Pengamanan Sidang Ke III dengan Pemohon Ruslan Buthon melawan Termohon Presiden RI Cq Kepala Kepolisian RI

Penulis : Rony

Editor : Redaksi

BERANTAS.CO.ID, Jakarta – Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 07.00 s/d 14.00 wib, Babinsa kel.Ragunan sertu H. zai monitor kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, telah berlangsung Pengamanan Sidang Ke III dengan Pemohon Ruslan Buthon melawan Termohon Presiden RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Bareskrim Mabes Polri dengan No. Perkara 62 / Pid. Prap / 2020 / PN. JKT. SEL.

*Tempat Sidang*
Ruang Sidang Utama ” Prof. H. Oemar Seno Adji, SH ” Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

*Perangkat sidang sebagai berikut :*
1. Majelis Hakim : Haryadi, Sh, Mh
2. Panitera Pengganti : Dedy, Sh. Mh.
3. Pemohon diwakili Kuasa hukum : Tonin Tachta Singaribun, SH, Dkk.
4. Termohon diwakili Kuasa Hukum dari Bidkum Mabes Polri:
• Kombes. Pol. Syamsudin, Sh, Mh
• Kombes. Pol. Tien Tuboro, Sh, Mh
• AKBP Dian, Sh, Mh
• AKBP Drs. Susana, Sh, Mh
• AKBP Dili, Sik
• AKP Iwan, Sh

5. Agenda Sidang :
Pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti surat dari pihak Pemohon.

*Jumlah Pengunjung*
+/- 30 orang pimn Bp. Sugeng

*Kegiatan yang dapat dilaporkan sebagai berikut :*

1. Pukul 10.30 wib
Sidang dimulai dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda Pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti surat dari pihak Pemohon.

*Isi sidang*
– Adapun untuk saksi yang dijadwalkan oleh pihak Pemohon ada 7 orang dengan rincian 5 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli.
– Pukul. 10.30 wib giat sidang dimulai dan dibuka oleh hakim tunggal Bp Haryadi, Sh, Mh, giat diawali dengan pemeriksaan bukti surat dari pihak Pemohon dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi dri pihak Pemohon.
Nama2 saksi dari pihak Pemohon sbb :
1. Bambang Agus Yulianto
2. Suta Wijaya
3. Sis Supriadi
4. Zulkarnain
5. Kusiadi
6. Hardian P
7. Sugeng Waras

*Pemeriksaan saksi pertama a.n Bambang yg memberikan keterangan sbb :*
* Saksi pernah melihat video Bp. Ruslan Buton di kirim oleh orang2.
* Saksi melihat langsung Tenaga kerja asing di Ternate, tidak mengetahui bahwa Bp. Ruslan Buton pernah menangkap TKA China.
* Saksi tidak mengetahui Bp. Ruslan Buton ditangkap Polisi, hanya tau setelah ditangkap melalui video.

*Pemeriksaan saksi kedua a.n Suta Wijaya yg memberikan keterangan sbb :*
* Saksi tidak mengetahui Bp. Ruslan Buton ditangkap Polisi, saksi mengetahui melalui Video yg viral di Hp.
* Saksi mengetahui bahwa Bp. Ruslan Buton ditangkap terkait dengan Surat terbuka kepada Bp. Jokowidodo.
* Saksi pernah mengecek laporan polisi di Mabes Polri.
* Bp. Ruslan Buton di tangkap tgl. 28 mei 2020 di Sulawesi bukan dijakarta, saksi mengetahui bahwa Bp. Ruslan Buton ditahan sampai dengan saat ini.

*Pemeriksaan saksi ketiga a.n Sis Supriadi yg memberikan keterangan sbb :*
* Saksi mengenal Bp. Ruslan Buton sebelum ditangkap oleh Polisi.
* Saksi mengetahui Bp. Ruslan Buton dijemput Polisi oleh anak Bp. Ruslan Buton a.n Sultan Nuralam di Ternate.
* Dari rekaman video Bp. Ruslan Buton yg viral selama ini, saksi tidak banyak ingat isi nya.

*Pemeriksaan saksi keempat a.n Zulkarnain yg memberikan keterangan sbb :*
* Tidak mengenal secara langsung Bp. Ruslan Buton.
* Saksi mengetahui video Bp. Ruslan Buton yg viral dimasyarakat dan saksi membenar kan bahwa isi video itu benar, dari dulu sejak kepemimpinan Presiden Bp. SBY dan Ibu Megawati situasi di republik ini sangat tenang tidak pada kepemimpinan Presiden Bp. Jokowidodo.
* Isi Video saksi sangat setuju, rakyat harus bersuara bkn malah ditangkap oleh pihak Kepolisian.

