<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ACTUAL &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/rubrik/actual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Sep 2026 15:02:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/09/cropped-BR_copy_295x63-32x32.jpg</url>
	<title>ACTUAL &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praperadilan Kuasa Hukum Apriansyah Di tolak Majelis Hakim Dengan Alasan Tsk DPO</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/praperadilan-kuasa-hukum-apriansyah-di-tolak-majelis-hakim-dengan-alasan-tsk-dpo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan Kuasa Hukum Apriansyah Di tolak Majelis Hakim Dengan Alasan Tsk DPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82770</guid>

					<description><![CDATA[Penulis Aldi Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis Aldi</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Bengkulu – Kuasa hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, SH, didampingi Ayu Mayangsari, SH, angkat bicara usai sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (21/9/2026).</p>
<p>Dini mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan Apriansyah tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada status Apriansyah yang masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat permohonan praperadilan diajukan.</p>
<p>“Kita sangat menghormati apa pun putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan tersebut berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang memang dimaksudkan untuk larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO,” ujar Dini.</p>
<p>Meski demikian, Dini menegaskan pihaknya tetap melihat adanya dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka yang menurutnya terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi maupun saksi ahli.</p>
<p>Ia menjelaskan, putusan hakim kali ini tidak memeriksa substansi atau pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan Apriansyah sebagai tersangka. Hakim hanya mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon yang pada saat mengajukan praperadilan masih berstatus DPO.</p>
<p>“Putusan ini tidak menjawab adanya kekeliruan dan tidak memeriksa pokok perkara secara langsung. Yang dibahas adalah kedudukan hukum, yaitu status DPO, dengan dasar SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” katanya.</p>
<p>Karena itu, Dini membantah apabila ada pihak yang menyimpulkan bahwa putusan tersebut menyatakan proses penyidikan terhadap Apriansyah tidak cacat hukum.</p>
<p>Menurutnya, persoalan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun kecukupan alat bukti tidak pernah diperiksa oleh hakim karena permohonan praperadilan sudah dinyatakan tidak dapat diterima akibat status DPO tersebut.</p>
<p>“Kalau dikatakan penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum. Itu tidak pernah ada di dalam putusan maupun petikan putusan karena pokok perkara tersebut tidak pernah disentuh hakim, karena sesungguhnya hakim tidak menolak hanya saja putusannya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegasnya.</p>
<p>Dini menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan praperadilan diajukan pada 31 Agustus 2026, sedangkan Apriansyah telah ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi dasar hakim dalam menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.</p>
<p>Hakim juga mempertimbangkan bahwa larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO berlaku meskipun permohonan diajukan melalui penasihat hukum maupun keluarga tersangka.</p>
<p>“Selama status DPO masih melekat, hakim tidak akan memeriksa lebih lanjut pokok permohonan. Artinya, tidak ada yang namanya penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum dalam putusan tersebut,” ujar Dini.</p>
<p>Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan</p>
<p>Setelah putusan tersebut, Dini mengatakan tim hukum Apriansyah masih akan menempuh langkah hukum lainnya. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah menguji SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Menurutnya, SEMA tersebut menjadi salah satu hambatan untuk menguji dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan seseorang sebagai tersangka ketika yang bersangkutan masih berstatus DPO.</p>
<p>“Kami akan tetap melaksanakan upaya hukum lainnya. Kami tertarik dengan SEMA dari Mahkamah Agung tersebut dan akan mengujinya di Mahkamah Konstitusi karena kami melihat SEMA tersebut menjadi hambatan dalam pemeriksaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Dini berharap Apriansyah tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tim hukum tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum, melainkan ingin memastikan proses penyidikan terhadap kliennya dilakukan sesuai prosedur hukum.</p>
<p>“Kepada Apriansyah, kami berharap beliau tetap kooperatif. Kami tidak pernah menghalangi penegakan hukum, tetapi kami ingin menguji sejauh mana penyidikan ini benar dilakukan,” ujarnya.</p>
<p>Dini menambahkan, tim hukum masih akan mempelajari dan menempuh langkah hukum lainnya untuk mencari kejelasan terkait perkara yang menjerat Apriansyah.</p>
<p>“Untuk ke depannya, mungkin kami akan mengajukan langkah hukum lainnya untuk mencari kebenaran tentang perkara ini,” tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Namanya Dicatut dan Dituding Wartawan Abal-abal, ATHIA Tempuh Jalur Hukum ke Polres Kuansing</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/namanya-dicatut-dan-dituding-wartawan-abal-abal-athia-tempuh-jalur-hukum-ke-polres-kuansing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 13:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[ATHIA Tempuh Jalur Hukum ke Polres Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Namanya Dicatut dan Dituding Wartawan Abal-abal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82766</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aturan Hia alias ATHIA mengambil langkah hukum setelah menemukan sejumlah konten di media sosial TikTok yang menurutnya memuat penghinaan dan tuduhan yang tidak benar terhadap dirinya.</p>
<p>ATHIA mendatangi Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (21/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.</p>
<p>Pengaduan tersebut berkaitan dengan akun TikTok @rekam.news6 dengan nama Rekam News.</p>
<p>Menurut ATHIA, konten yang dipersoalkan menggunakan foto dan namanya serta memuat sejumlah narasi yang dinilai merugikan reputasinya.</p>
