Perkumpulan Pemuda Penyelamat Bangsa: Masih Banyak Kasus HRS yang Belum Tuntas

Berantas.co.id, Jakarta. Sepekan lalu Habib Rizieq sampai di tanah air dan banyak disambut umat muslim yang fanatik dengan dirinya, sampai-sampai banyak merugikan berbagai pihak. Setelah kepulangan beliau banyak pejabat-pejabat yang mengunjungi rumahnya untuk bersilaturahmi dengannya, sedangkan seharusnya siapapun yang memasuki Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini harus mengalami karantina mandiri selama 14 hari atau di karantina di tempat yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekjen Perkumpulan Pemuda Penyelamat Bangsa, Pebriansyah menyebut hal tersebut di hiraukan oleh beliau bahkan di dukung oleh pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

“Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kepulangan Habib Rizieq, ada yang bertanya-tanya akan membuat apalagi HRS pulang ke Indonesia?, siapa yang menjaminnya untuk pulang?, lalu setelah kepulangannya, HRS membuat acara yang sangat besar dan kembali mengundang gelombang manusia yang cukup besar, hampir kurang lebih 10.000 orang hadir pada acara yang beliau buat ditengah-tengah pemerintah dan masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan wabah penyakit yang belum usai dari Maret 2020 lalu,” ucap Pebriansyah di Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).

Pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dengan suaminya beberapa waktu lalu yang bersamaan dengan acara Maulid Nabi ternyata berujung pada meja kepolisian di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Sejumlah pejabat telah dipanggil dan diminta keterangan serta klarifikasi mengenai acara tersebut, mulai dari tingkat paling bawah yakni RT sampai tingkat gubernur DKI Jakarta serta Jawa Barat, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil terimbas ikut dipanggil tim penyidik, bahkan 2 Kapolda dicopot, 2 kapolres dicopot,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Gojo selaku Koordinator Perkumpulan Pemuda Penyelamat Bangsa juga menyatakan, masih banyak sekali kasus beliau yang belum terselesaikan yang harus di tangani oleh pihak yang berwajib. Negara ini adalah negara hukum yang dimana setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tidak memandang kedudukan, RAS dan dari kalangan apapun.

“3 tahun lalu sebelum kepergiannya ke Arab Saudi dan menetap disana. HRS masih mempunyai beberapa kasus yang belum terselesaikan di Indonesia diantaranya memplesetkan salam Sampurasun, penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua Bogor, dugaan penghinaan terhadap agama Nasrani pada saat beliau ceramah di wilayah Jakarta Timur, dugaan penghinaan Agama, logo Palu arit di mata uang Rp. 100.000 dan Penodaan Pancasila,” imbuh Gojo.

Kami berharap Mabes Polri tidak menutup mata akan kasus-kasus tersebut, dan harus bertindak tegas. Dan ada beberapa point tuntutan dari kami diantaranya :

1. Mendesak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Habib Rizieq Sihab karena
telah melanggar UU No. 6 tahun 2018.

2. Mendesak Mabes Polri segera mengusut tuntas aktor intelektual atas Kepulangan
Habib Rizieq Sihab ke Indnesia.

3. Meminta Kepada Bareskrim Mabes Polri tidak menutup mata dengan kasus-kasus
Habib Rizieq Sihab yang belum terselesaikan.

Comments

comments