Massa Aksi Desak Mabes Polri Tetapkan Bupati Taliabu Sebagai Tersangka

Penulis : Bryan

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa berunjuk rasa di Mabes Polri, peserta aksi yang membawa banner dan baliho mendesak Mabes Polri untuk menetapkan tersangka Bupati Taliabu Aliong Mus atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu.

Koordinator aksi M. Frans mengungkap kasus yang berlangsung sejak 2017 menguak setelah ditemukan kwitansi pemotongan dana desa. “Pemotongan dana desa tersebut dilakukan oleh Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bobong Kabupaten Pulau Taliabu. Sejumlah uang yang dipotong tersebut senilai 60 juta setiap desa se-Kabupaten Pulau Taliabu, dengan total kerugian negara mencapai 4 Milyar lebih,” ucap Frans dalam orasinya di depan Museum Mabes Polri, Jumat (29/11/2019).

Adapun jumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 71 desa dari 8 kecamatan, sehingga total kerugian negara diperkirakan 4,26Miliar.

Frans menyebut, “dana desa tersebut terdistribusi kepada beberapa oknum instansi dengan pembagian diantaranya, untuk rekomendasi camat pada 8 Kecamatan, Kepala BPMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru, Kepala Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten, dan Bank BRI unit Bobong,” bebernya.

 

Pemotongan dana desa tersebut terjadi pada realisasi / pencairan dana desa tahap satu tahun 2017, sambung Frans, tepatnya Tanggal 06 Juli 2017, dengan cara ditransfer ke CV. Syafaat Perdana. CV. Syafaat Perdana merupakan badan usaha milik pejabat pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya Kepala Bidang Perbendaharaan dan Khas Daerah, Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten.

Sebelumnya desakan penyelesaian kasus oleh Mahasiswa dan LSM
Sejak ditemukannya kwitansi dugaan pemotongan dana desa ini. berbagai elemen (Mahasiswa dan LSM) mulai melakukan desakan kepada lembaga penegak hukum (polisi dan KPK) untuk mengusut tuntas kasus yang disinyalir sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Tanjung Una (HIPMATU) Cabang Ternate juga telah melaporkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati T. Koten ke KPK dengan bukti laporan nomor 322.

Di 2018 lalu juga Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara (Kompas Malut) menggeruduk Gedung KPK di Jakarta untuk menindaklanjuti dan menetapkan Aliong Mus Sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Sedangkan Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi (FPPTAK), menggelar aksi di depan Markas Komando (Mako) Polda Maluku Utara (Malut) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menjemput paksa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus karena diduga terlibat dalam pemotongan Dana Desa yang dilakukan oleh beberapa oknum di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Pemanggilan saksi dan pemeriksaan setelah beberapa kali pemanggilan seluruh kepala desa, kepala BPMD kabupaten Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan terkait kasus pemotongan dana desa, yang terkendala karena alasan akses ke Maluku utara yang cukup jauh, maka pada Februari 2018, Penyidik DitReskrimsus Polda Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan jilid III di ruang unit Reskrim Mapolsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara berdasarkan Surat panggilan nomor: S.Pgl/70/II/2018/ DitReskrimsus, Laporan Polisi (LP) nomor. Pol: LP/39/K/XI/2017/Malut/SPKT, 6 November 2017. dan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/23/XI/2017 ditreskrimsus, 7 November 2017,” katanya.

Pihak-pihak yang di periksa antara lain, kepala-kepala desa dan Mantan Kepala BPMD (Sekarang Sekda Kabupaten Pulau Taliabu) Salim Ganiru. Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu tidak hadir dalam pemeriksaan bahkan sudah terhitung dua kali pemanggilan tapi selalu mangkir/tidak hadir untuk dimintai keterangan.

“Penetapan Tersangka
Tanggal 26 Agustus 2018 Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes (Pol) Masrur akhirnya menetapkan Agumaswaty Toib Koten selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017,” imbuhnya.

Setelah penetapan Agumaswaty Toib Koten selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Masih ada oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini karena jelas menerima aliran dana pemotongan dana desa yaitu:
1. Mantan Kepala Dinas PMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu (SalimGaniru).
2. Camat se-Kabupaten Pulau Taliabu (8Kecamatan).
3. Kepala BRI Unit Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.
4. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (AliongMus).

Untuk itu kami Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa:
1. mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

2. Mendesak Mabes POLRI untuk menetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yakni Mantan Kepala Dinas PMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu (Salim Ganiru); Camat Se- Kabupaten Pulau Taliabu (8 Kecamatan); dan Kepala BRI Unit Bobong Kabupaten Pulau Taliabu;

3. Mendesak Mabes POLRI untuk Menetapkan Aliong Mus (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu) sebagai tersangka utama kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

4. Mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan investigasi dan audit terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Comments

comments