<p>Salah satu narasi dalam konten tersebut, menurut ATHIA, menyebut dirinya sebagai “oknum wartawan abal-abal”, disertai tuduhan sebagai pihak yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kuansing.</p>
<p>Tidak hanya itu, ATHIA menyebut konten tersebut juga memuat narasi bahwa dirinya disebut dibenci dan diusir di berbagai tempat.</p>
<p>ATHIA dengan tegas membantah tuduhan tersebut.</p>
<p>“Saya tegaskan, seluruh tuduhan maupun hinaan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan saya maupun kejadian yang sebenarnya di lapangan,” tegas ATHIA.</p>
<p>ATHIA menjelaskan, dirinya mengetahui keberadaan konten tersebut setelah menerima kiriman melalui WhatsApp pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.11 WIB.</p>
<p>Kiriman tersebut disebut berasal dari nomor 0878 6367 0951 dan berisi dua tautan atau rekaman video TikTok.</p>
<p>Menurut ATHIA, salah satu video berdurasi sekitar 87 detik menggunakan foto dan namanya serta narasi yang menyerang reputasinya.</p>
<p>Ia kemudian menyimpan dan mengumpulkan bukti terkait konten tersebut untuk disampaikan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Persoalan tersebut kemudian semakin diketahui ATHIA setelah seorang kerabatnya berinisial BZ menghubunginya melalui WhatsApp.</p>
<p>Kerabat tersebut mengirimkan sejumlah tangkapan layar yang disebut menunjukkan tautan TikTok @rekam.news6 turut dibagikan ke grup WhatsApp BERITA TERKINI RIAU yang beranggotakan sekitar 250 orang.</p>
<p>“Coba cek siapa yang sebarkan TikTok itu, Pak,” Tulisnya BZ kamis 17-9-2026, Jelas ATHIA.</p>
<p>Dalam tangkapan layar yang diterimanya, ATHIA menyebut nomor WhatsApp yang digunakan untuk membagikan tautan tersebut disebut sama dengan nomor yang sebelumnya mengirimkan konten kepadanya, yakni 0878 6367 0951.</p>
<p>ATHIA kemudian mencari tahu mengenai pengelola grup tersebut, di jelaskan oleh inisial BZ bahwa grup WhatsApp tersebut didirikan dan dikelola oleh Daniel Saragi sebagai admin tunggal.</p>
<p>ATHIA Hubungi Admin Grup Saat Berada di Ruang Penyidik</p>
<p>Pada Senin, 21 September 2026, ATHIA kemudian menghubungi Daniel Saragi ketika dirinya sedang berada di ruang penyidik Polres Kuansing untuk memberikan keterangan.</p>
<p>ATHIA mengatakan percakapan tersebut dilakukan dengan pengeras suara telepon yang diaktifkan sehingga dapat didengar oleh sejumlah pihak yang berada di ruang penyidik.</p>
<p>ATHIA menanyakan secara langsung apakah Daniel Saragi mengenal pemilik nomor WhatsApp yang membagikan tautan TikTok tersebut di grup. Daniel Saragi menjawab tidak mengenal pemilik nomor tersebut.</p>
<p>ATHIA kemudian mempertanyakan bagaimana nomor tersebut dapat tergabung di dalam grup WhatsApp yang menurut informasi dikelola Daniel Saragi sebagai admin tunggal.</p>
<p>Namun, Daniel Saragi tetap menyatakan tidak mengenal pemilik nomor tersebut.</p>
<p>ATHIA menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh Daniel Saragi terlibat dalam penyebaran konten.</p>
<p>Ia hanya meminta agar aparat kepolisian melakukan pendalaman mengenai bagaimana konten tersebut dapat beredar dan siapa pihak yang berada di balik akun maupun nomor yang digunakan.</p>
<p>Bantah Tuduhan Pemerasan</p>
<p>ATHIA juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kuansing.</p>
<p>Ia bahkan mempertanyakan pihak mana yang disebut sebagai korban apabila tuduhan tersebut memang benar.</p>
<p>“Kalau ada perbuatan saya memeras pengusaha, siapa korbannya? Kalau ada yang merasa resah, siapa yang resah dan apa dasar keresahannya?” ujar ATHIA.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan narasi yang menyebut dirinya dibenci dan diusir di mana pun berada.</p>
<p>“Kalau saya disebut di mana pun berada dibenci dan diusir, lalu di mana kejadiannya dan siapa yang membenci maupun mengusir saya?” katanya.</p>
<p>Luruskan Soal Kunjungan ke Kafe Remang-remang</p>
<p>Selain tuduhan pemerasan, ATHIA juga membantah narasi lain yang menurutnya menuduh dirinya kerap melakukan “gratis” di sejumlah kafe remang-remang di Kuansing.</p>
<p>ATHIA menjelaskan bahwa kehadirannya di sejumlah lokasi yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik dan kontrol sosial.</p>
<p>Dirinya bersama tim jika mendatangi lokasi, itu setelah memperoleh informasi dari narasumber mengenai dugaan berbagai persoalan, termasuk dugaan yang berkaitan dengan narkotika.</p>
<p>“Kalau saya jika datang ke kafe remang-remang, itu bagian dari menjalankan tugas sebagai kontrol sosial setelah mendapatkan laporan dari narasumber. Jadi jangan kemudian keberadaan saya di lokasi ditafsirkan seperti tuduhan yang disampaikan,” tegasnya.</p>
<p>ATHIA mengatakan sejumlah hasil investigasi yang dilakukan bersama timnya kemudian diberitakan dan beberapa persoalan yang diungkap mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.</p>
<p>ATHIA juga mempertanyakan dasar penyebutan dirinya sebagai “wartawan abal-abal”.</p>
<p>Ia mengatakan selama ini aktif melakukan peliputan dan menyampaikan berbagai pemberitaan mengenai persoalan yang menurutnya menyangkut kepentingan masyarakat.</p>
<p>Tautan pemberitaan, juga kerap dibagikan melalui akun media sosial maupun sejumlah grup WhatsApp dan kepada pihak-pihak terkait.</p>
<p>“Kalau saya disebut wartawan abal-abal, dari mana dasarnya? Saya selama ini aktif mengungkap fakta melalui pemberitaan media dan seluruh pemberitaan yang kami buat dapat kami pertanggungjawabkan,” ujar ATHIA.</p>
<p>Ia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut menunjukkan dasar dan bukti atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.</p>
<p>Kesamaan Foto Profil Jadi Perhatian</p>
<p>ATHIA juga menjelaskan mengenai nomor WhatsApp 0878 6367 0951 yang menurutnya berkaitan dengan pengiriman dan penyebaran konten tersebut.</p>
<p>Foto profil yang digunakan pada akun TikTok dan WhatsApp tersebut memiliki gambar yang serupa.</p>
<p>Namun, ia menyadari bahwa kesamaan gambar profil saja belum dapat memastikan identitas pemilik akun.</p>
<p>Karena itu, ATHIA memilih menyerahkan proses identifikasi kepada kepolisian.</p>
<p>“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Siapa pemilik akun maupun nomor tersebut, serta siapa yang menyebarkan konten itu, saya serahkan kepada penyidik untuk mendalaminya berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.</p>
<p>Minta Polisi Dalami Seluruh Narasi</p>
<p>Dalam pengaduannya kepada Kapolres Kuantan Singingi, ATHIA meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut.</p>
<p>Ia juga menyampaikan bukti berupa tautan konten, tangkapan layar, serta informasi mengenai penyebaran konten melalui WhatsApp.</p>
