<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/rubrik/berita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2026 11:16:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/09/cropped-BR_copy_295x63-32x32.jpg</url>
	<title>Berita &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tuntut Enclave Lahan Seluas 1.570 Hektar dari PTPN IV, Tiga Forum Desa Senama Nenek &#8216;Kepung&#8217; Bupati Kampar</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/tuntut-enclave-lahan-seluas-1-570-hektar-dari-ptpn-iv-tiga-forum-desa-senama-nenek-kepung-bupati-kampar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 11:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Forum Desa Senama Nenek 'Kepung' Bupati Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntut Enclave Lahan Seluas 1.570 Hektar dari PTPN IV]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82905</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.TAPUNG HULU...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.TAPUNG HULU — Konflik agraria menahun yang melibatkan BUMN perkebunan PTPN IV Regional III (eks PTPN V/PTPN II) di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, kembali memanas. Tiga gabungan forum masyarakat Desa Senama Nenek secara langsung mendatangi dan mencegat Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., dalam kunjungan kerjanya di Kantor Camat Tapung Hulu, Senin (5/10/2026).</p>
<p>Masyarakat menuntut ketegangan dan ketidakadilan penguasaan lahan yang diduga tanpa ganti rugi oleh BUMN perkebunan tersebut segera diakhiri melalui tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Kampar.</p>
<p>Korlap sekaligus Wakil Ketua Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP EPD), Ismet, S.HI., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak boleh membiarkan hak-hak rakyat terus tergerus. Pihaknya mendesak Bupati Kampar untuk memberikan dukungan penuh serta memfasilitasi pengeluaran (enclave) lahan masyarakat seluas total kurang lebih 1.570 hektar dari klaim areal PTPN IV Regional III.</p>
<p>&#8220;Areal yang kami tuntut untuk di-enclave meliputi lahan PFP EPD seluas kurang lebih 600 hektar, FMDDK seluas 770 hektar, serta FKLR seluas 200 hektar. Ini hak alas hak dan tanah adat masyarakat yang selama ini terabaikan,&#8221; tegas Ismet usai menyerahkan berkas tuntutan secara langsung di hadapan jajaran Pemkab Kampar dan aparat kepolisian.</p>
<p>Niat masyarakat Senama Nenek untuk mempertahankan haknya kian mengeras. Ketua Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan (FMDDK), Syamsibar D, melontarkan peringatan keras agar Pemkab Kampar tidak mengorbankan masyarakat demi kepentingan korporasi.<br />
Pihaknya meminta Bupati Kampar secara tegas menahan dan tidak mengeluarkan surat rekomendasi atas perpanjangan maupun penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III di areal Desa Senama Nenek.</p>
<p>&#8220;Jangan ada rekomendasi perizinan atau perpanjangan HGU yang ditandatangani sebelum seluruh persoalan lahan klaim masyarakat yang diserobot atau belum diganti rugi oleh eks PTPN V / PTPN II ini diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme enclave,&#8221; desak Syamsibar dengan nada berapi-api.</p>
<p>Senada dengan itu, Ketua Forum Keluarga Lubuk Rambahan (FKLR), Zulfaidi, menagih janji histori korporasi pelat merah tersebut yang hingga kini belum direalisasikan. Ia mendesak Pemkab Kampar memfasilitasi penagihan komitmen PTPN V (sekarang PTPN IV Regional III) yang pernah diikrarkan pada tahun 2004 silam.</p>
<p>&#8220;Tahun 2004 ada janji dari pihak manajemen perkebunan untuk meng-enclave lahan seluas 200 hektar guna perluasan wilayah pemukiman dusun. Sudah dua dekade berlalu, janji itu hanya tinggal di atas kertas tanpa ada realisasi nyata di lapangan,&#8221; ujar Zulfaidi.</p>
<p>Menanggapi desakan dan gelombang aspirasi dari gabungan ketiga forum tersebut, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah akan menerima seluruh masukan dan mempelajari berkas yang disampaikan.</p>
<p>&#8220;Tentu yang namanya aspirasi masyarakat pasti kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur oleh undang-undang,&#8221; ujar Ahmad Yuzar di lokasi.</p>
<p>Masyarakat menegaskan akan terus mengawal komitmen Pemkab Kampar dan mengancam akan menempuh jalur perlawanan konstitusional yang lebih masif apabila tuntutan enclave atas hak tanah mereka kembali dipinggirkan.</p>
