Pancasila Sebagai Hirarkhi Hukum, Ini Penjelasan ARUN

Sumber: DPP Arun

Dialog Sosialisasi Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Pancasila Tidak Boleh Kalah 

Berantas.co.id Jakarta – Dalam dialog sosialisasi Pancasila yang merupakan falsafah bangsa dan ideologi Negara diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Gedung Pancasila, Cawang kencana Jakarta Timur, Sabtu 30 Juni 2018 adalah langkah utama dalam konsep mempancasilakan Indonesia kembali dan mengembalikan fungsi Pancasila di Indonesia.

Dialog ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, Pemuda, Anggota ARUN, komponen masyarakat lainnya seperti Petani dan buruh.

Menurut Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, Bob Hasan, SH, MH., sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk dipahami masyarakat Indonesia bahwa dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Pancasila berada pada posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan yang berbunyi “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Bob Hasan juga mengatakan dalam pidatonya didepan para peserta dialog, kandungan Pancasila terdapat pada Azas Hukum Tata Negara “Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila.

Lanjut bob, Pancasila harus menjadi hirarkhi tertinggi, agar Undang-Undang yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila gugur.

“Kenapa? karena dalam tata hirarkhi perundang – undangan, UU yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang diatas.” tegas Ketum Arun.

Dikatakannya, Arun sangat miris ketika pasca Amandemen banyak batang tubuh didalam UUD 1945 yang diubah dan tidak sesuai dengan kemurnian Pancasila, akibatnya banyak produk Undang – Undang yang dihasilkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pintu kepastian Pancasila sebagai hirarki tertinggi’ letak keberadaan Pancasila sebagai hirarki tertinggi maka dapat mengkoptasi prodak Amandemen UUD 1945 yang tdak sesuai dengan Pancasila, termasuk jajaran tata urut perundangan dibawahnya.

“Hirarkhi tertinggi Pancasila menjadi wujud nyata Indonesia sebagai Negara hukum dan hukum sebagai panglima tidak lagi hanya tajam kebawah tumpul ke atas.” Papar Bob.

Ditemui ditempat yang sama, Mayjend TNI (Purn) Lumban Sianipar, SIP, Msc mengatakan, Pancasila menjadi hirarkhi tertinggi adalah solusi terhadap kondisi bangsa saat ini, Pancasila harus menjadi dasar dalam setiap membuat kebijakan.

“Pancasila itu dasar negara, bukan pilar. Pancasila merupakan konsesus dasar bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar, lalu ditopang oleh UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. ” kata Lumban.

Hal senada juga disampaikan Habib Muksin, bahwa Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi agama.

“Pancasila merupakan kristalisasi dari poin-poin agama, maka jangan benturkan nilai-nilai Pancasila dengan agama dan jangan jadikan Pancasila sebagai alat mendiskriminasi.” tegasnya.

Comments

comments