JPU PAKSAKAN MHK BERSALAH

Sumber: Dian Wibowo, SH Kuasa Hukum Mustofa Hadi Karya

Penulis: Noel/Anna 

Berantas.co.id – Garut – Setelah sidang Nota Pembelaan atau Pledoi Dian Wibowo, SH atas kuasa hukum Mustofa Hadi Karya (MHK) dengan mematahkan tuduhan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cucu Sulistyowati, SH., yang menuntut MHK pasal 369 ayat 1 dipatahkan atas pembelaan kuasa hukum MHK dengan pasal 369 ayat 2, tidak membuat JPU Cucu Sulistyowati, SH mundur dalam bantahannya di sidang Replik, Senin (28/5) kemarin.

Dalam surat Replik yang dibacakan Cucu dihadapan Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina, SH berisikan bahwa MHK tetap terjerat hukum dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 yang berisi ikut serta dalam melakukan tindak pidana Pasal 369 ayat 1 yang dilakukan Tommy Afredo Langi (pimpinan perusahaan) media Sidik beserta Budi Prasetyo wartawan dari Media Sidik terhadap Kepala Desa Margalaksana Garut Januari 2018 lalu.

Sejak awal kasus ini digulirkan, sudah sangat kental dengan nuansa politis. Pihak pelapor memaksakan tuduhan yang tidak berdasar. Penyidik menutup mata dari kebenaran dan memaksakan MHK menjadi tersangka.

Bahasa bahasa kerjasama advertorial untuk menulis berita berita baik tentang pembangunan desa Margalaksana, diputarbalikan sebagai pemerasan.

Bahkan dalam sidang awal, Hakim Ketua habis habisan bertanya kepada saksi kades Wawan dengan pertanyaan-pertanyaan yang melahirkan jawaban yang apabila JPU cerdas bisa menilai sendiri, dan sebenarnya bisa membebaskan MHK atau ketga terdakwa dari dakwaan yang tidak berdasar.

Kades Wawan sama sekali tidak menjelaskan secara terang proses terjadinya pemerasan. Bahkan dalam salah satu keterangannya saat menjadi saksi MHK, kades Wawan jelas jelas menyatakan bahwa MHK akan membantu program-program pembangunan desa Margalaksana. Dan, uang yang diberikan kepada wartawan itu sepengetahuan MhK adalah negosiasi Budi Prasetyo dengan pihak ketiga Adjat dari ormas Pemuda Pancasila Cilawu yang dipercaya Kades Wawan dalam rangka negosiasi advertorial penulisan berita untuk dimuat di majalah sidik dan beberapa media online. Dan, bahasa yang muncul adalah sebagai uang bensin dan jasa penulisan advertorial. Sama sekali tidak ada unsur pemerasan.

Konspirasi jebakan jahat ini terus bergulir mulai dari polres hingga kejaksaan dan pengadilan.

Pada tahapan ini kebenaran menjadi samar.

Ketiga wartawan itu pun menjadi korban, termasuk MHK.

Dalam kesempatan ini, bantahan Pledoi Dian Wibowo, SH yang menyatakan kliennya atas nama Mustofa Hadi Karya tidak memiliki unsur unsur kejahatan pidana yang dituduhkan dalam beberapa pasal alternatif yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum.

“Ada beberapa poin yang saya rekam atas replik JPU kemaren, yakni:

Klien saya MHK adalah pimpinan redaksi media sidik, padahal faktanya, ia belum menjadi pimpinan redaksi media sidik. SK dan penetapan klien saya saja tidak ada dari pimpinan perusahaannya.

Kedua, di dalam persidangan dikatakan JPU bahwa klien saya berbelit Belit, namun faktanya tidak. Klien saya sangat koperatif dan telah membantah surat dakwaan awal, tetapi Hakim ketua mengatakan ‘nanti kamu ada bagiannya.,

Ketiga, bukti kwitansi yang dibuat klien saya dikatakan mengada ngada, faktanya toh ada di dalam tas klien saya yang mungkin tidak diperiksa penyidik polres Garut saat itu.

Keempat, pernyataan surat damai antara klien saya, kades Wawan dan para saksi sudah bergulir 2 Maret 2018 lalu, namun JPU tetap memaksakan klien saya tetap dituntut bersalah karena pihak pelapor tidak mencabut laporannya.

Kelima, JPU mengatakan jika seseorang ingin memasang iklan dalam bentuk advetorial, harusnya orang tersebut datang ke kantor redaksi media, dan bukan di datangi oleh wartawan dari media.

Beberapa poin diatas cukup tidak mendasar apa yang di Replikkan JPU.

“Sejauh ini, jurnalis adalah profesi yang memiliki intelektual human. Kontrol sosial dalam mencari fakta dan mencari iklan untuk menghidupi rotasi oplah cetak medianya.” Papar Dian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, (29/5).

Dalam kasus MHK, Kata Dian sarat dengan konsep jebakan yang matang oleh pihak ketiga, dalam hal ini ormas.

“Kami sudah siap dengan jawaban Duplik untuk patahkan Replik JPU di sidang Kamis nanti, 31 Mei 2018.” Tegas Dian

Kata ia, kliennya bukan saja sebagai wartawan, akan tetapi MHK adalah ketua setnas salah satu organisasi pers Nasional yang membawahi kurang lebih 400 media baik nasional maupun lokal.

“Tidak mungkin klien saya melakukan hal yang memalukan dirinya sendiri, dan Organisasi pers nya, bahkan mencemarkan nama baiknya sendiri.

“Tidak heran jika Mustofa Hadi Karya kerap meraih penghargaan terbaik sebagai pers perjuangan dan motivator pers Indonesia, sehingga ia digelari sebagai duta Pers Original Record Indonesia.” Tutup Dian.

Comments

comments