Darwanta dengan agenda bacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa, masing phoa Hermanto, Renling dan seorang Pengacara, sumuang Manullang, oleh JPU ditunda karena jaksa beralasan tuntutan belum siap. “ijin majelis tuntutan belum siap mohon sidang ditunda satu minggu”, ucap Jaksa Subhan dalam persidangan 14/10/2021.
Menyikapi penundaan pembacaan tuntutan JPU, sejumlah pengunjung sidang mempertanyakan requisitor Jaksa yang belum siap dibacakan tersebut tersebut sebab, sebelumnya majelis hakim dan para pihak sudah sepakat memberikan waktu selama dua minggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya, namun waktu dua belas hari itu masih kurang lama, sehingga persidangan tertunda sepekan. “Sidang ditunda satu minggu”, kata pimpinan sidang Dodong Iman sembari mengetukkan palunya, 14/10/2021.
Penundaan pembacaan tuntutan terhadap Komisaris Phoa Hermanto, Renling dan Sumuang Manullang, ada dugaan waktu satu pekan penundaan sidang menjadi peluang bagi para pihak “bermain jual beli tuntutan” untuk meringankan hukuman ketiga terdakwa yang terancam tujuh tahun penjara tersebut.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Farida itu, tidak ditahan lagi alias ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim semenjak proses persidangan digelar di PN Jakarta Utara. Sebelumnya saat berkas perkara di Penyidikan dan Penuntutan, ketiga terdakwa masih dilakukan penahanan Rutan. Akan tetapi, kendati tidak ada hubungan keluarga antara terdakwa dengan majelis hakim, namun majelis hakim terkesan memberikan keistimewaan terhadap ketiga terdakwa. Majelis hakim melepaskan terdakwa dari tahanan sementara, tidak seperti terdakwa lainnya yang ditahan walau perkaranya sama terkait pasal 263 dan 266 KUHP tentang dugaan pemalsuan Akte Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berkaitan dengan perkara yang menjerat ketiga terdakwa harus di dudukkan dikursi pesakitan. Sebagaimana dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa dilaporkan kuasa pemegang saham atas dugaan pemalsuan Akte perubahan pengurus PT.BCMG Tani Berkah. Ketiga terdakwa diduga merubah Akte dan jabatan para pengurus dengan mengadakan RUPSLB tanpa dihadiri pemegang saham yang lain dan tidak ada surat kuasa atau rekomendasi dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, sehingga pemegang saham Chen Tian Hua mengalami kerugian biaya yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sekitar 100 miliar rupiah.
Korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan seperti Akta No.4, sehingga korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya Denni membuat laporan Polisi, bahwa terdakwa Komisaris Phoa Hermanto, Direktur Renling dan Direktur Sumuang Manullang, diduga telah memalsukan surat undangan RUPSLB untuk merubah Akta PT BCMG Tani Berkah.

Sebagaimana dalam surat permintaan RUPS-LB diterangkan, PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah, memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019, sementara surat permohonan tersebut tidak pernah ada. Kemudian dari hasil RUPSLB itu terbit Akta No 4 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris Mia Setyaningsih. Akta tersebut merubah susunan Direksi dan Komisaris PT. BCMG Tani Berkah. Sementara korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama telah diberhentikan dalam RUPS-LB tersebut, ujar JPU.

Comments

comments