Penulis : Bryan
Berantas.co.id, Jakarta – Sebelas orang anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta, dibekuk aparat Subdit Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka dibekuk dari 4 lokasi berbeda di Jakarta, Kabupaten Bogor dan Depok.
Dari tangan mereka disita 6,5 kg sabu, 60 ribu butir ekstasi dan yaba, serbuk ekstasi 19,18 gram serta 15,19 gram ganja. Dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.
Para tersangka dibekuk dari hasil penyelidikan polisi mulai Kamis 13 Desember 2018 sampai Rabu 9 Januari 2019.
Ke-11 tersangka yang semuanya pria itu adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM dan YAH.
Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendali jaringan ini yakni MG dan HONG masih dalam pengejaran polisi.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini pihaknya menemukan narkoba atau sabu jenis baru yang akan diedarkan sindikat ini. Narkoba jenis baru itu adalah yaba.
“Narkoba yang kami sita dari mereka adalah 6,5 kg sabu, 60 ribu butir ekstasi dan yaba, serbuk ekstasi 19,18 gram serta 15,19 gram ganja,” katanya.
Dari 60.000 butir ekstasi dan yaba itu, kata dia, diketahui sekitar 20.000 butir adalah narkoba jenis baru atau yaba.
“Yaba ini kandungan zat narkotikanya adalah sama dengan sabu. Tapi bentuknya seperti ekstasi, namun lebih kecil. Yaba ini adalah jenis baru. Jumlah yang akan mereka edarkan dan berhasil kami gagalkan adalah 20.000 butir Yaba,” kata Calvin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan modus operasi jaringan ini selalu menyimpan sabu dan ekstasi yang akan mereka edarkan di dalam kemasan abon lele dan kemasan teri medan.
“Ini untuk menyamarkan narkoba saat pengiriman untuk mereka edarkan. Sabu dan ekstasi dalam kemasan abon lele dan teri medan itu ditaruh dalam koper dan dikirim ke salah satu hotel di Jakarta Pusat dari Banjarmasin,” kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Setelah barang bukti narkoba terkirim ke hotel, katanya, akan ada anggota jaringan ini yang akan mengambilnya.
“Setelah itu kembali mereka edarkan ke kaki tangan lainnya,” kata Argo.
Ia menjelaskan, terungkapnga jaringan ini berawal saat tim mendapatkan info dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Depok.
Tepatnya di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Tim kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud pada Kamis 13 Desember 2018 pukul 12.30.
“Dan berhasil menangkap satu tersangka yakni HAR. Dari tangan HAR kami sita 4 plastik klip besar dalam kantong hitam, berisi sabu sebanyak 410,90 gram, juga dua ponsel,” kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Dari hasil interogasi terhadap HAR, kata Argo, di hari yang sama polisi melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk dua tersangka lain, yakni FIR dan AH.
Mereka dibekuk di tempat kos FIR di Lingkungan 01 Ciriung, Nomor 99, Kelurahan Ciriung Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 13 Desember pukul 13.00.
“Dari tangan mereka disita narkoba yakni sabu sebanyak 1.151,15 gram atau sekitar 1 kg lebih, serbuk ekstasi 19,38 gram, 1 buah alat hisap dan 15.19 gram ganja,” kata Argo.
Kemudian, kata Argo, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain yakni GZ, NR dan AR di Apartemen Green Pramuka, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari.
Dari lokasi ini, kata dia, didapat barang bukti berupa:
– sabu dalam 18 plastik dengan berat total 2.072 gram,
– 6 bungkus kemasan Abon Lele berisi sabu dengan total berat brutto 2.724 gram,
– 9 bungkus kemasan Abon Lele berisi total Ecstasy 11.430 butir,
– 10 plastik berisi total ecstasy hijau 1.000 butir,
– 143 plastik berisi total ekstasi merah muda 17.648 butir,
– 81plastik berisi ekstasi biru 8.100 butir,
– 5 lima bungkus kemasan Teri Medan berisi total ekstasi ukuran kecil atau Yaba sebnyak 19.400 butir,
– 3 HP berikut Sim Card,
– 2 (dua) unit timbangan digital,
– 1 (satu) set alat hisap sabu,
– dan 1 buah sealer electrik.
“Dari mereka kemudian tim melakukan pengembangan dengan cara counter delivery berdasarkan pemesanan narkoba, dari anggota jaringan ini lainnya,” kata Argo.
Hasilnya, kata Argo, pada Rabu 9 Januari tim membekuk AW dan ZN di Hotel 88 di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat serta membekuk TON, FM dan YAH di Hotel Red Star, Mangga Besar.
“Dari mereka disita 4,9 kg sabu,” kata Argo.
Dari kesebelas tersangka tersebut, kata Argo, total barang bukti yang disita adalah 6,5 kg sabu, 60.000 butir ekstasi dan yaba, serbuk ekstasi 19,38 gram dan 15,19 gram ganja.
Dibentuk Juni 2018
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, dari hasil pengkuan para tersangka jaringan Banjarmasin-Jakarta ini dibentuk mulai Juni 2018.
Tujuannnya, mengedarkan narkoba sabu dan ekstasi ke Jakarta dan sekitarnya.
“Mereka dibentuk dan dikendalikan oleh MG dan HONG yang kini menjadi DPO dan kami kejar,” kata Calvin Simanjuntak.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka GZ, kata Calvin, semua barang bukti sabu diperoleh dari MG yang kini buron, serta mereka direkrut oleh HONG, yang juga buron.
“Mereka mengaku sudah empat kali mengambil narkoba dari MG ini dengan modus semua narkoba baik sabu dan ekstasi di dalam koper ditaruh di kamar hotel Garuda, Jakarta Pusat,” kata Calvin Simanjuntak.