POLRES LAMPUNG SELATAN BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENYELUNDUP HEWAN LINDUNG BABY LABSTER 83.128 EKOR

Penulis : Ahmad

Editor : redaksi

Berantas.co.id, Lampung – Jajajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Baby Labster sebanyak 83.128 Ekor yang akan di selundupkan ke pulau Sumatera.

Penangkapan tersangka pembawa hewan lindung tersebut di lakukan oleh Sat Reskrim Polres lampung selatan pada saat tersangka berada di Res Area KM 87/88 Tol Trans Sumatra, hari selasa 27/8/2019.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, SIK, MH. yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona, SIK, MH. saat Pers Release, Rabu (28/8/2019) kepada awak media megatakan bahwa.

“Selasa (27/8/2019) pukul 17.00 WIB.  pihaknya berhasil mengamankan hewan lindung sebanyak 83,128 Baby Lobster di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 87/88 yang dibawa menggunakan kendaraan Daihatsu Terios warna putih No Pol. F 1308 AB, dikemudikan oleh tersangka berinsial S (22) warga bogor Jawa Barat ” Ujar Kapolres AKBP Syarhan.

Penangkapan pelaku beserta barang bukti berupa Baby Lobster tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyelundupan hewan lindung dari jawa ke Sumatera dengan kemasan dalam 12 Stereform.

Saat ini tersangka masih dalam pengembangan terkait penyelundupan hewan yang di lindungi, dan kini tersangka dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 31 /2014 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dengan denda 1,3 Milyar  ” pungkasnya.

Comments

comments