<p>ATHIA menyebut masih terdapat sejumlah narasi lain dalam konten yang menurutnya perlu didalami oleh penyidik.</p>
<p>Ia menegaskan tidak ingin menjadi pihak yang menghakimi atau menyimpulkan sendiri siapa yang bertanggung jawab.</p>
<p>Seluruhnya saya percayakan kepada pihak kepolisian. Saya berharap semua fakta dibuka melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara hukum,” pungkas ATHIA.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang di Pulo Padang Eks M3: Jangan Hanya Penindakan, Masyarakat Butuh Jalan Keluar</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/gusti-pardamean-dorong-bupati-madina-cari-solusi-tambang-di-pulo-padang-eks-m3-jangan-hanya-penindakan-masyarakat-butuh-jalan-keluar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 16:28:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang di Pulo Padang Eks M3: Jangan Hanya Penindakan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Butuh Jalan Keluar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82762</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, MANDAILING...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, MANDAILING NATAL — Persoalan aktivitas pertambangan di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di kawasan eks PT M3, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban dan penindakan hukum. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai perlu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dengan menyeimbangkan tiga kepentingan utama: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Gusti Pardamean Nasution, demisioner Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, menyikapi kembali mencuatnya aktivitas pertambangan di kawasan eks PT M3 Pulo Padang pada September 2026.</p>
<p>Menurut Gusti, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata tanpa memikirkan konsekuensi sosial-ekonomi yang muncul setelah aktivitas masyarakat dihentikan.</p>
<p>Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilan. Kalau aktivitas tambang memang tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi setelah itu, apa solusi pemerintah untuk masyarakat? Ini yang harus dijawab secara konkret,” ujar Gusti.</p>
<p>Ia menilai persoalan di Pulo Padang harus dilihat secara objektif dan menyeluruh. Masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut pada dasarnya berhadapan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Mereka bekerja bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah biaya hidup yang terus meningkat.</p>
<p>Kita harus melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat. Banyak masyarakat bekerja hanya untuk menyambung hidup, membiayai kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk mencari kekayaan. Ketika sumber penghasilan mereka dihentikan, sementara tidak ada alternatif pekerjaan yang disiapkan, maka persoalan baru justru muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Gusti menyoroti pernyataan dan langkah Satgas PETI yang terus menggaungkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, komitmen terhadap penegakan hukum perlu diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan kebijakan yang menjawab akar persoalan sosial-ekonomi masyarakat.</p>
<p>Kita tidak sedang mempertanyakan pentingnya penegakan hukum. Yang kita pertanyakan adalah apa langkah pemerintah setelah masyarakat ditertibkan? Jangan sampai negara hanya terlihat ketika melakukan penindakan, tetapi tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan solusi untuk mempertahankan kehidupannya,” katanya.</p>
<p>Ia menilai pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan persoalan berulang. Ketika aktivitas masyarakat dihentikan tanpa adanya alternatif mata pencaharian, masyarakat akan kembali mencari sumber penghasilan lain yang tersedia di sekitar mereka.</p>
<p>Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan, pemetaan dan kajian sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari kawasan eks PT M3.</p>
<p>Kalau tambang ditutup atau ditertibkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: masyarakat akan bekerja apa setelah itu? Jangan sampai pemerintah selesai pada penertiban, sementara persoalan ekonomi masyarakat justru dimulai dari sana,” ujarnya.</p>
<p>Gusti juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang menghadapi peningkatan kebutuhan hidup dan harga berbagai bahan pokok. Dalam situasi seperti itu, hilangnya sumber pendapatan tanpa adanya alternatif ekonomi tentu akan semakin menambah beban masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan penertiban.</p>
<p>meningkat dan biaya kehidupan semakin tinggi, kehilangan pekerjaan bukan persoalan sederhana bagi masyarakat kecil. Karena itu, setiap kebijakan penertiban harus disertai kebijakan transisi yang jelas agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi beban ekonomi seorang diri,” ungkapnya.</p>
<p>Ia mendorong Pemkab Madina untuk menyusun program pemberdayaan ekonomi yang realistis berdasarkan potensi masyarakat setempat, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM maupun bidang ekonomi produktif lainnya.</p>
<p>Eks PT M3 Harus Dikaji Secara Komprehensif Menurut Gusti, kawasan eks PT M3 juga memiliki karakteristik tersendiri karena sebelumnya merupakan lokasi kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai status kawasan, aspek legalitas, kondisi lingkungan, dampak sosial, serta kemungkinan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Jika terdapat mekanisme pertambangan rakyat atau bentuk pengelolaan lain yang secara hukum dan teknis memungkinkan, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dan menjelaskan mekanismenya secara terbuka kepada masyarakat.</p>
<p>Namun jika kawasan tersebut memang tidak dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, pemerintah juga harus menyampaikan dasar hukumnya secara transparan sekaligus menyediakan alternatif ekonomi yang masuk akal.</p>
<p>Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian. Kalau tidak boleh, jelaskan mengapa tidak boleh dan apa solusinya. Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan, jelaskan bagaimana prosesnya. Pemerintah jangan membiarkan masyarakat berada di ruang abu-abu tanpa kepastian,” tegas Gusti.</p>
<p>Gusti juga mendorong Bupati Madina mengambil peran lebih aktif dengan mempertemukan masyarakat, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, instansi teknis dan pihak-pihak terkait untuk membahas masa depan kawasan eks PT M3.</p>
