Kuasa Hukum Korban Jalintar Simbolon : Sidang Ke 4 Alm Kong Usen Mendengarkan Keterangan 4 Terdakwa

Penulis : nurdin

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Sidang ke empat Kasus Penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal Alm Kong Usen dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang terdakwa di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu sore ( 4/9 ).

Hari ini JPU Ari Iqbal Nasution mengagendakan keterangan 4 orang terdakwa yaitu Jo, Marteng, Billy dan Clemen.

Sidang hari ini di hadiri oleh ratusan anggota FBR yang datang dari sejabodetabek untuk memberikan suport atau dukungan terhadap keluarga alm kong usen dan mereka ingin mengawal sidang hingga ke empat terdakwa bisa di hukum setimpal dengan perbuatannya yang dengan kejam membacok dan menganiaya kong usen tanpa sebab yang jelas. Mereka sangat mengharapkan JPU Ari Iqbal bisa memberikan tuntutan maksimal dan majelis hakim juga bisa menjatuhkan hukuman maksimal untuk ke empat terdakwa.

Jalintar sebagai kuasa hukum dari keluarga Alm Kong Usen menjelaskan bahwa sidang hari ini cukup menarik karena dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi korban ke empat orang terdakwa semuanya kompak membantah membawa sejata tajam bertolak dengan keterangan enam saksi korban dan hasil rekaman video waktu kejadian.

Keterangan terdakwa adalah penyelarasan atau sinkronisasi para saksi yg bersaksi di persidangan ketika peristiwa pidana terjadi. Hal itu sebagaimana telah diatur dlm pasal 189 KUHAP(Kitab undangundang hukum acara pidana) Sehingga fakta persidangan dengan peristiwa pidana yg terjadi selaras untuk menjadikan kesimpulan pd hakim atau majelis dlm mengambil putusan Sehingga peristiwa pidananya,menjadi terang benderang.

#Kuasa hukum korban Alm kong Usen

Jalintar simbolon
Cp : 081370000749

Comments

comments