<p>(Pajar Saragih)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enam PKS di Kuansing Disegel, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Lingkungan Mencuat, Publik Minta Transparansi</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/enam-pks-di-kuansing-disegel-sejumlah-dugaan-pelanggaran-lingkungan-mencuat-publik-minta-transparansi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 11:45:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Enam PKS di Kuansing Disegel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Publik Minta Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[Sejumlah Dugaan Pelanggaran Lingkungan Mencuat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82901</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Munculnya sejumlah spanduk bertuliskan “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP” di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat.</p>
<p>Spanduk yang mencantumkan peringatan terkait larangan merusak atau membuka segel tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pengawasan lingkungan oleh pemerintah.</p>
<p>Kemunculan spanduk itu semakin menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai kegiatan inspeksi gabungan yang melibatkan Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama jajaran Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Oktober 2026.</p>
<p>Dari informasi yang beredar, terdapat enam perusahaan yang menjadi objek tindakan pengawasan dan penyegelan, yakni:</p>
<p>1. PT Tamora Agro Lestari (TAL)</p>
<p>2. PT Citra Riau Sarana (CRS)</p>
<p>3. PT Sinergi Inti Makmur (SIM)</p>
<p>4. PT Mustika Agro Sari (MAS)</p>
<p>5. PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM)</p>
<p>6. PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS).</p>
<p>Sejumlah Temuan Disebut Menjadi Dasar Pengawasan</p>
<p>Informasi mengenai enam perusahaan tersebut kini beredar luas di kalangan masyarakat dan wartawan. Namun, seluruh rincian temuan tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen pemeriksaan resmi dan keterangan instansi berwenang.</p>
<p>Untuk PT Tamora Agro Lestari (TAL), misalnya, informasi yang beredar menyebut adanya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kapasitas produksi, instalasi pengolahan air limbah, saluran pembuangan, pengelolaan limbah B3, hingga kondisi cerobong atau stack.</p>
<p>Di antaranya disebut terdapat perbedaan antara kapasitas produksi dengan dokumen yang dimiliki, persoalan instalasi pengolahan air limbah, dugaan adanya saluran atau pipa yang digunakan untuk pelepasan air limbah, serta persoalan pengelolaan limbah B3.</p>
<p>Sementara pada PT Citra Riau Sarana (CRS), informasi yang beredar menyebut adanya persoalan terkait instalasi pengolahan air limbah, oil trap, izin tempat penyimpanan limbah B3, serta Persetujuan Teknis Emisi.</p>
<p>Kemudian PT Sinergi Inti Makmur (SIM) disebut menjadi perhatian terkait pengelolaan limbah dan emisi, termasuk dugaan aliran limbah menuju anak Sungai Lantak Payo serta persoalan pengelolaan limbah B3.</p>
<p>Pada PT Mustika Agro Sari (MAS), informasi yang beredar menyebut adanya persoalan terkait Surat Kelayakan Operasional (SLO) limbah dan emisi, perbedaan kapasitas produksi, serta pengujian parameter tertentu.</p>
<p>Sedangkan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) disebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan di sekitar sempadan Sungai Rukam, dugaan penggunaan lahan di luar HGU, pembangunan saluran air menuju badan air, serta sarana pengendalian kebakaran.</p>
<p>Adapun PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS) menjadi perhatian tersendiri setelah muncul informasi mengenai adanya aduan masyarakat dan rencana pengawasan lebih lanjut.</p>
<p>PT PCS Disebut Masuk Pengawasan</p>
<p>Terkait PT PCS, awak media sebelumnya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak KLHK di Pekanbaru</p>
<p>Dalam keterangan yang diklaim diterima media, disebutkan bahwa PT PCS akan mendapatkan pengawasan karena telah terdapat aduan dan sebelumnya telah didatangi Komisi XII DPR RI.</p>
<p>“PT PCS akan diawasi, sudah ada aduan. Dan sudah didatangi Komisi XII. Sudah ada potensi pelanggaran dan pendalamannya minggu depan. Pendalamannya akan diawasi segera,” demikian keterangan yang dikutip awak media dari pihak yang disebut sebagai anggota KLHK.</p>
<p>Pernyataan tersebut, apabila benar dan dapat dikonfirmasi melalui pejabat berwenang, menunjukkan bahwa PT PCS menjadi bagian dari perhatian pengawasan lingkungan. Namun, jenis dan bentuk pelanggaran yang dimaksud masih perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.</p>