<p>Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan keputusan dan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, tata kelola sumber daya alam sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat.</p>
<p>Bupati harus mengambil posisi sebagai pemimpin yang mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan ini hanya berpindah dari satu penindakan ke penindakan berikutnya tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Penegakan hukum penting, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi sosial-ekonomi,” katanya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari persoalan pertambangan.</p>
<p>Masyarakat harus taat hukum, tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian dan alternatif penghidupan. Jangan masyarakat diminta berhenti bekerja, sementara tidak ada jalan keluar yang diberikan. Keadilan kebijakan bukan hanya soal menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup dan bekerja melalui cara yang legal dan berkelanjutan,” pungkasnya.</p>
<p>Menurut Gusti, penyelesaian persoalan tambang di Pulo Padang harus diarahkan pada penegakan hukum yang konsisten, perlindungan lingkungan yang nyata, kepastian status kawasan, serta solusi ekonomi yang konkret bagi masyarakat.</p>
<p>Jangan hanya bicara bagaimana menghentikan tambangnya. Pemerintah juga harus bicara bagaimana menyelamatkan kehidupan masyarakat setelah tambang itu dihentikan. Di situlah negara diuji: bukan hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat. Tutupnya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Resah, PETI Beroperasi di Persawahan Muaro Sentajo: 4 Rakit Dompeng dan Ekskavator Terekam</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/warga-resah-peti-beroperasi-di-persawahan-muaro-sentajo-4-rakit-dompeng-dan-ekskavator-terekam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 13:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Beroperasi di Persawahan Muaro Sentajo: 4 Rakit Dompeng dan Ekskavator Terekam]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Resah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82759</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan di kawasan persawahan masyarakat Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.</p>
<p>Sebelumnya, warga telah melaporkan aktivitas tersebut kepada redaksi pada 5 September 2026, disertai rekaman video yang kemudian dipublikasikan melalui akun TikTok dan disebut telah ditonton lebih dari 16 ribu kali.</p>
<p>Menurut laporan warga, belum diketahui adanya tindak lanjut hingga tim wartawan kembali melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (19/9/2026).</p>
<p>Dari hasil penelusuran, tim menemukan sedikitnya empat rakit menggunakan mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas di kawasan persawahan tersebut.</p>
<p>Selain itu, dalam dokumentasi yang diperoleh dari temuan sebelumnya, terdapat satu unit alat berat jenis ekskavator yang terekam berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, alat tersebut disebut melakukan aktivitas pengupasan di kawasan tambang.</p>
<p>Lokasi dapat diakses dari kawasan Masjid Muaro Sentajo. Dari masjid sekitar satu kilometer terdapat simpang menuju persawahan. Setelah berbelok ke kanan dan menempuh sekitar 500 meter, terdapat lokasi yang dilaporkan sebagai tempat aktivitas tersebut.</p>
<p>Aktivitas ini menjadi keresahan sebagian warga yang berharap adanya pengecekan dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.</p>
<p>Camat: Jadi Atensi Bersama</p>
<p>Camat Sentajo Raya, Wandi Gunawan, S.P., saat dikonfirmasi redaksi melalui panggilan WhatsApp pada Minggu malam (20/9/2026), mengatakan persoalan PETI di wilayahnya sebelumnya telah dibahas bersama pihak kepolisian.</p>
<p>“Sebelumnya saya bersama pihak kepolisian telah membahas untuk melakukan tindak lanjut secara berkelanjutan dan di beberapa titik lokasi telah kami lakukan. Mengenai adanya laporan aktivitas PETI di wilayah persawahan Desa Muaro Sentajo tentunya akan menjadi atensi kami,” ujar Wandi.</p>
<p>Ia menambahkan, pemberantasan PETI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.</p>
<p>Sementara itu, redaksi juga telah melakukan konfirmasi kepada Geraldo selaku Kanit Tipidter Polres Kuansing melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (19/9/2026), dengan melampirkan foto, video dan bukti unggahan sebelumnya.</p>
<p>Redaksi meminta tanggapan terkait laporan warga serta temuan empat rakit mesin dompeng di lokasi tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Geraldo belum memberikan tanggapan.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai aktivitas serta langkah penanganan terhadap PETI tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Rakit PETI Kembali Ditemukan, Kanit Tipidter Tak Merespons, Kapolres Diminta Bertindak</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/ratusan-rakit-peti-kembali-ditemukan-kanit-tipidter-tak-merespons-kapolres-diminta-bertindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 20:37:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kanit Tipidter Tak Merespons]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Diminta Bertindak]]></category>
		<category><![CDATA[Ratusan Rakit PETI Kembali Ditemukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82755</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi lapangan tim wartawan pada Sabtu (19/9/2026) menemukan sejumlah titik yang disebut masih dipenuhi aktivitas rakit penambangan menggunakan mesin dompeng.</p>
<p>Temuan terbaru tersebut muncul hanya sepekan setelah pemberitaan mengenai dugaan maraknya PETI di wilayah Kuantan Hilir Seberang. Tim kembali melakukan penelusuran lapangan dan melaporkan adanya aktivitas penambangan di kawasan Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir, hingga wilayah yang berbatasan dengan Pangean dan sekitar Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai.</p>
<p>Berdasarkan keterangan tim kepada redaksi, terdapat ratusan unit rakit yang disebut beroperasi di beberapa titik. Sebagian aktivitas bahkan disebut berada tidak jauh dari papan peringatan larangan aktivitas PETI.</p>
<p>Di salah satu titik, tim menyebut menemukan sekitar 15 rakit yang beroperasi dengan jarak kurang lebih 200 meter dari papan peringatan larangan PETI.</p>
<p>Tim juga melaporkan adanya akses dari simpang dekat lapangan sepak bola Kasang Limau Sundai. Dari akses tersebut, sekitar 500 meter ke dalam, tim menyebut menemukan kurang lebih 20 unit rakit. Penelusuran berikutnya ke arah sebuah rumah gedung berwarna putih kembali menemukan sedikitnya 30 rakit yang disebut menggunakan mesin dompeng.</p>
