Maraknya Pembangunan Yang Melanggar tetap Aman Karena Diduga ada Oknum Yang Membekingi Di Wilayah Kecamatan Kemayoran Agar Menjadi Perhatian Sudin Jakarta Pusat Dan Dinas DKI

Penulis : Tim investigasi

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Maraknya Pembangunan di wilayah kecamatan kemayoran yang melanggar dari IMB atau bahkan tanpa IMB dirasakan aman oleh pemilik bangunan karena kebanyakan jawaban dari mandor bangunan sudah kordinasi dengan oknum citata kecamatan kemayoran seperti temuan tim investigasi yang melakukan cek lapangan di daerah inpeksi kali sunter no 17 rt 017 rw 02 kelurahan sumur batu kecamatan kemayoran tanggal 6 november 2019 kemarin.

Tim investigasi di temui oleh mandor bangunan yang mengaku bernama amir. Mandor menyatakan pemilik bangunan bernama Haji kholil dan menurut cerita mandor yang berhasil di rekam tim investigasi pemilik mencatut nama reza oknum citata kecamatan kemayoran dan mengatakan bahwa sudah berkoordinasi jadi tidak ada masalah lagi kata mandor amir kepada tim investigasi bahkan mandor amir mempersilahkan untuk tim investigasi menanyakan langsung ke reza citata kecamatan kemayoran mengapa bangunan tanpa IMB masih bisa berjalan tanpa hambatan yang menurut tim investigasi hal ini sangat menarik untuk di telusuri lebih jauh lagi.

Tim investigasi pada hari selasa tanggal 12 november 2019 mengunjungi kantor kecamatan kemayoran bagian citata dan langsung bertemu dengan reza. Tim investigasi mengkonfirmasi tentang cerita mandor amir kemaren ternyata jawaban reza sangat bertolok belakang dengan cerita mandor amir bahkan reza menyatakan tidak mengenal haji kholil kenapa namanya di catut dan bangunan milik kholil itu sudah mendapatkan surat peringatan bahkan segel tapi masih tetap membandel dengan melanjutkan pembangunan tinggal menunggu surat perintah bongkar dari sudin jakarta pusat.

Dengan adanya pernyataan mandor amir dan reza yang bertolak belakang sangat menarik bagi tim investigasi untuk mengungkap siapa di balik bangunan bermasalah di wilayah kecamatan kemayoran karena sudah jelas pelanggarannya tanpa IMB, dibuat rumah kost, GSB sudah di langgar, KDB sudah lebih dari 60% dan tidak ada ruang bebas terbuka.

Tim investigasi sangat mengharapkan ada tindakan dari sudin jakarta pusat ataupun dari dinas DKI Jakarta karena hal ini sangat merugikan pemerintah DKI tentang pelanggaran perda dan pergub dan tim investigasi berencana akan mengirim surat ke dinas dan inpektorat untuk melaporkan hasil temuan di lapangan beserta bukti bukti yang ada.

Comments

comments