<p>Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Selama Ini</p>
<p>Di tengah munculnya tindakan pengawasan terhadap sejumlah PKS tersebut, pertanyaan masyarakat pun berkembang.</p>
<p>Salah satunya adalah mengapa persoalan lingkungan baru mencuat setelah dilakukan inspeksi bersama yang melibatkan unsur Komisi XII DPR RI dan aparat penegakan hukum lingkungan.</p>
<p>Sejumlah warga juga mempertanyakan bagaimana proses perizinan dan pengawasan perusahaan dilakukan sejak awal berdirinya perusahaan.</p>
<p>Pertanyaan lainnya adalah apakah tindakan penyegelan atau pemasangan tanda pengawasan tersebut merupakan langkah sementara dalam proses pemeriksaan, atau akan berlanjut kepada tindakan administratif maupun hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.</p>
<p>Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan mempertanyakan proses perizinan perusahaan sejak awal.</p>
<p>“Kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran, bagaimana proses pengawasan dan perizinannya sejak awal? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” ujarnya.</p>
<p>Namun, berbagai pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.</p>
<p>Bukan Sekadar Spanduk</p>
<p>Masyarakat Kuansing pada dasarnya berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan spanduk atau penyegelan sementara.</p>
<p>Mereka menginginkan adanya transparansi mengenai hasil pemeriksaan, konsistensi pengawasan terhadap seluruh PKS, serta kepastian penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.</p>
<p>Publik juga berharap seluruh perusahaan mendapatkan perlakuan yang sama dalam pengawasan, sehingga tidak muncul kesan bahwa hanya perusahaan tertentu yang diperiksa sementara aktivitas perusahaan lainnya luput dari pengawasan.</p>
<p>Menyikapi perkembangan tersebut, awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap kondisi PKS di Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>ATHIA, wartawan sekaligus salah satu redaksi media online, mengatakan pihaknya bersama tim media akan melakukan pemantauan dan konfirmasi lebih lanjut.</p>
<p>“Kami akan memastikan satu per satu, apakah perusahaan-perusahaan ini masih beroperasi atau sudah dihentikan. Bagaimana pula dengan pabrik-pabrik lain yang diduga masih berjalan namun belum tersentuh pengawasan,” ujarnya.</p>
<p>Tim media juga akan meminta penjelasan mengenai status izin, status operasional, hasil pemeriksaan lingkungan, serta tindak lanjut terhadap enam perusahaan yang menjadi perhatian.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada manajemen PT TAL, PT CRS, PT SIM, PT MAS, PT KTBM, PT PCS, serta instansi pemerintah terkait.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir Dua Bulan Belum Terima SP2HP Dari Polres Kuansing, Kembali Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/hampir-dua-bulan-belum-terima-sp2hp-dari-polres-kuansing-kembali-pertanyakan-proses-laporan-dugaan-pengeroyokan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 06:51:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Hampir Dua Bulan Belum Terima SP2HP Dari Polres Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kembali Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82896</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Keluarga korban dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang karyawan kebun sawit PT Agrinas kembali mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing).</p>
<p>Hingga 4 Oktober 2026, keluarga mengaku belum mengetahui perkembangan konkret perkara, termasuk mengenai SP2HP, pemeriksaan saksi dan terlapor, olah TKP maupun hasil visum korban.</p>
<p>Keluarga meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai status laporan tersebut. Jika masih dalam proses, mereka berharap perkembangan penanganannya dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila penyidik belum menemukan unsur pidana atau terdapat alasan hukum lain sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan, keluarga meminta hal tersebut disampaikan sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>“Kami tidak meminta polisi memihak. Kalau memang masih diproses, sampaikan sudah sampai tahap mana. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, kami juga meminta dijelaskan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga kepada Athia, wartawan sekaligus redaksi.</p>
