Perusahan Pengembang Berjanji Akan Kembalikan Sisa Uang Rp 65 Juta Kepada Konsumen Di Bulan Agustus

Penulis : ahmad

Editor : Redaksi

Berantas.co.id Depok – Sejumlah Konsumen mendatangi kantor pengembang PT Q-Lay Property yang menggarap perumahan di kavling Garuda Residence Jl. Cempaka No. 71 Pasir Putih, Kelurahan. Pasir Putih, Kecamatan. Sawangan, Depok. Pihak Konsumen berharap
dengan mendatangi perushaan tersebut dana yang mereka lakukan pembayaran pertama bisa dikembalikan secara cepat sesuai dengan perjanjian melalui surat pernyataan antara Konsumen dengan pihak Staf PT Q-Lay Property.

“Salah satu konsumen PT Q-Lay Properti, M. Apriyansyah, dirinya mengajukan pembelian kavling rumah (red), dengan cara cash bertahap sebesar Rp.145 juta dimana harga tersebut sudah termasuk AJB, Pasangan mesin air dan listrik 900 watt,” terang Afriansyah selaku Konsumen dari PT Q-Lay pada saat memberikan keterangan pers nya kepada awak media di Depok, Sabtu (27/7/19).

Apriansyah menegaskan, berawal saya mengetahui adanya penjualan rumah dari media sosial facebook tentang informasi penjualan rumah tingkat. “Selanjutnya saya sudah melakukan pembayaran bertahap dengan disertakan kwitansi resmi dari perusahan PT Q-Lay Property, dan sudah masuk dana boking fee 1 juta, Dp, 20 juta, ditambah DP lanjutan 35 juta, alu transfer ke BCA a/n Syarifudin 9 juta, dan 80 juta,” ucapnya.

“Setelah berjalanya waktu dari awal pengajuan dan penandatanganan surat perjanjian jual-beli rumah yang ditandatangani oleh Azhar Direktur PT. Q Lay Property (penjual) dan M. Apriansyah (pembeli) pada 29 Oktober 2018,” ungkap dia.

“Dengan adanya dugaan indikasi yang tidak beres, saya berinisiatif untuk mengajukan pembatalan pengajuan rumah di garuda 1 No. 71, karena dari harga awal perjanjian pihak property minta Rp. 145 juta untuk unit rumah tipe 40/80 tingkat 2, setelah sudah banyak angsuran yang masuk, pihak pengembang meminta adanya tambahan biaya karena yang 145 juta tersebut mereka beralih salah hitungan dan ada penambahan biaya sekitar 40-80 juta,” ujar dia.

Apriyansyah akhirnya ajukan klaim pembatalan dan mendapatkan mediasi hingga adanya surat pernyataan yang dibuat langsung oleh Syarifudin (owner) disaksikan Lurah Pasir Putih Ahmaf Rifai dan M. Sofyan Hadi dengan pernyataan bahwa tanggal (28/03/19 ) akan mengembalikan sisa uang konsumen Rp. 125 juta, 30 hari kedepan pada tanggal (28/04/19) kepada konsumen M. Apriyansyah.

Selanjutnya dengan berjalannya waktu, pihak property hanya mengembalikan 50 juta diluar dari janji yang akan dikembalikan, prihal tersebut saya mendatangi kembali kantor yang bergerak di bidang property, dan bertemu dengan Andri Gunawan Staf Divisi pengaduan konsumen PT. Q-Lay Property yang mewakili pihak perusahaan untuk membuat pernyataan pengembalian kembali sisa uang konsumen sebesar 65 jt yang masih belum dikembalikan oleh pengembang tersebut (red) pada tanggal 15 juli 2019, kenyataanya tidak dibayarkan hingga saat ini,” kata dia.

Pada saat konsumen yang bernama Afriansyah menemui salah satu staf pengaduan dari PT Q-Lay Propety, lagi Andri memutuskan untuk membikin surat pernyataan yang kedua kali dari tanggal sebelumnya yaitu 15 Juli 2019 menjadi 15 Agustus 2019 untuk pengembalian sisa uang nya kepada konsumen sekitar Rp 65 Juta.

“Dengan ini mewakili dari atas nama Andri Gunawan Staf Divisi pengajuan, perusahaan PT Q-lay Property menyatakan bahwa dengan sebenar-benarnya untuk pengembaliam uang pembatalan pembelian rumah atas nama M. Afriansyah yang sisa dari uang Duit Panjer (DP) dimana sudah dikembalikan dan sisa nya masih sekitar Rp 65.000.000 yang akan kami pulangkan selambat-lambatnya sampai tanggal (15/8/2019), demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada nya paksaan dari pihak manapun” kata Andri Gunawan seperti yang dikutip melalui surat pernyataan tertulis nya di Depok, (27/7/2019).

Sementara itu dari pihak Anwar selaku Direktur PT Q-Lay Property mengatakan akan mencoba menghubungi owner dari perusahaan kami, dan secepat nya dikabarin paling lambat hari senin (29/7/2019).

Lebih jauh dia menerangkan, bahwa kami tidak mengetahui ada nya surat pernyataan antara pihak owner, Andri, dan Afriansyah. Bahwa ada nya isi surat tersebut kami baru mengetahui nya hari, karena kami juga baru peralihaan jabatan dari direktur sebelumnya yang bernama Azhar.

“Perihal pernyataan ini memang sebelumnya kami tidak mengetahui, karena sebelum saya menjabat, direktur sebelumnya juga mempunyai permasalahan yang sama seperti saat ini sedang terjadi. Maka dari itu kami selaku direktur yang baru menjabat melaporkan tindakan kejahatan oleh oknum mantan karayawan dari perusahaan kami kepada pihak yang berwenang yaitu Kepolisian setempat,” terang dia.

Comments

comments