Kasat Reskrim Polres Tangsel Terima Bukti Baru Terlapor Lala

Penulis : Mustofa HK

 

Berantas.co.id – Tangerang Selatan – Ahmad Fauzi yang didampingi Mertua Laelatul Qodaria alias Lala, serta Sapyang ketua Adat Tionghoa datangi Mapolres Tangerang Selatan, Senin (3/9) guna memberikan dua (2) alat bukti tambahan terkait pemalsuan identitas atas diri Laelatul Qodaria.

“Kami akan berikan kepastian hukum terkait laporan anda minggu depan.” Singkat Alexander Kasat Reskrim Mapolres Tangsel saat menerima Ahmad Fauzi dan kawan kawan di front office lantai 2 Polres Tangerang Selatan tadi siang.

Dalam perkara ini, Laelatul Qodaria alias Lala telah memalsukan identitas pernikahan dirinya. Kata Ahmad Fauzi, ia dengan sadar membuat surat pernyataan bahwa dirinya belum pernah menikah dengan siapapun baik secara Adat, Hukum dan Agama. Surat pernyataan tersebut ditulisnya diatas kertas bermaterai pada tanggal 17 April 2018.

Dikatakan Alexander, kepastian hukum ini akan diberitahukan pekan depan, apakah penyidikan terkait pemalsuan identitas yang dilakukan Laelatul Qodaria dilanjutkan atau dihentikan.

“Yaaa kami akan berikan jawabannya minggu depan.” Ucap Alexander.

Dua (2) alat bukti yang diajukan Ahmad Fauzi sebagai pelapor diterima penyidik Mapolres Tangerang Selatan berupa Surat keterangan dari Vihara Prajna Gandha dan surat keterangan dari ketua RW 03 Seru Tangerang Selatan.

“Alat bukti fisik ini menerangkan bahwa benar Laelatul Qodaria telah menikah secara Adat Tionghoa pada tanggal 20 Maret 2016 lalu.” Papar Ahmad saat dimintai keterangannya di depan kantor Polres Tangsel.

Pihaknya yakin, kepolisian Tangerang Selatan akan objektif untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena kebohongan – kebohongan Lala telah membuat Gaduh masyarakat sekitar.

“Kita lihat nanti yaa… sesuai janji pak Alex tadi.” Tutup Ahmad.

Comments

comments