Polres Metro Jakarta Barat Buru Pemasok 80 kg Ganja Ke Kampus

Penulis : Bryan

Editor : redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memburu bandar dari jaringan pemasok 80 kg ganja di kampus Jakarta.

Polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka, dua orang di antaranya berstatus mahasiswa.

Kelima tersangka berinisial PHS, TBW, HK, AT, dan FF itu menerima pasokan 80 kg ganja pada pekan lalu.

Polisi menyita 12 kg ganja sebagai barang bukti, sedangkan sisanya sudah diedarkan ke sejumlah kampus.

“Bahwa sejak minggu lalu, kami memonitor bahwa ada sejumlah ganja dalam jumlah 80 kg yang akan diedarkan di lingkungan kampus di Jakarta.

Adapun jumlahnya masing-masing berbeda-beda, masing-masing di kampus Jakarta Barat sudah diedarkan 39 kg ganja.

Kemudian ada 2 kampus di Jakarta Selatan seberat 9 kg ganja, sisanya kami temukan di jaringan ini di salah universitas di Jakarta Timur,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz saat rilis perkara di Mapolres Jakbar, Jl Letjen S Parman, Senin (29/7/2019).

“Adapun tersangka yang ada ini merupakan pemasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan seseorang di luar yang dalam hal ini masih kami cari, masih DPO,” tegas AKBP Erick.

Menurut AKBP Erick, barang bukti seberat 11 kg ganja ditemukan di lingkungan kampus. Sedangkan 1 kg lainnya di luar kampus.

“Posisinya tidak disampaikan karena sensitif. Jadi di dalam lingkungan kampus, yang lainnya di luar kampus,” imbuh AKBP Erick.

Sementara itu, Kanit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy mengatakan pengungkapan peredaran ganja di kampus ini dilakukan lewat penyamaran tim polisi.

AKP Achmad menyebut para pengedar tak mau bertransaksi di luar kampus.

“Awalnya kita pancing dia (tersangka) untuk keluar, transaksi di luar kampus. Mereka nggak mau, mungkin merasa di dalam kampus lebih aman.

Mereka narik kita di dalam, jadi transaksi di dalam. Di situ langsung bawa barang bukti dengan jumlah cukup banyak, langsung dikasih lihat terang-terangan di dalam ruangan fakultas kampus,” beber AKP Achmad.

Comments

comments