<p>Temuan tersebut, menurut tim, telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video serta dilengkapi penelusuran lokasi sebagai bahan pemberitaan dan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Di tengah temuan tersebut, perhatian redaksi juga tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kuansing.</p>
<p>Wartawan sekaligus redaksi ATHIA, selama ini aktif memberitakan dugaan aktivitas PETI di berbagai wilayah Kuansing, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil investigasi lapangan.</p>
<p>ATHIA mengatakan pemberitaan mengenai PETI telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui komunikasi dengan Kanit Tipidter Polres Kuansing, Geraldo.</p>
<p>Namun, menurut ATHIA, komunikasi terakhir dengan Geraldo terjadi pada 18 Mei 2026. Setelah itu, sejumlah tautan pemberitaan mengenai aktivitas PETI yang dikirimkan melalui WhatsApp pribadi disebut tidak memperoleh respons.</p>
<p>Konfirmasi Kembali Dikirim pada 19 September</p>
<p>Menindaklanjuti temuan terbaru, ATHIA kembali menghubungi Geraldo pada Sabtu (19/9/2026).</p>
<p>Dalam pesan yang dikirim kepada Geraldo, ATHIA meminta penjelasan apakah pemberitaan mengenai aktivitas PETI sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.</p>
<p>“Selamat sore Pak Kanit, izin konfirmasi mengenai aktivitas PETI yang telah kami beritakan ini, apa sudah ditindaklanjuti ya Pak atau belum, mohon tanggapannya Pak Kanit,” demikian salah satu pesan konfirmasi yang dikirim.</p>
<p>Karena belum memperoleh tanggapan, konfirmasi kembali dikirim pada malam harinya.</p>
<p>“Selamat malam Pak Kanit, izin mengkonfirmasi kembali, berkaitan dengan konfirmasi di atas seperti diberitakan sebelumnya.”</p>
<p>ATHIA juga menyampaikan hasil investigasi terbaru tim wartawan, termasuk lokasi yang disebut masih terdapat aktivitas PETI dan dokumentasi lapangan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu malam (19/9/2026), ATHIA menyatakan belum menerima jawaban dari Geraldo, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp.</p>
<p>Kapolres Diminta Evaluasi</p>
<p>Atas kondisi tersebut, ATHIA bersama tim meminta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kanit Tipidter Polres Kuansing, khususnya dalam merespons informasi masyarakat dan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI.</p>
<p>Permintaan evaluasi tersebut, menurut ATHIA, bukan didasarkan pada persoalan komunikasi pribadi, melainkan berkaitan dengan pentingnya keterbukaan informasi mengenai penanganan dugaan aktivitas PETI yang terus dilaporkan masyarakat.</p>
<p>ATHIA juga menyebut selama ini komunikasi dengan Kapolres Kuansing maupun sejumlah pejabat utama Polres Kuansing relatif terbuka, baik melalui WhatsApp maupun ketika bertemu secara langsung.</p>
<p>“Yang kami pertanyakan adalah tindak lanjut terhadap informasi aktivitas PETI yang kami beritakan. Kalau memang sudah dilakukan penindakan, silakan disampaikan kepada publik. Kalau belum, kami berharap ada penjelasan,” tegasnya.</p>
<p>ATHIA bersama tim juga menyatakan siap apabila diperlukan untuk menunjukkan titik-titik lokasi yang ditemukan dalam investigasi lapangan kepada pihak berwenang, sehingga informasi tersebut dapat diverifikasi secara langsung.</p>
<p>PETI dan Pemberitaan Sebelumnya</p>
<p>Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang berdasarkan investigasi tim pada 10 September 2026.</p>
<p>Dalam pemberitaan berjudul “Ratusan Disebut Aktivitas PETI, Oknum Babinsa Inisial Evi Beri Klarifikasi”, tim wartawan melaporkan adanya dugaan aktivitas PETI di sekitar Desa Rawang Ogung, Desa Teratak Jering dan Desa Koto Rajo.</p>
<p>Pemberitaan tersebut juga memuat informasi lapangan mengenai nama seorang oknum Babinsa berinisial Evi yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan salah satu rakit.</p>
<p>Namun, setelah dikonfirmasi, Evi membantah informasi tersebut melalui WhatsApp.</p>
<p>“Saya gak ada lagi punya yg bapak sebutkan ya pak,” demikian jawaban Evi kepada redaksi.</p>
<p>Redaksi kemudian menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kepemilikan maupun keterlibatan Evi belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Sikap yang sama diterapkan dalam pemberitaan terbaru mengenai aktivitas PETI. Seluruh informasi hasil investigasi lapangan tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.</p>
<p>Publik Menunggu Tindakan Nyata</p>
<p>Maraknya laporan mengenai aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuansing kini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.</p>
<p>Temuan tim pada Sabtu (19/9/2026) menjadi informasi terbaru yang perlu diverifikasi oleh aparat terkait. Apalagi, beberapa titik yang dilaporkan tim disebut berada tidak jauh dari papan larangan aktivitas PETI.</p>
<p>Redaksi telah memberikan ruang konfirmasi kepada Geraldo selaku Kanit Tipidter Polres Kuansing pada Sabtu (19/9/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.</p>
<p>Berita ini akan diperbarui apabila pihak Geraldo maupun Polres Kuansing memberikan klarifikasi atau hak jawab.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AWDI VERSI KONGRES GEDUNG JUANG 45 TERUS KAWAL PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN LEGALITAS PP-PPKRI 2026</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/awdi-versi-kongres-gedung-juang-45-terus-kawal-pengesahan-dan-pengukuhan-legalitas-pp-ppkri-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 14:22:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[AWDI VERSI KONGRES GEDUNG JUANG 45 TERUS KAWAL PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN LEGALITAS PP-PPKRI 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82752</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi Berita DPP AWDI *Jakarta, 19 September...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>Berita DPP AWDI</p>
<p>*Jakarta, 19 September 2026*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Pengurus Pusat Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PP-PPKRI) melaksanakan agenda pengesahan badan hukum dan pembacaan struktur kepengurusan baru di Resto Kaje Pakage, Jalan Cipinang Cempedak I/17, Jakarta Timur, Sabtu (19/9/2026).</p>
<p>Kegiatan tersebut turut mendapat pendampingan dan dukungan publikasi dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI). Pembacaan struktur Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PP-PPKRI, Carsim, di hadapan para pinisepuh dan jajaran pengurus PP-PPKRI Pusat.</p>
