Pemenang Tender Proyek Pembangunan Polder Air Ciketing Diduga Kuat Penuh Rekayasa

Penulis : Tim

Editor : redaksi

Berantas.co id, Jakarta – Proyek Pembangunan Polder Air Ciketing kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 33 Milyar yang menggunakan Dana Hibah dari Gubernur DKI Jakarta disinyalir kuat pemenang lelangnya penuh dengan Rekayasa, Andar N. Situmorang Dirut LSM GACD anti rasuah turut prihatin dengan adanya permainan atau rekayasa pemenang tender pesanan Perusahaaan yang dikondisikan. Dari ratusan perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang, hanya 6 yang lolos Verifikasi, 5 diantaranya milik Japinal Sinaga, tapi 5 perusahaan tersebut tidak memasukkan jaminan penawaran sebagai salah satu syarat berdasarkan kepres tentang Pengadaan Barang dan jasa.

Sesuai dengan data yang dimilikinya, GACD kepada media ini mengatakan, bahwa perusahaan atau pihak ke 3 pemenang lelang terhadap proyek pembangunan Polder Air Ciketing dengan Dana Hibah dari Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp. 33 Milyar tersebut.

Dirut GACD Andar N. Situmorang SH, setelah melalui suratnya yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi meminta agar proyek tersebut di lelang ulang, karena menurut Andar, Perusahaan pemenang lelang milik kartel bandar, Dosen Sagala yaitu PT. Jatisibu Karya Anugerah tersebut dimenangkan tanpa jaminan, ujar Andar.

Ditambahkan Andar, Pemilik Perusahaan yang dimenangkan tanpa jaminan tersebut saat mengikuti lelang Proyek Pembangunan Polder Air Ciketing tersebut dari puluhan Perusahaan yang mengikuti lelang, 10 Perusahaan diantaranya adalah satu pemilik yakni Dosen Sagala. tandasnya.
Dikatakan Andar, dari 10 Perusahaan dengan pemilik yang sama tersebut 6 diantaranya setelah verifikasi berada diposisi teratas dengan penawaran yang tidak masuk akal, dan sumber yang dapat Perusahaan yang dimenangkan tersebut tidak memiliki SPH. tegas Andar.

Sehingga, tambah Andar, akibat dari rekayasa pemenang Proyek tersebut berpotensi negara dirugikan sebesar Rp. 15 Milyar.

Atas dasar tersebut, Andar Dirut LSM Goverment Acosiation & Coruption Discrimination (GACD) meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik dana hibah tersebut.

Andar juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri kota Bekasi jangan ikut dalam permainan proyek dengan penanggungjawab Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. demikian Andar dikatakan Andar.

Comments

comments