Korban Pertanyakan Kinerja Polisi Dalam Kasus Pengeroyokan

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hal itu dialami Benny Ong seorang warga Jelambar Utara Raya yang juga mantan Ketua RW.

Benny mengungkapkan awal kejadian pengeroyokan yang dialaminya berawal saat ia sedang asyik nongkrong bersama rekan-rekannya, di sebuah Restoran, Rabu (18/9) malam. Tiba-tiba datang dua orang pelaku berinisial TW dan GJ, pelaku kemudian bicara dengan korban bahwa akan memukulnya.

Dirinya menjelaskan, “sebelum terjadinya pemukulan, sekitar dua minggu sebelum kejadian pengeroyokan GJ tiba-tiba ngomong sama saya, dia bilang kamu gak tau malu. Kemudian saya bilang ke dia saya catat omongan kamu,” ucap Benny, Rabu (16/10/2019).

Seminggu kemudian saya tanyakan lagi maksud omongan dia saat bertemu dengannya, sambung Benny, kamu masih ingat gak yang waktu itu kamu bilang, kalau saya gak tau malu. Lalu dia bilang ingat, saya berpikir berarti GJ ini dalam keadaan sadar sewaktu bicara sama saya, dan saya bilang gak tau malu apa memangnya saya punya hutang sama nenek moyangmu.

“Setelah itu ketika saya bersama teman-teman lainnya asyik mengobrol datanglah GJ dan TW, kemudian TW bilang bahwa GJ akan memukulnya. Saya bilang silahkan saja sebab saya tidak bersalah, langsung GJ mendorong dan mengambil kursi melempar ke arah saya, lalu mengenai wajah saya. Saat itu juga ketika saya hendak berdiri dipegangi oleh salah seorang yang hendak melerai sampai tangan saya tergores hingga mengeluarkan darah,” jelasnya.

Setelah itu saya langsung mendatangi Polsek Tanjung Duren untuk membuat laporan dan visum dengan nomor laporan : LP/572/IX/2019/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Tg. Duren. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP.

Hingga laporan yang dibuatnya pada Kamis (26/9), sampai saat ini pelaku tidak juga diperiksa. Benny menerangkan bahwa penyidik meminta 2 orang saksi.

Menurutnya, “saksi seharusnya pihak polisi yang mencari, karena 2 saksi yang saya bawa salah satunya tidak diterima karena alasan polisi tidak menguatkan keterangan saya,” ungkap Benny.

Kalau saya mencari saksi lagi mereka tidak mau dengan alasan sibuk. Untuk itu dirinya berharap ada keadilan baginya, sudah hampir sebulan polisi tidak memeriksa para pelaku, kalau TW masih bebas berkeliaran sedangkan GJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika dikonfirmasi melalui penyidik Polsek Tanjung Duren, Kamis (17/10), penyidik mengatakan bahwa memang benar kami masih butuh 2 orang saksi guna proses sidik. Setelah 2 saksi dibawa, kami langsung akan menangkap pelaku.

Comments

comments