<p>*Eko Darmawan: Melanjutkan Organisasi Sejarah*</p>
<p>Ketua Umum terpilih PP-PPKRI, Eko Darmawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengurus terdahulu, di antaranya Dedie Sutisna dan Jock Harris.</p>
<p>Eko menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk mengambil alih organisasi, melainkan sebagai upaya melanjutkan keberadaan organisasi yang memiliki sejarah perjuangan agar tetap dapat dikenang dan diteruskan kepada generasi berikutnya.</p>
<p>Menurut Eko, pihaknya terus melakukan komunikasi dan membangun hubungan dengan para pinisepuh PP-PPKRI yang sebagian telah berusia lanjut. Bersama jajaran pengurus pusat, pihaknya juga melakukan pembenahan manajemen organisasi serta penataan legalitas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.</p>
<p>Ia menyampaikan bahwa proses tersebut sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar.</p>
<p>*Ketum AWDI Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan*</p>
<p>Sementara itu, Ketua Umum AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, yang turut berperan dalam bidang penerangan dan publikasi PP-PPKRI, memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut.</p>
<p>Dalam sambutannya, Budi menyampaikan bahwa PP-PPKRI merupakan organisasi yang berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa sehingga keberadaannya perlu dijaga dan dilestarikan.</p>
<p>Menurut Budi, nilai-nilai perjuangan dan patriotisme perlu diperkenalkan kepada generasi muda agar semangat kebangsaan tetap terpelihara.</p>
<p>Budi juga mengajak para sesepuh PP-PPKRI untuk memberikan arahan dan masukan terhadap pembenahan kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun daerah.</p>
<p>_“Mengumpulkan yang berserak, mengajak dan menghimpun yang tertinggal, sehingga tetap menjadikan kita sebagai bangsa dan masyarakat pejuang NKRI yang tangguh dengan kebhinnekaannya,”_ ujar Budi dalam sambutannya.</p>
<p>*Pesan Para Pinisepuh*</p>
<p>Pesan tersebut mendapat sambutan dari jajaran dewan penasihat dan para pinisepuh PP-PPKRI yang hadir.</p>
<p>Salah seorang anggota dewan penasihat menyampaikan harapan agar seluruh pengurus yang telah diberikan amanah dapat menjalankan tugas secara jujur, ikhlas, dan penuh dedikasi sesuai dengan nilai-nilai yang diwariskan para pejuang dan pendahulu bangsa.</p>
<p>Ia juga mengajak seluruh jajaran organisasi untuk memperbaiki berbagai persoalan internal dan membangun kembali organisasi dengan berpegang pada kebenaran serta kepentingan masyarakat.</p>
<p>*AWDI Dorong Persatuan dan Edukasi Masyarakat*</p>
<p>Pada penghujung acara, Budi Wahyudin Syamsu menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan kebhinnekaan di tengah perkembangan situasi nasional.</p>
<p>Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong pembenahan aset, pemberantasan korupsi, peningkatan penegakan hukum, serta edukasi masyarakat dalam menghadapi informasi yang tidak benar atau hoaks di media sosial.</p>
<p>Menurut Budi, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah persatuan dan kebhinnekaan.</p>
<p>*Struktur Kepengurusan PP-PPKRI*</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan struktur kepengurusan baru PP-PPKRI yang disebut telah memperoleh SK Kementerian Hukum tahun 2026, dengan susunan antara lain:</p>
<p>&#8211; Eko Darmawan – Ketua Umum<br />
&#8211; Jock Aries Rahardjo – Ketua I<br />
&#8211; Carsim – Sekretaris Jenderal<br />
&#8211; Darsilah – Wakil Sekretaris Jenderal<br />
&#8211; Sakilah Atikah – Bendahara Umum<br />
&#8211; Holillah – Bendahara I<br />
&#8211; Minanto Sanjaya – Bidang Kelembagaan<br />
&#8211; Dedie Sutisna, S.E. – Ketua<br />
&#8211; Abdul Basir – Anggota Pengawas<br />
&#8211; Basirun Sutana – Anggota Pengawas</p>
<p>Adapun para pinisepuh dan tokoh yang hadir antara lain Dedie Sutisna, S.E., Siti Hamidah, http://S.Kom., Abah Sakim bin Abdul Wahab, R.A., Purwiyanti, H. Salamun Diningrat, Kol. Edy Sarwoto, dan Mbah Harismun.</p>
<p>Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan diakhiri dengan komitmen untuk terus melakukan pembenahan organisasi serta menjaga nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/sentul-city-buldoser-lahan-milik-tetangga-prabowo-di-bojong-koneng-warga-siap-adu-bukti-di-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 10:37:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82747</guid>

					<description><![CDATA[_Rilis resmi FWJ Indonesia &#38; Sekjen Majelis Pers,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>_Rilis resmi FWJ Indonesia &amp; Sekjen Majelis Pers, Tanah miliknya diserobot Sentul City_</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, BOGOR | Kasus HGB Summarecon yang menjerat belasan pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor hingga elit politik belum usai dan masih hangat dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Summarecon ikut berulah di lahan milik ahli waris Sudiro. Pasalnya, pemilik lahan yang berlokasi di blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor protes keras ketika seunit alat berat suruhan Sentul City tiba-tiba merusak pekarangan mereka.</p>
<p>Tidak hanya di Tamansari, konflik agraria juga masih terus terjadi di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor.</p>
<p>&#8220;Tanpa izin, mereka (Sentul City,red) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,&#8221; kata pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, Kamis (17/09/2026).</p>
<p>Kegiatan tersebut, kata Ozy, sudah berlangsung sejak hari Selasa tanggal 15 September 2026. Meski sudah diprotes, aktivitas tersebut tetap dilakukan dengan alat berat dan sejumlah pekerja.</p>
<p>&#8220;Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka, dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,&#8221; tandas Ozy yang memiliki usaha resort tak jauh dari kediaman Presiden RI Prabowo Subianto itu.</p>
<p>Menurutnya, lahan tersebut dibeli dari pensiunan polisi bernama Bapak Damanik sejak 1990 an silam secara sah. Sejak lama, tidak pernah ada persoalan. Dirinya telah menguasakan pengelolaan lahan kepada saudara Pepen dan rekan-rekan sejak 2012 yang diketahui oleh perangkat desa setempat dan merupakan penduduk asli kawasan tersebut.</p>
<p>&#8220;Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floting Sentul City, maka lahan pak presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Ia meminta pihak Sentul City segera menghentikan kegiatan cut n fill dengan alat berat di pekarangan lahan miliknya. Ia juga mengaku tidak bisa mengadukan nasib ke para perangkat desa, karena diduga telah terafiliasi dengan Sentul City.</p>
