New Castle Massage Jelas Langgar Perda no 1 Tahun 2014 Dan Pergub No 18 tahun 2018, Kenapa Masih Bisa Tetap Buka ???

Penulis : Tim redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – New Castle Massage Griya Pijat tempat pelayanan jasa pijat kesehatan yang berada di jalan Tanjung Duren Barat VI no 7b Rt 11 Rw 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat hanya kantongi Ijin usaha TDUP dari OSS RI ( ijin online)  dan diduga belum Mengantongi ijin usaha dari Dinas Terkait karena berada di zona R4 kuning hanya untuk perumahan bukan usaha panti pijat plus”.

Pasalnya, usaha yang baru beroperasi sebulan tersebut berada di Zona R4 hanya untuk perumahan yang cukup padat penduduknya dan menjadi sorotan masyarakat tentang kinerja aparatur pemerintahan jika berani memberikan dan mengeluarkan ijin griya pijat di wilayah tersebut.

Meski pemilik mengatakan telah mengantongi ijin dari lingkungan seperti RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan Gropet, tapi pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat ijin tersebut.

Dalam pantauan beberapa media, pemilik yang berinisial (AN) terkesan membentur Perda no 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi serta Pergub No. 18 Tahun 2018 tetang penyelengaraan pariwisata, dan mengabaikan dampak lingkungan dengan tetap membuka usaha pijat yang disinyalir ‘pijat esek-esek’.

” yaaa dinas pariwisata baru tahap pengawasan. “Ucap Lurah melalui WhatsApp nya ke redaksi.

Hal ini cukup menarik untuk disikapi, bahwasanya salah satu syarat mengurus surat ijin panti pijat harus di lengkapi dengan surat keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat, serta surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat dan juga surat izin dari dinas pariwisata jakarta barat.

Achmad Sajidin camat gropet dan iskandar lurah tanjung duren utara yang di konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa wilayah tanjung duren barat VI berada di zona kuning R4, peruntukannya hanya untuk pemukiman dan tidak bisa untuk buka usaha griya pijat.

Camat gropet sudah melayangkan surat teguran untuk pemilik griya pijat tersebut tapi terkesan di abaikan oleh pemilik dengan tetap membuka usahanya sampai saat ini.

Masyarakat sekitar yang di temui di lokasi sangat mengharapkan adanya sikap tegas dari aparat, Dinas terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menindak lanjuti temuan pelanggaran ini dan segera menutup usaha Panti Pijat yang sudah Jelas melanggar Perda dan Pergub.

Comments

comments