<p>Keluarga juga menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti, saksi dan rekaman video yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p>Selain itu, keluarga menyebut dalam mediasi di kantor perusahaan pada 22 Agustus 2026 terdapat pengakuan dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kejadian. Bahkan, menurut keterangan keluarga, terdapat tiga orang yang disebut mengakui keterlibatan dalam kejadian tersebut.</p>
<p>Meski demikian, seluruh keterangan maupun pengakuan tersebut tetap perlu diuji dan didalami melalui proses hukum oleh kepolisian. Keluarga menyatakan siap menyerahkan rekaman, dokumen maupun bukti lainnya apabila dibutuhkan penyidik.</p>
<p>Polisi Kembali Dikonfirmasi</p>
<p>Menindaklanjuti pertanyaan keluarga korban, redaksi pada 4 Oktober 2026 kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, serta Jeconia selaku Kanit Pidum Polres Kuansing.</p>
<p>Redaksi meminta penjelasan mengenai status terbaru laporan, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan, perkembangan SP2HP, pemeriksaan saksi dan terlapor, olah TKP, serta perkembangan hasil visum korban.</p>
<p>Redaksi juga meminta penjelasan apabila terdapat kendala dalam proses penanganan perkara atau alasan hukum yang menyebabkan laporan belum dapat dilanjutkan.</p>
<p>Namun hingga berita ini dirilis pada 4 Oktober 2026, belum diperoleh tanggapan dari Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim maupun Kanit Pidum.</p>
<p>Sebelumnya, redaksi juga telah memberitakan perkara tersebut secara bertahap dan meneruskan tautan pemberitaan kepada Kapolres, Kasat Reskrim, sejumlah penyidik serta pihak terkait. Konfirmasi juga telah beberapa kali dilakukan kepada Kanit Pidum.</p>
<p>Athia selaku wartawan dan redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.</p>
<p>“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Kami hanya meminta penjelasan agar pelapor memperoleh kepastian mengenai proses laporan tersebut,” ujar Athia.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kuansing maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.</p>
<p>Keluarga korban kini berharap laporan tersebut mendapatkan kejelasan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desi Guswita Soroti Kafe Remang-remang yang Diduga Milik Bandot, Penertiban Dipertanyakan, Nana Camat Suparman Ikut Tersebut Isu</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/desi-guswita-soroti-kafe-remang-remang-yang-diduga-milik-bandot-penertiban-dipertanyakan-nana-camat-suparman-ikut-tersebut-isu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 18:44:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Desi Guswita Soroti Kafe Remang-remang yang Diduga Milik Bandot]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nana Camat Suparman Ikut Tersebut Isu]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Dipertanyakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82892</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Penertiban warung remang-remang di kawasan Simpang Sambung–Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut kegiatan penertiban Satpol PP, tetapi juga munculnya informasi bahwa lokasi yang disebut dikelola Bandot masih beraktivitas, sementara sejumlah lokasi lain telah ditertibkan.</p>
<p>Sebelumnya, Satpol PP Kuantan Singingi melakukan penertiban pada Rabu malam, 30 September 2026. Dalam pemberitaan yang beredar, dua lokasi disebut menjadi sasaran dan delapan orang yang disebut sebagai LC diamankan untuk menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Namun, setelah penertiban tersebut muncul informasi dari sumber media bahwa lokasi yang disebut dikelola Bandot masih beraktivitas dan belum tersentuh penertiban.</p>
<p>Informasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah lokasi tersebut memang sudah diperiksa Satpol PP atau belum? Jika belum, apa alasan dan pertimbangannya?</p>
<p>Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada 3 Oktober muncul sejumlah pemberitaan yang mengaitkan pengelola lokasi tersebut dengan Camat Singingi, Saparman, S.T., M.E.</p>
<p>Pemberitaan tersebut memuat klaim mengenai adanya hubungan tertentu antara pengelola lokasi dengan Camat Singingi. Klaim tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak yang namanya disebut.</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah pemberitaan yang sebelumnya beredar mengenai isu tersebut disebut kemudian tidak lagi dapat diakses. Belum diketahui apakah berita tersebut dihapus, diperbarui, dibatasi, atau terdapat persoalan teknis. Karena itu, hilangnya akses terhadap berita tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti adanya tekanan atau intervensi.</p>