<p>&#8220;Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,&#8221; paparnya.</p>
<p>Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL meminta pihak Sentul City tidak serta merta mengklaim bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa konfirmasi.</p>
<p>&#8220;Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silahkan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,&#8221; kata DHL.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, tim legal Sentul City, Farhan mengaku siap berdiskusi dengan pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p>&#8220;Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,&#8221; kata Farhan.</p>
<p>Farhan bahkan meminta kuasa hukum Ozy Sudiro untuk hadir ke kantornya di Sentul City. &#8220;Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke Management Sentul City,&#8221; urai Farhan.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desi mempertanyakan sejumlah pengadaan, aset kendaraan, PJLP, serta minimnya pelayanan dan informasi tugas kedewanan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/desi-mempertanyakan-sejumlah-pengadaan-aset-kendaraan-pjlp-serta-minimnya-pelayanan-dan-informasi-tugas-kedewanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 07:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[aset kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Desi mempertanyakan sejumlah pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PJLP]]></category>
		<category><![CDATA[serta minimnya pelayanan dan informasi tugas kedewanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82742</guid>

					<description><![CDATA[Editor reda &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor reda</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, SE MM, mendesak Bupati Kuantan Singingi mengevaluasi pengelolaan anggaran dan kinerja Sekretariat DPRD. Evaluasi dinilai perlu dilakukan mulai dari perencanaan, pengadaan, aset, kendaraan, tenaga PJLP hingga pelayanan kepada anggota DPRD.</p>
<p>Desi menegaskan harus ada pemisahan yang jelas antara kebutuhan pimpinan DPRD, sekretariat dan anggota DPRD.</p>
<p>“Kalau kebutuhan pimpinan, sebut kebutuhan pimpinan. Kalau kebutuhan sekretariat, sebut kebutuhan sekretariat. Kalau kebutuhan anggota, harus diakomodir sebagai kebutuhan anggota. Jangan semuanya dimasukkan sebagai kebutuhan DPRD,” tegas Desi, Kamis (17/9/2026).</p>
<p>Ia menyoroti besarnya anggaran sejumlah kebutuhan pimpinan dan sekretariat, termasuk makan dan minum, buah-buahan serta berbagai jenis minuman. Di sisi lain, menurutnya, kebutuhan dasar anggota DPRD justru belum diperhatikan.</p>
<p>“PIN DPRD dan buku agenda tidak pernah dianggarkan. Materai beli sendiri, fotokopi harus keluar sendiri. Sementara ada anggaran kertas, printer dan mesin fotokopi. Ini anggaran sebenarnya disusun untuk siapa?” ujarnya.</p>
<p>Desi juga mempertanyakan pengadaan bahan bacaan seperti majalah yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Ia mengaku tidak menemukan keberadaan majalah tersebut di kantor.</p>
<p>Ia meminta penyusunan KUA-PPAS tidak sekadar copy paste, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi keuangan saat ini.</p>
<p>Sorotan juga diarahkan terhadap kendaraan dinas Ketua DPRD. Desi mempertanyakan keberadaan dua kendaraan, termasuk kendaraan double cabin/double gardan dan Toyota Prado, berikut biaya pemeliharaannya.</p>
<p>“Dalam kondisi anggaran terbatas dan sedang dilakukan efisiensi, apakah dua kendaraan untuk Ketua DPRD masih sesuai kebutuhan? Ini harus dijelaskan,” katanya.</p>
<p>Kendaraan yang disebut digunakan Wakil Ketua DPRD juga diminta diperjelas dasar penggunaannya, termasuk kaitannya dengan tunjangan transportasi yang diterima.</p>
<p>“Wakil Ketua yang mana? Apa dasar penggunaannya? Dan bagaimana dengan tunjangan transportasi yang diterima? Semua harus terbuka,” tegasnya.</p>
<p>Selain kendaraan roda empat, Desi meminta tiga kendaraan roda dua dan aset kendaraan lainnya dicek keberadaan, kondisi serta penggunaannya.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan sejumlah pengadaan dan pemeliharaan aset seperti kulkas, televisi, komputer, laptop, printer, mesin fotokopi, mesin air, jet pump, sound system dan berbagai perlengkapan lainnya.</p>
<p>“Barangnya ada atau tidak, digunakan atau tidak, kondisinya bagaimana, siapa yang menggunakan dan apa manfaatnya. Jangan hanya tercatat dalam dokumen,” ujarnya.</p>
<p>Desi mencontohkan kulkas yang menurutnya tidak terdapat di ruang alat kelengkapan dewan yang digunakannya. Ia juga mempertanyakan pengadaan sound system karena sejumlah kegiatan masih harus menyewa.</p>
<p>Selain aset, Desi meminta keberadaan 62 PJLP di Sekretariat DPRD dievaluasi, baik dari sisi jumlah, penempatan maupun efektivitas kerja, termasuk tenaga yang ditempatkan di sekitar rumah jabatan.</p>
<p>“Kalau memang bekerja dan dibutuhkan, tidak masalah. Tetapi kalau anggarannya besar sementara keberadaan dan pekerjaannya tidak terlihat, harus dievaluasi,” katanya.</p>
<p>Fungsi pramusaji dan cleaning service juga menjadi sorotan. Desi mempertanyakan keberadaan tenaga tersebut ketika dalam rapat anggota lebih sering menerima nasi bungkus, sementara kondisi kantor dan kamar mandi menurutnya masih perlu mendapat perhatian.</p>
<p>Desi turut menyoroti keterbukaan informasi terkait tugas kedewanan. Ia mengaku terdapat surat tugas yang mencantumkan namanya dan diketahui anggota lain, namun informasi tersebut tidak disampaikan kepadanya.</p>
<p>Menurut Desi, bahkan terdapat pengakuan staf bahwa informasi tersebut sengaja tidak diberikan berdasarkan arahan pimpinan.</p>
<p>“Ini bukan lagi soal miskomunikasi. Informasinya ada, nama saya ada, tetapi memang sengaja tidak diberitahukan kepada saya. Bahkan ada pengakuan bahwa itu atas arahan pimpinan. Ini harus dijelaskan,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan tidak terakomodasinya sejumlah kegiatan Bappemperda meskipun telah disampaikan secara resmi kepada Banmus dan pimpinan DPRD.</p>
<p>Desi menegaskan kritik yang disampaikannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pertanyaan terhadap pengelolaan uang rakyat dan kinerja lembaga.</p>
