Polda Metro Tangkap 3 Orang Penyebar Konten Porno Loly Candy

Penulis : Halim 

Berantas.co.id -Jakarta – Maraknya penyebaran video pornografi pada media sosial semakin marak,Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali meringkus tiga orang yang terlibat dengan Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak. Ketiga pelaku tersebut adalah WR, AD, IW. Ketiga ditangkap karena terlibat penyebaran.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penangkapan dimulai pada Maret 2017 lalu, di mana Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengetahui ada akun Facebook Official LolyCandy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.

“Ketiga tersangka mendapatkan sumber konten tersebut selain dengan cara dimodifikasi, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages,” jelas Argo.

Penyelidikan menemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara.” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).

Atas penyelidikan itu pelaku pun ditangkap. Diketahui bahwa pelaku WR menggunakan nama akun FB williamfernando886.
Dalam pemeriksaan WR mengakui sejak 2016 bergabung ke grup Official Loly Candy, dengan cara menggabungkan dengan berteman. Karena sudah diketahui, dia kemudian keluar grup.

WR juga mengaku bergabung ke LolyCandi dan menyebarkannya untuk kepuasan seksual.
Kemudian admin LolyCandi, ditangkap tiga bulan lalu di Tangerang.

“Mereka perannya adalah menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter konten pornografi. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak,” tambahnya.

Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu, yakni WR, AD, IW dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Comments

comments