Oknum Mapolresta Mobagu Sulu Diduga Merampas Kemerdekaan Pers Seorang Wartawan NN

Editor : Redaksi

Kontributor : Jefrie

 

Berantas.co.id, Jakarta – Ungkapan Marisa seorang istri wartawan, yang suaminya di tahan oleh pihak kepolisian Mapolresta Mobagu –  Sulawesi Utara.

Jonson Silitonga “Korlip” Media NN ,di tahan di Duga dengan pasal undang undang ( Pasal 17 – 20 – 22- 24 ,ayat 1 KUHP dan undang undang ( PETI ) Pertambangan Minerba Pasal 158 ) Minggu 06 – 09 – 2020, di Polresta Mubagu hingga hari ini.

Setelah meliput di Penambangan milik ( SM ) pemilik tambang tradisional ,yang di luar dari Penambangan Emas JRBM – Desa Bakan/Bolmung ( SuLu ) dan memberitakan di media Online yang berjudul ” Jeritan Hati Penambang Tradisional Rakyat Bahkan Minta Perhatian Bapak Negara’ R I – ( di kutip ) dari berita Online di media Nusantara news 86.com – Jumat 04-09-2020.

Kinerja kepolisian kota Mobagu diduga sudah sangatlah tidak Profesional dalam bekerja di karenakan adanya penggerebekan di lokasi tambang tradisional, telah sewenang wenang Tanpa ada bukti yang kuat telah menahan dan menjadikan tersangka ( Jonson Silitonga ) yang sedang meliput setatusnya adalah seorang wartawan.

Kemerdekaan Pres telah di Rampas dan dihambat tugasnya, seorang wartawan untuk mencari berita. yang memang sudah tertuang di Dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 di dalam ayat 1 di sebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ke tiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers ,Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tapi sangatlah di sayangkan masih saja terjadi, kemerdekaan Pres sudah di rampas dan tercoreng lagi. Kabar dan kejadian ini memang benar kami terima dari istri Jonson Silitonga, Perwakilan Media NN Di SuLu, dengan jabatan Korlip di media NN.
Pada hari Senin 7 September 2020, bahwa, suaminya di tahan oleh pihak kepolisian Mubagu atas dasar ikut terlibat di dalam Penambangan tradisional di desa Bakan/Bolmung setelah meliput dan memberitakan Penambangan tradisional.

Terkait masalah kasus hukum ini
Manajemen media NN dan segenap Team Penasehat Hukum akan berupaya penuh untuk membela wartawannya, atas dasar Laporan di atas dan patut di Duga adanya Oknum yang bermain hukum yang sudah merekayasa (Pembohongan publik ) yang melaporkan “(Jonson ) yang di Duga sebagai salah satu pemilik Penambang Tradisional ke Pihak Kepolisian kota Mobagu Sehingga wartawan kami di tahan.

Pesan dan Harapan dari Marisa Istri Jonson Silitonga :
Kami mengajak dan mengetuk pintu hati rekan rekan jurnalis di seluruh Indonesia, Khususnya ( Dewan Pers ) serta semua organisasi dan Forum kewartawanan, sudah seharusnya kita membela dan memberikan dukungan moral kepada rekan wartawan yang statusnya adalah suami saya, telah di rampas hak Wartawannya oleh oknum yang bermain yang sudah melanggar di dalam Undang Undang Pres Pasal 40 Tahun 1999 ” tutupnya.

Comments

comments