<p>Saya tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi. Saya mempertanyakan uang rakyat dan bagaimana lembaga ini menjalankan tugasnya. Kalau pengeluaran besar, peruntukan, barang, pengguna dan manfaatnya harus jelas. Dan kalau informasi tugas saya memang sengaja ditutup, publik juga berhak tahu mengapa,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desi Guswita Soroti Fasilitasi Kerja DPRD Kuansing: Apakah Karena Saya Kritis?</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/desi-guswita-soroti-fasilitasi-kerja-dprd-kuansing-apakah-karena-saya-kritis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 05:59:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Desi Guswita Soroti Fasilitasi Kerja DPRD Kuansing: Apakah Karena Saya Kritis?]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82738</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Anggota DPRD Kuantan Singingi dari Fraksi PKB, Desi Guswita, SE, MM, mempertanyakan keterbukaan informasi dan fasilitasi kerja di internal DPRD Kuansing. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak setiap anggota DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Desi kepada Redaksi, Rabu (16/9/2026).</p>
<p>Dalam fungsi legislasi, Desi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) sebagai Ranperda inisiatif DPRD.</p>
<p>Pada 25 Agustus 2026, ia telah menyurati Badan Musyawarah (Banmus) agar agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dijadwalkan. Namun, menurut Desi, agenda tersebut belum diakomodir.</p>
<p>“Saya sedang menjalankan fungsi legislasi. Ini bukan kepentingan pribadi, tetapi tugas kelembagaan untuk kepentingan masyarakat. Kalau usulan pemerintah bisa cepat dikerjakan, mengapa usulan DPRD yang pro terhadap rakyat justru ditunda-tunda dan seperti tidak difasilitasi? Ini sama-sama fungsi legislasi dan harus diperlakukan secara adil,” tegasnya.</p>
<p>Desi yang juga Ketua Bapemperda menyebut dirinya tetap menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mengkritisi pertanggungjawaban pemerintah dan LPJ. Dalam fungsi anggaran, ia mengaku membedah KUA-PPAS serta mempertanyakan sejumlah belanja daerah, termasuk aset yang setiap tahun membebani APBD melalui biaya pemeliharaan, tetapi dinilai belum jelas pemanfaatannya.</p>
<p>“Saya mempertanyakan anggaran karena itu uang rakyat. Aset yang tidak jelas pemanfaatannya jangan terus menjadi beban APBD,” katanya.</p>
<p>Namun, Desi menilai persoalan yang lebih serius adalah akses informasi terkait pekerjaan DPRD, khususnya Komisi I.</p>
<p>“Informasi mengenai pekerjaan Komisi I tidak disampaikan kepada saya secara utuh. Rekan-rekan Komisi I yang seharusnya menjadi bagian dari komunikasi kerja justru terkesan menutupi informasi. Sekretariat sulit dihubungi, proses diputar-putar, dan akhirnya pekerjaan saya sebagai anggota DPRD ikut terhambat,” ujarnya.</p>
<p>Desi berharap kondisi tersebut menjadi evaluasi bagi pimpinan DPRD, anggota dewan, maupun Sekretariat DPRD agar tidak ada lagi perlakuan yang menghambat anggota dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.</p>
<p>“Pengawasan saya jalankan, anggaran saya kritisi, dan sekarang fungsi legislasi saya jalankan. Apakah karena saya kritis, kemudian saya dipersulit dan diisolasi dari informasi?” tegasnya.</p>
<p>Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan persoalan tersebut. Desi mengaku tidak mengetahui apakah setelah ini akan ada informasi yang kembali tidak disampaikan atau bahkan muncul persoalan lain yang dikaitkan kepadanya.</p>
<p>“Saya tidak ingin berprasangka. Kalau itu terjadi, masyarakat harus ikut melihat dan menilai prosesnya,” katanya.</p>
<p>Desi menegaskan dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat.</p>
<p>“Kalau harapannya saya lelah, menyerah dan berhenti memperjuangkan masyarakat, itu tidak akan pernah terjadi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap kritis merupakan bagian dari amanah sebagai wakil rakyat.</p>
<p>“Yang lurus memang sering dibentur, tetapi saya akan tetap berdiri menjalankan amanah rakyat. Kritik bukan kejahatan, pertanyaan bukan ancaman, dan memperjuangkan rakyat bukan alasan untuk diperlakukan berbeda.”</p>
<p>Kalau legislatif saja tidak transparan, Kuansing mau dibawa ke mana?” pungkas Desi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Apriansyah als Rian Mempraperadilkan Penetapan Tsk dan DPO, Diduga Tidak Sesuai Prosedur</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/kuasa-hukum-apriansyah-als-rian-mempraperadilkan-penetapan-tsk-dan-dpo-diduga-tidak-sesuai-prosedur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 04:54:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Tidak Sesuai Prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Apriansyah als Rian Mempraperadilkan Penetapan Tsk dan DPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82734</guid>

					<description><![CDATA[Penulis Aldi Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis Aldi</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, BENGKULU – Kuasa Hukum Apriansyah alias Rian, Rizki Dini Hasanah, SH, menyatakan pihaknya menguji penetapan tersangka dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/9/2026).</p>
<p>Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana perkosaan dengan korban berinisial O, yang telah dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu.</p>
<p>Usai persidangan, Rizki Dini Hasanah menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.</p>
<p>“Hari ini kita melaksanakan sidang praperadilan atas nama Apriansyah atau Rian, yang diduga atau dituduhkan melakukan tindak pidana perkosaan, dengan korban berinisial O. Perkara ini telah dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu,” ujar Dini.</p>
<p>Ia mengatakan, persidangan praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.</p>
<p>Menurut Dini, hal yang paling penting dalam gugatan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.</p>
<p>“Yang paling penting, kita ingin menguji penetapan tersangka terhadap klien kita. Selain itu, kita juga akan menguji surat penetapan DPO terhadap klien kita,” katanya.</p>
<p>Dini menambahkan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses perkara tersebut telah berjalan. Sebab, kuasa hukum melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara.</p>
<p>“Kita ingin mengetahui sejauh mana perkara ini telah diproses, karena kita melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.</p>
<p>Ketika ditanya oleh para awak media pemohon nya hadir atau tidak di pengadilan , kuasa hukum menyatakan pemohon hadir di pengadilan negeri bengkulu namun tidak memasuki ruang sidang .</p>
<p>Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak Apriansyah alias Rian untuk menguji proses penetapan tersangka dan DPO terhadap dirinya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
