Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab-19 Mulai Disidangkan di PN Jakarta-Utara

Penulis: Herman

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Kasus pemalsuan surat hasil Swab Covid -19 dengan terdakwa, Rodny Tamayo,mulai disidangan Pengadilan Neg eri Jakarta Utara. Terdakwa dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Sh.Mh, telah mengambil keuntungan dalam  perbuatan itu selama dua tahun.
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim diketuai Agung Prabowo.10/5/2021, jaksa menyebutkan perbuatan tersangka berusia 41 tahun asal Pontianak ini terungkap pada Senin, 4 januari 2021 ketika tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok (KP3) melakukan patroli cyber dan mendapat informasi di akun Instagram surat dokter yang menyediakan jasa pembuatan jasa kesehatan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, tim yang dipimpin Kasat Reskrim  Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero melakukan pemesanan surat keterangan sehat rumah sakit dan hasil keterangan Swab PCR dengan harga 250 ribu melalui nomer HP yang tercantum di akun instagram tersebut.
Pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Eti Kusuma wati. Polisi mengirim kan onder pembuatan keterangan tersebut kepada terdakwa. Lalu keesokan harinya, 6 Januari 2021, terdakwa membuat surat tersebut.
Pada hari itu juga sekitar pukul 14.45 WIB polisi bergerak menangkap tersangka. Dari lokasi polisi menyita berupa barang bukti antara lain empat lembar surat keterangan PCR palsu yang seolah – olah dikeluarkan RS Primier Jakarta Timur. Selain itu juga disita laptop, printer, stempel dan 58 bundel blangko kosong surat keterangan sehat.
“Kepada polisi tersangka mengaku sudah dua tahun membuat keterangan sehat palsu dari rumah sakit. Rata-rata setiap bulannya membuat 90 surat harga perlembar Rp100 ribu dengan pendapatan kurang  lebih Rp9 juta setiap bulannya,” ucap jaksa.
Dalam sidang terdakwa mengakui keterangan dua saksi polisi dari KP3. Sementara Eti Kusumawati yang sudah masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) kini masih diburu petugas.
Atas perbuatan itu terdakwa dituduh melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancam 6 tahun penjara.

Comments

comments