OKNUM KECAMATAN DIDUGA BERMAIN DENGAN PEMILIK BANGUNAN

Penulis : Ahmad

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Maraknya pembangunan di ibu kota yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Membuat pelaksana kontrol sosial semaking sigap dalam menyampaikan pengaduan ke pihak terkait, salah satunya bangunan di Jl. Kampung rawa selatan II, Persis dekat rumah dinas camat johar baru jakarta pusat, masuk Arah ke dalam Gang.

Saat di sampaikan ke pihak Kasi Citata Kecamatan Johar Baru jakarta pusat terkait permasalahan bangunan tersebut pihak kecamatan seakan tutup mata dalam menanggapi permasalahan bangunan yang di sampaikan pihak kontrol sosial, Saat di temui Kasi Citata Kecamatan Johar Baru malah mengarakan pihak kontrol sosial ke pemilik bangunan dan sempat mengeluarkan ucapan ” Halah saya paham lah orang-orang seperti kalian ini, bukan mau membelikan pastinya”, Tutur Yosep.

Kemudian di lakukan pengecekan ulang di lokasi bangunan terkait keterangan (IMB) maupun tanda penyegelan bangunan, setelah di lakukan pengecekan ulang tidak di temukan/ tidak di pasang di sekitar banguan, menurut keterangan dari beberapa saksi mengatakan bangunan tersebut hanya memiliki satu izin namun nyatanya di loksi bangunan lebih dari tiga atau empat unit yang di bangun dalam satu lokasi.

Lalu tim kontrol sosial konfirmasi ulang terkait bangunan di Jl. Kampung rawa selatan II, Persis dekat rumah dinas camat johar baru jakarta pusat, masuk Arah ke dalam Gang.

“Bangunan itu kan memang kami sudah lakukan penyegelan dan hingga saat ini kami menunggu proses pengurusan izin yang kurang, terkait bangunan yang sudah di segel boleh sambil di lakukan pengerjaan dan sambil pemilik bangunan mengurus izinnya”, ujar Yosep.

Terkait pernyataan bangunan yang sudah di segel boleh di lakukan pengerjaan sambil dilakukan mengurus izin, dalam pasal 115 ayat (1) PP 36/2005, pemilik rumah ini dalam hal dapat sangsi administratif di kenakan sangsi penghentian sementara sampai di perlolehnya izin mendirikan banguan gedung/ rumah.

Sementara pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan di kenakan sangai perintah bongkar.

Comments

comments