Penutupan Hotel Alexis

Penulis : Purba 

 

Berantas.co.id – Jakarta. Ketua umum Ormas Bang Japar dan juga sebagai anggota DPD RI dapil Jakarta, Fahira Idris dalam kesempatan sebagai Nara Sumber.
Di Apa Kabar Indonesia Pagi. TV ONE Terkait penutupan Hotel Alexis, oleh Gubernur DKI Jakarta bpk Anis Baswedan.

Sebagai warga DKI Jakarta mewakili wanita dan Ibu-ibu yang sudah mengirimkan 1500 email kepada Pak Gubernur, dan sangat mengapresiasi. Yang sudah mengambil langkah besar dan ketegasan yang sudah menutup tempat yang didalamnya terdapat pelanggaran dan aturan hukumnya..

Dan juga sangat mengapresiasi kepada pihak management alexis yang sudah sedemikian legowo tanpa adanya suatu penolakan-penolakan. Dan membuat suatu pernyataan tempat mereka ditutup.

Terkait dengan Peraturan Gubernur yang baru diterbitkan, oleh Pak Gubernur yaitu Pergub no 18 tahun 2018 tentang ijin Pariwisata, Fahira Idris sangat mendukung pergub tersebut.

Dalam kesempatan ini juga Fahira Idris menyampaikan bahwa Bapak Gubernur memberikan pernyataan terkait dengan pajak pendapatan DKI Jakarta, bahwa pajak pendapatan yang dihasilkan tidak seberapa ketimbang kerusakan yang diakibatkannya. Bahwa sumber pendapatan DKI Jakarta cukup banyak dan tidak tergantung dari tempat hiburan malam saja.

Terkait dengan nasib karyawan alexis, mungkin Pemprof DKI punya satu cara untuk mengalokasikan.. misalnya ada program Oke oce untuk mantan pegawai Alexis, tentunya pihak management juga ikut bertanggung jawab terhadap staf-stafnya agar nantinya punya usaha setelah tidak bekerja lagi.
Seperti apa yang sudah dilakukan Ibu Risma terkait penutupan ijin tempat hiburan.

Penutupan alexis pertama bukan pencitraan atau buka sebagai pemenuhan janji kampanye. Tetapi merupakan ketegasan dari Gubernur dan wakilnya. Terhadap suatu aturan atas dasar Perda dan Pergubnya. Dan sebagai peringatan kepada para pengusaha tempat hiburan malam dijakarta jangan coba coba untuk melakukan pelanggaran maupun aturan hukumnya.

Ada 4 point yang perlu diperhatikan kepada pengusaha tempat hiburan malam.
1. Tidak ada penjualan Narkoba
2. Tidak ada prostitusi
3. Tidak ada perdagangan manusia
4. Tidak ada perjudian
Pungkasnya.

Dan masyarakat tentunya juga mempunyai hak untuk melaporkan kepada Pemprof dan penegak hukum. Dan bukan sebagai penindak, hanya sebatas melaporkan saja. Nantinya berdasarkan laporan dari masyrakat Pemprof akan menindaklanjuti laporan tersebut..

Jakarta 29 maret 2018.

Comments

comments