*Pemeriksaan saksi kelima a.n Kusiadi yg memberikan keterangan sbb :*
* Bahwa org istri Bp. Ruslan Buton saat dijemput Polisi dalam keadaan sakit.
* Saksi tidak tau kenapa Bp. Ruslan Buton di jemput oleh polisi.
* Menyayangkan kenapa Bp. Ruslan Buton di tangkap karena kita ini adalah menjunjung demokrasi.

*Pemeriksaan saksi keenam a.n Sis Supriadi yg memberikan keterangan sbb :*
* Saksi mengenal Bp. Ruslan Buton 3 bulan yg lalu.
* Saksi pada saat mendegarkan video viral Bp. Ruslan Buton biasa2 aj, tidak ada rasa terprovokasi.
* Mengetahui Bp. Ruslan Buton ditangkap polisi dari Media televisi.

*Pemeriksaan saksi ketujuh a.n Sugeng Waras yg memberikan keterangan sbb :*
* Saksi mengenal Bp. Ruslan Buton baru 2 bulan.
* Sebagai senior saksi melihat apa yg dilakukan oleh Bp. Ruslan Buton adalah hal yg bagus, Bp. Ruslan Buton telah menampung orang2 pecatan TNI dan yg pesiun dari TNI.
* Tidak setuju klu Bp. Ruslan Buton ditangkap dikarenakan telah membuat video, ini adalah negara Demokrasi.
* Berharap agar yg melapor Bp. Ruslan Buton untuk bertemu dengan diri nya, berdebat dengan saksi secara langsung.
* Bp. Aulia Fahmi selaku pelapor tidak berhak melaporkan Bp. Ruslan Buton karena Bp. Auli Fahmi bkn kuasa dari Presiden Bp. Jokowidodo.
* ” Ruslan Buton harus Bebas ”

*Dari beberapa saksi yg dihadirkan oleh Pihak Pemohon tidak ada yg ditanya oleh pihak Termohon maupun Bp.Hakim.*
*Pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Bp. Ruslan Buton ke persidangan namun dari pihak Termohon keberatan dengan permintaan Pemohon.*

3. Pukul 14.00 wib
Sidang selesai aman dan tertib, dilanjutkan kembali hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 wib dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari Pihak Termohon. ( Jadwal : 2 Saksi ahli dari Termohon dan 1 Saksi ahli dari Pemohon )

*Kuat Pam : 126 Pers.*

1. Polsek Pasar Minggu : 20 Pers. Pimp. Kompol Effi M. Zulkifli, Sh, Mh.
2. Sat Ik Restro Jaksel : 3 Pers. Pimp. Iptu. Yosyua Surya Atmaja
3. Sat Samapta Dalmas Restro Jaksel : 16 Pers. Pimp. Iptu Mulyono
4. Sat Samapta Patko Restro Jaksel : 4 Pers. Pimp. Akp Karsono
5. Si Propam Restro Jaksel : 2 Pers. Pimp. bripka. Nurdono Amboro
6. Sat Brimob PMJ : 80 Pers. Pimp. Iptu Catur
7.Babinsa kel.Ragunan sertu H.zai

*Catatan*
A. Proses persidangan tetap memberlakukan Protokol kesehatan dengan cara membatasi pengunjung diruang sidang dan semua perangkat persidangan serta pengujung diwajibkan memakai Masker.

B. Sidang dilanjutkan kembali hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 wib dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari Pihak Temohon. ( Jadwal : 2 Saksi ahli dari Termohon dan 1 Saksi ahli dari Pemohon )

C. PJU Polres Metro Jakarta Selatan, Hadir:
1. Akbp. Dedy, Sik ( Kabag Ops Polres Jaksel )
2. Kompol. Febri Ismanjaya, Sh, Sik, Mik (Kasat Intelkam Polrestro Jaksel)

D. Rangkaian kegiatan Sidang Ke III dengan Pemohon Ruslan Buthon melawan Termohon Presiden RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Bareskrim Mabes Polri dengan No. Perkara 62 / Pid. Prap / 2020 / PN. JKT. SEL di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan berjalan aman dan tertib.

-Sidang selesai pukul 14.00 Wib

Comments

comments