Media Sudah Melayangkan Surat Ke Gubenur dan Walikota Terkait Penemuan Pelanggaran Ijin Griya Pijat Plus

Penulis : Redaksi tim

Berantas.co.id, Jakarta – Media Today Group Indonesia sudah melayangkan surat ke Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan dan Walikota Jakarta Barat Bapak Rustam Effendi untuk bisa menyikapi dan bertindak tegas tetang penemuan pelanggaran perda no 1 tahun 2014 dan pergub no 18 oleh pengusaha griya pijat karena terkesan mengabaikan teguran Camat Grogol Petamburan Senin ( 31/12 ).

Pengusaha griya pijat ini sudah mendapatkan surat teguran dari camat gropet achmad sajidin, tapi terkesan mengabaikan bahkan melawan surat teguran tersebut dengan tetap membuka usaha sampai saat ini yang bernama New Castle massage terletak di tanjung duren barat VI no 7b rt 11 rw 07 kelurahan tanjung duren utara kecamatan Gropet Jakarta Barat kamis ( 10/1 ).

New Castle Massage Griya Pijat tempat pelayanan jasa pijat kesehatan hanya kantongi Ijin usaha TDUP dari OSS RI ( ijin online) dan diduga belum Mengantongi ijin usaha dari Dinas Terkait karena berada di zona R4 kuning hanya untuk perumahan bukan usaha panti pijat plus”. akan menjadi sorotan masyarakat tentang kinerja aparat pemerintahan jika berani memberikan dan mengeluarkan ijin griya pijat di wilayah tersebut.

Meski pemilik mengatakan telah mengantongi ijin dari lingkungan seperti RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan Gropet, tapi pihaknya tidak bisa mengeluarkan dan memperlihatkan surat ijin tersebut kepada awak media.

Dalam pantauan beberapa media, pemilik yang berinisial (AN) terkesan membentur Perda no 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi serta Pergub No.18 Tahun 2018 tetang penyelengaraan pariwisata, dan mengabaikan dampak lingkungan dengan tetap membuka usaha pijat yang disinyalir ‘pijat esek-esek’.

Achmad Sajidin camat gropet dan iskandar lurah tanjung duren utara yang di konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa wilayah tanjung duren barat VI berada di zona kuning R4, peruntukannya hanya untuk pemukiman dan tidak bisa untuk buka usaha griya pijat.

Media today group indonesia masih menunggu balasan surat dan tindakan tegas dari Gubernur DKI Anies Baswedan dan Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi tetang penemuan pelanggaran yang seharusnya tidak di biarkan dan berkembang patut di duga ada oknum yang bermain dalam pengurusan perizinan karena zona R4 hanya di peruntukkan perumahan bukan panti pijat plus.

Masyarakat sekitar yang di temui di lokasi sangat mengharapkan adanya sikap tegas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi untuk segera menindak lanjuti temuan pelanggaran ini dan menindak aparat pemerintahan yang terlibat membiarkan usaha griya pijat tersebut masih bisa buka sampai sekarang dan menutup usaha griya Pijat yang sudah Jelas melanggar Perda dan Pergub serta meresahkan warga sekitar.

Comments

comments