PT IKS Lakukan Pembiaran Terhadap Pencurian Kayu Hutan DAS

Penulis : Halim

 

Berantas.co.id, Riau – UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,menyebutkan bahwa penyelenggaraan hutan yang bertujuan untuk Memakmurkan Rakyat antara lain dengan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mempertahankan kecukupan Hutan minimal 30% dari luas DAS dengan sebaran proporsional.

Pengolahan DAS adalah upaya manusia untuk mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia dan segala aktivitas nya,dengan tujuan membina kelestarian dan keberanian ekosistem serta meningkatkan manfaat sumber daya alam bagi manusia.

Namun, lain halnya dengan PT IKS (Inti Kamparindo Sejahtera), di areal Perkebunan kelapa sawit tersebut telah terjadi pencurian kayu Hutan DAS.

https://youtu.be/nTlC0wHKuAM

Menurut salah seorang karyawan PT. IKS bermarga Girang, pihaknya tidak ada kewenangan menjawab, dengan alasan harus diketahui oleh Dirut PT IKS.

Investigasi berjalan, ada sebuah temuan ladang milik Dirut terletak di DAS. Artinya, Dirut IKS sudah menduduki areal DAS untuk kekayaan pribadi.

Di areal Rayon C, ditemukan bekas tumbangan kayu yang notabenenya adalah sudah terjadi pencurian kayu Hutan DAS,

Hal ini jelas diduga ada indikasi melibatkan pihak oknum PT. IKS.

Comments

comments