<p>Desi: Jangan Biarkan Masyarakat Menyusun Kesimpulan Sendiri</p>
<p>Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, S.E., M.M., meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.</p>
<p>“Saya tidak mengatakan ada perlindungan terhadap lokasi tersebut. Saya juga tidak mengatakan ada keterkaitan antara Camat Singingi dengan aktivitas di sana. Itu semua harus dibuktikan. Tetapi ketika muncul pemberitaan yang mengaitkan nama Camat Saparman, kemudian pada saat yang sama muncul pertanyaan mengapa lokasi yang disebut dikelola Bandot belum jelas penertibannya, tentu masyarakat bertanya,” ujar Desi.</p>
<p>Menurut Desi, Satpol PP harus memberikan penjelasan yang konkret, terutama mengenai lokasi mana saja yang diperiksa dalam penertiban.</p>
<p>“Lokasi yang disebut dikelola Bandot itu sudah diperiksa atau belum? Kalau sudah, apa hasilnya? Kalau belum, kenapa belum? Saya kira itu pertanyaan sederhana yang harus dijawab,” katanya.</p>
<p>Desi juga meminta Camat Singingi Saparman memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan pengelola lokasi tersebut.</p>
<p>“Kalau memang tidak ada hubungan seperti yang diberitakan, silakan dijelaskan. Kalau ada konteks lain, jelaskan konteksnya. Jangan dibiarkan menjadi isu yang berkembang tanpa ada penjelasan dari pihak yang namanya disebut,” tegasnya.</p>
<p>Terkait berita yang kemudian tidak dapat diakses, Desi juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.</p>
<p>“Saya tidak mengatakan berita itu hilang karena tekanan. Bisa saja berita diperbarui, dihapus oleh medianya, atau ada persoalan teknis. Tetapi karena berita itu sempat muncul kemudian tidak bisa diakses, wajar kalau masyarakat mempertanyakan. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan,” ujarnya.</p>
<p>Desi menegaskan, yang paling penting adalah konsistensi penertiban dan penerapan aturan.</p>
<p>“Kalau memang ada pelanggaran, tertibkan sesuai aturan. Tetapi penerapannya harus jelas dan konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat satu lokasi ditertibkan, sementara lokasi lain yang juga dipertanyakan tidak jelas apakah sudah diperiksa atau belum,” katanya.</p>
<p>Ia meminta Satpol PP menjelaskan secara terbuka lokasi yang diperiksa, hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan, serta status lokasi yang disebut-sebut masih beraktivitas.</p>
<p>“Jangan sampai masyarakat menghubungkan sendiri antara penertiban, pemberitaan mengenai hubungan dengan pejabat, kemudian berita yang tidak lagi bisa diakses. Pemerintah harus menjelaskan satu per satu. Masyarakat tidak membutuhkan rumor. Masyarakat membutuhkan kepastian,” pungkas Desi.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan ini diharapkan tidak berhenti sebagai isu di masyarakat, tetapi mendapat klarifikasi resmi dari Satpol PP maupun Camat Singingi Saparman, terutama terkait fakta penertiban dan isu yang telah mengaitkan nama pejabat kecamatan tersebut.pungkas Desi.</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya hubungan antara pengelola lokasi dengan Camat Singingi, dugaan perlindungan, maupun isu “86” belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa bukti dan keterangan resmi.</p>
<p>Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Satpol PP Kuantan Singingi, Camat Singingi, pihak yang disebut Bandot, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr. Freddy Simanjuntak Desak Kapolres Kuansing: Tuntaskan Perkara, Jangan Biarkan Marwah GRANAT Dipertaruhkan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/dr-freddy-simanjuntak-desak-kapolres-kuansing-tuntaskan-perkara-jangan-biarkan-marwah-granat-dipertaruhkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2026 03:32:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Freddy Simanjuntak Desak Kapolres Kuansing: Tuntaskan Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Biarkan Marwah GRANAT Dipertaruhkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82888</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; PEKANBARU — Penanganan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PEKANBARU — Penanganan laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi kembali menuai sorotan tajam.</p>
<p>Kali ini, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., angkat suara dengan nada kecewa dan mendesak langsung Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana agar memastikan perkara tersebut segera ditindaklanjuti secara serius.</p>
