Polsek Tapung Hulu Amankan Dua Unit Mesin Judi Ikan Ikan,Dan Kapolsek Bantah Keras Atas Keterlibatan Anggotanya

Kontributor : Pajar

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Tapung Hulu,-
Dibawah Komando Ipda Irwandi H.Turnip Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu beserta Bhabinkamtibmas Desa Kusau Makmur berhasil mengamankan dua buah mesin judi Gelper jenis ikan ikan di desa Kusau Makmur RT 002/002 dusun V (Lima) kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 di dua rumah yang terpisah milik warga berinisial T A dan M.

Pengamanan mesin judi Gelper yang dilakukan oleh pihak Polsek Tapung Hulu ini berawal dari informasi Masyarakat dan Media, yang mana keberadaan praktek judi jenis Gelper yang beroperasi di RT 002/002 dusun V desa Kusau Makmur ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan dikendalikan oleh Oknum dari Kepolisian.

Dengan adanya informasi tersebut maka Ipda Irwandi H.Turnip beserta beberapa anggotanya dan Bhabinkamtibmas Desa Kusau Makmur Bripka Fredy Munthe melakukan penelusuran akan kebenaran hal tersebut dan mendapatkan dua mesin gelper judi ikan ikan yang masih menyalah dan siap di mainkan di dua titik rumah yang berada.

Setelah melakukan interogasi kepada pemilik rumah didapati Keterangan tentang keberadaan mesin judi Gelper tersebut sebenarnya milik seseorang yang yang tidak diketahui indentitas si pemulik.dan menurut T A dan M bahwa ia hanya sekedar memberikan tempat dengan perjanjian sewa dengan uang sewa sebesar 150.000 rupiah /Minggu.

Usai mendapat keterangan dari pemilik rumah,maka Kasatreskrim Polsek Tapung Hulu beserta anggotanya dan Bhabinkamtibmas Desa Kusau Makmur akhirnya membawa mesin judi Gelper jenis ikan ikan ke Kantor Polsek Tapung Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolsek Tapung Hulu Try Widyanto Fauzal SIK.melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandi H.Turnip dengan tegas membantah tentang isu yang mana terkait operasi mesin judi Gelper jenis ikan ikan yang ada di Desa Kusau Makmur dikendalikan oleh seorang Oknum anggotanya.bahkan menurut Kanit Reskrim,pada Haris Senin tanggal 7 September 2020 Bhabinkamtibmas beserta perangkat desa berencana akan menghentikan praktek judi Gelper yang ada di Dusun V seperti yang sudah terjadi selama ini.untuk itu bila mana ada anggotanya yang terlibat atas praktek judi jenis Gelper maka pihaknya akan menindaknya dengan tegas dan tanpa ada toleransi.maka dari itu dimohonkan kepada masyarakat,apabila ada praktek judi jenis Gelper diharap jangan segan segan untuk memberikan informasi.karena untuk melakukan pemberantasan Penyakit Masyarakat ini perlu ada kerjasama yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat.(Pajar Saragih).

Comments

comments