Kuasa Hukum YPBTN Akan Mendalami Unsur Tindak Pidana

Penulis : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta- Pembina Yayasan Pelestarian Budaya Tao Nusantara (YPBTN), Liaw Eddy Sud telah melaporkan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Darmadi Durianto ke Bawaslu Jakarta Barat.

Tindakan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye saat acara Parade Nusantara Cap Gomeh 2019, yang diselenggarakan oleh YPBTN di Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (24/02) lalu.

Kuasa Hukum YPBTN, M. Linggar Afriyadi, SH secara resmi melaporkan Darmadi Durianto (DD) ke Bawaslu Jakarta Barat, pada Rabu (06/03). Pasalnya, pihak yayasan menduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh DD dengan mengubah suasana acara milik YPBTN dengan menampilkan beberapa atribut yang seolah-olah berkampanye. Sementara acara yang digelar oleh Yayasan Pelestari Budaya Tao Nusantara adalah murni untuk kegiatan budaya keagamaan, bukan untuk kegiatan yang lain.

“Dari panitia Yayasan Pelestari Budaya Tao Nusantara sudah berupaya untuk menghentikan, karena kami yang memiliki hak untuk menyelenggarakan acara tetapi mereka tetap berjalan terus sehingga mengganggu acara kami. Sementara kami tidak tahu apakah mereka ada izin atau tidak, tetapi sepengatahuan kami pada hari dan jam sama, kami yang memiliki izin untuk menyelenggarakan acara itu dari Polsek dan Polres setempat,” ujar Linggar dalam jumpa pers, Sabtu (9/3/2019) di Jakarta Barat.

Linggar Afriyadi mengaku akan mengkaji dan mendalami lagi apakah ada unsur terkait pidana umum atau tidak, karena ini adalah persoalan pertanggungjawaban dimana pihak yayasan merasa dirugikan dan merasa ditipu dengan adanya persoalan ini. Dengan adanya dualisme yayasan yang ada di acara tersebut, pihak Yayasan Pelestari Budaya Tao Nusantara merasa ternodai dan merasa tertipu dengan keadaan ini ketika amanah yang diberikan Yayasan untuk menyelenggarakan acara, tiba-tiba hadir yayasan lain.

“Untuk saat ini kami masih terfokus pada persoalan pelanggaran Pemilu. Tetapi tidak menutup kemungkinan kami juga memiliki upaya hukum lain terkait dengan splitsing yang seharusnya yayasan kami berperan di acara tersebut, tetapi ada yayasan lain yang kemudian mengambil alih. Kami berharap dengan adanya kejadian ini, Bawaslu bertindak agar tidak ada lagi insiden-insiden buruk ke depan,” imbuh Linggar.

Dalam kesempatan tersebut, Liauw Edy Sud, Ketua Yayasan Pelestarian Budaya Tao Nusantara sekaligus Ketua Penanggungjawab Acara mengaku sangat kecewa, karena susunan acara yang telah ada dilanggar dengan melakukan hal-hal yang tanpa seizin Yayasan Pelestarian Budaya Tao Nusantara dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan harapan yayasan.

“Kami sudah melaporkan ini ke Bawaslu Jakarta Barat dan ditanggapi dengan baik. Kami melaporkan ke Bawaslu karena yayasan kami telah dirugikan dan ternodai, karena situasi tersebut berubah bukan lagi situasi kegiatan yayasan kami dalam mempersembahkan kebudayaan. Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu yang menanggapi dan menerima laporan kami dengan baik.

Comments

comments