Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba

Penulis : Redaksi

Sumber : ahmad

 

Berantas.co.id, Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang menangkap bandar narkoba berinisial PHS (30). Rupanya, pelaku merupakan pengemudi ojek online.

Ia diciduk saat tengah bersembunyi di Apartemen Taman Aries, Kembangan.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku kerap menyaru menjadi ojek online agar tak terendus.

“Tersangka ini memang perannya menjadi kurir ya. Jadi memang seperti itu (modus ojek online),” kata Lukman di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2019).

Lukman melanjutkan, pelaku mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Salemba berinisial A.

Perintah itu dia berikan melalui komunikasi handpone yang bisa ia pergunakan dengan mudah di Lapas Salemba.

“Ketika dia mendapat satu kilogram, dia langsung memasukkan narkoba itu ke bungkus chiki. Untuk menyamarkan dimasukan kedalam beberapa bungkus,” papar dia.

Menurut Lukman, dari informasi yang didapat, banyak suruhan lain yang dikendalikan oleh sang napi.

“Ini paketan cukup besar, ada beberapa paket yang dipecah sama tersangka. Dan untuk paketan besar oni kemungkinan ada kurir lain yang tugasnya mengantar ke orang lain,” paparnya.

“Dari keterangan memang diberikan ke perorangan,” tambah Lukman.

Dari tangan PHS, ditemukan narkoba seberat 503,89 gram.

Ia membungkusnya dalam beberapa paket snack yang disimpan di apartemen dan rumahnya.

Saat digeledah, di kamar sebuah rumah di Taman Aires itu, ditemukan sebungkus plastik sedang warna putih yang berisi snack merek LAY’S warna orange.

Saat dibuka, didalamnya ada paket plastik klip sedang serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Beratnya 100.92 gram dan 100.95 gram. Lalu ada snack Lay’s lagi yang didalamya ada narkotika seberat 100.27 gram,” jelas Lukman.

Lukman melanjutkan, saat dilakukan pengembangan di rumah PHS di kawasan Meruya, Kembangan, penyidik pimpinan Kompol Supriadi ini menemukan sebungkus Snack merek KENJI NET.

Lukman mengatakan, ketika dibuka, didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 100.89 gram dan 100.86 gram.

“Adapula dua buah timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip besar yang berisi plastik-plastik klip besar,” papar Lukman.

Dari hasil pendalaman, PHS mendapatkan barang haram itu setelah mendapat arahan dari salah 1 napi yang ada di LP salemba.

“Narkoba diambil di salah 1 hotel yg ada di Pasar Baru,” terang Lukman.

Sementara itu, Kanit Reskrim Kompol Supriadi menjelaskan, PHS merupakan pemain lama. Buktinya, ia beberapa kali menyelundupkan narkoba tampa ketahuan.

“Ini pemain sudah lama tapi baru ketangkap kali ini. Pengakuanya dikendalikan dari Salemba tapi masih lidik,” ungkap Supriadi.

Akibat perbuatannya, PHS dikenakan Pasal 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Comments

comments