PT 20%, WUJUD KEJAHATAN KONSTITUSI

Penulis : Windu

Ical Syamsudin, pegiat antikorupsi LAKRI

Berantas.co.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi harus segera memutuskan gugatan Presidential Threshold (PT) atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Perubahan PT dari 20% menjadi 0% membuka peluang perbaikan demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Nampaknya Ada Aroma yang tak sedap di dalam lembaga konstitusi tersebut. Tak dapat dibantahkan, tidak sedikit parpol yang dianggap terkenal dan para politisinya telah melakukan tindak pidana korupsi yang sudah dikenal luas oleh publik yang mengegolkan PT 20 % dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017. Dan kami menduga kini sejumlah parpol yang dianggap sebagai juara korupsi itu menyandera para Hakim di MK sehingga tidak segera ambil keputusan atau melambatkan keputusan. Sehingga kalau pun putus MK diumumkan sekarang, putusan tersebut gak bisa dieksekusi karena waktu pengajuan capres semakin pendek.

Dengan PT 0% dipastikan Parpol2 juara Korupsi yang mendorong para caleg2nya untuk berlaga pada kontestan pileg yang nantinya akan mengusung pasangan Capres-cawapresnya tidak akan dipilih rakyat yang rasional sebab rakyat telah menghukum parpol2 korup tersebut. Bahkan rakyat akan berupaya mengkerdilkan parpol2 korup dimaksud untuk tidak lagi kembali menguasai parlemen. Ini cara membersihkan korupsi dari lembaga parlemen yang akan menghasilkan bakal calon pasangan pemimpin republik ini.

Jelas, ada tingkat paranoid yang teramat sangat di benak para politisi2 parpol korup, kemudian menciptakan semacam teori intervensi terhadap lembaga kehomatan Konstitusi. Sehingga MK tidak berani melangkah sesuai amanat konsitusi dan profesionalisme hakim.

Jika saja MK tidak segera ambil keputusan PT O %, maka dapat dianggap MK tidak merespon suara-suara kedaulatan rakyat dan MK dinyatakan pro terhadap parpol2 korup dan dianggap musuh besar kedaulatan rakyat. Seyogyanya MK patut dibubarkan karena ia lahir dari tuntutan rakyat lewat rahim dan semangat reformasi.

Kami mendesak dan menghibau agar Putusan MK disegerakan.
Dari pada rakyat geram karena menganggap kedaulatannya dibajak MK terkait adanya konspirasi dengan sejumlah parpol2 korup.
Jangan biarkan itu terjadi dan semudah menyalahkan rakyat ketika nantinya akan muncul gerakan revolusi konstitusi dan rekonstruksi total kalau saja MK tetap kepala batu mempertahankan PT 20% itu. Bila saja itu terjadi dan tidak hayal akan terlahir gerakan Revolusi untuk merebut kedaulatannya.

Comments

comments