Penulis : Mustofa HK
Berantas.co.id – Bekasi. – Reaksi dan tanggapan Notaris kondang Khanief, S.H.,M.Kn terhadap Pemberitaan Media Sosial Komunitas dan situs website dengan nama penulisnya Vanya Vania, beralamat Di Jalan Warakas 4 Gang 17 No. 39 Tanjung Priuk yang memfosting Notaris Khanief lakukan penipuan sertifikat.
Dalam klarifikasnya, Khanief, S.H., M.Kn membantah atas tuduhan tersebut. Ia tidak pernah mengenal korban yang merasa ditipu atas pembuatan sertifikat yang dimaksud, apalagi pekerjaan tersebut berada diluar wilayah kerjanya.
Diruang kerjanya, yang beralamat di Ruko Bekasi Mas Blok C/32, Jl. Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17141, Khanief menjelaskan bahwa sudah sejak tahun 2014 dirinya menjadi Notaris dan berkantor disini, tidak melakukan penipuan pada siapapun, sedangkan dalam informasi yang di bacanya melalui komunitas media sosial sebagai pencemaran nama baiknya.
Kuripan di dalam pemberitaan tersebut tercuit ”Setelah bulan keempat, sebanyak sebulan dua kali saya menghubungi melalui sambungan telepon pihak Notaris Khanief/Hatori. Namun, Notaris yang di duga menipu tersebut selalu mengulur-ulur waktu penyelesaian sertifikat hak milik rumah saya.” yang dikutif dari https://opini.id/topik/6841/waspada-penipuan-sertifikat-oleh-notaris tertanggal (02/09/2018)
“Semua itu tidak benar.” Bantah Khanief.
Sebagai Notaris yang cukup bijaksana, dan bertanggungjawab disetiap pekerjaannya, khanief menegaskan kepada yang bersangkutan meminta maaf atau akan diproses secara hukum.
“Maruloh Hatori itu pernah magang di kantor saya sekitar tahun 2017, dan itupun tidak sampai selesai, hanya sekitar 2 bulan saja. Bahkan saya tidak pernah menerima telepon dari Vanya Vania yang saya sendiri tidak mengenalnya ataupun mengetahui pembuatan sertifikat itu”, papar Khanief.
Dengan adanya berita yang mencemarkan nama baiknya, Khanief meminta agar pembuat berita melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan mendatangi kantornya.
“Saya tegaskan kepada media yang memberitakan atas apa yang tidak pernah saya lakukan untuk segera mengklarifikasinya dan meminta maaf.” Kecam Khanief.
Ia memberi batasan waktu 3×24 jam kepada pihak pihak yang melakukan pencemaran nama baiknya untuk segera melakukan permohonan maaf tertulis yang di sebarkan kembali melalui berbagai media maupun pada link https://opini.id/pengguna/39585/komunitas-golkar setelah hak sanggah ini terbit”,
“Perbuatan yang dilakukan oleh Maruloh Hatori sangat tidak mendasar karena pembuatan sertifkat tersebut bukan melalui kantor Saya.” Ucap Khanief.
Khanief juga mengecam tindakan atas perbuatan Marullah Hatori yang dengan sengaja menggunakan Alamat kantor pada kartu namanya tanpa sepengetahuan dirinya.