<p>Pernyataan Freddy disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah dirinya mengetahui pemberitaan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.</p>
<p>Yang menjadi sorotan Freddy adalah informasi bahwa hampir dua bulan setelah laporan disampaikan, seorang bernama Memey disebut baru akan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan.</p>
<p>Bagi Freddy, kondisi tersebut patut dipertanyakan.</p>
<p>“Saya kira selama laporan ke Polres Kuansing dan statement saya sebelumnya diberitakan, termasuk pernyataan terbuka yang sudah saya sampaikan melalui media sosial, proses penanganan perkara ini sudah berjalan dengan baik,” ujar Freddy.</p>
<p>“Tapi kalau seperti ini, terus terang saya kecewa. Masa sudah hampir dua bulan, masih ada pihak yang baru akan diperiksa minggu depan atau hari Jumat seperti yang disampaikan penyidik?” tegasnya.</p>
<p>FREDDY DESAK KAPOLRES KUANSING</p>
<p>Freddy secara terbuka meminta Kapolres Kuantan Singingi turun tangan memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, objektif dan transparan.</p>
<p>Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan.</p>
<p>“Saya mendesak Kapolres Kuansing untuk segera memastikan perkara ini ditindaklanjuti. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ini menyangkut marwah organisasi GRANAT.”</p>
<p>Freddy mengatakan GRANAT tidak meminta perlakuan khusus.</p>
<p>Namun, sebagai organisasi yang berkepentingan terhadap persoalan yang terjadi di sekretariatnya, GRANAT berhak meminta kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>“Kami tidak meminta penyidik memihak GRANAT. Kami tidak meminta perkara ini diputus sesuai keinginan kami. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Periksa semua pihak yang berkaitan, teliti seluruh bukti, lalu tentukan berdasarkan fakta dan hukum.”</p>
<p>“HAMPIR DUA BULAN, APA YANG SUDAH DILAKUKAN?”</p>
<p>Menurut Freddy, pertanyaan publik dan organisasi saat ini sederhana.</p>
<p>Apa saja yang telah dilakukan penyidik selama hampir dua bulan?</p>
<p>Siapa saja yang sudah diperiksa?</p>
<p>Apakah seluruh saksi telah dimintai keterangan?</p>
<p>Apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa telah diperiksa?</p>
<p>Dan sejauh mana bukti-bukti yang disampaikan pelapor telah diteliti?</p>
<p>“Jangan sampai pelapor harus terus bertanya berkali-kali baru mendapatkan informasi. Kalau memang ada tahapan yang harus dilakukan, silakan dilakukan. Kalau masih ada saksi yang harus diperiksa, periksa. Kalau ada bukti yang perlu dilengkapi, sampaikan. Tetapi prosesnya harus jelas.”</p>
<p>Freddy juga mengingatkan bahwa sebelumnya persoalan SP2HP sempat menjadi sorotan.</p>
<p>Setelah pemberitaan mengenai belum diterimanya SP2HP, dokumen tersebut kemudian diterbitkan dan diteruskan kepada Athia pada 13 September 2026.</p>
<p>Namun kini, menurut Freddy, persoalannya bukan lagi sekadar SP2HP.</p>
<p>“SP2HP sudah diterbitkan. Sekarang kami ingin tahu tindak lanjut konkretnya apa. Jangan berhenti pada administrasi. Perkara harus diproses sampai terang.”</p>
<p>Sikap Freddy bukan baru kali ini disampaikan.</p>
<p>Pada 19 Agustus 2026, ia telah menyatakan secara terbuka bahwa Polres Kuantan Singingi harus mengusut peristiwa yang terjadi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing pada 13 Agustus 2026.</p>
<p>Saat itu, Freddy meminta polisi tidak hanya melihat kejadian dari permukaan, tetapi juga mengungkap akar persoalan dan pemicu peristiwa.</p>
<p>Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>“Kalau ada persoalan, mari kita bawa ke jalur hukum. Kalau ada tuduhan, silakan buktikan di hadapan hukum.”</p>
<p>Pada saat yang sama, Freddy meminta seluruh jajaran DPC GRANAT Kuansing menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan.</p>
<p>Sikap tersebut, kata Freddy, tetap berlaku sampai sekarang.</p>
<p>“Kami tetap minta seluruh pengurus GRANAT menahan diri. Jangan terprovokasi. Jangan mengambil tindakan di luar hukum. Tetapi menahan diri bukan berarti kami diam terhadap proses hukum.”</p>
<p>Freddy kemudian memberikan penegasan lebih keras.</p>
<p>Ia menyatakan GRANAT akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur kelembagaan dan hukum.</p>
<p>Jika penanganan perkara tidak memperoleh kejelasan di tingkat Polres Kuantan Singingi, Freddy menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Riau.</p>
<p>Bahkan, jika diperlukan, hingga Mabes Polri.</p>
<p>“Kalau perkara ini tidak dapat dituntaskan di tingkat Polres Kuansing, kami siap membawa dan menyampaikan persoalan ini ke Polda Riau. Kalau di Polda Riau belum mendapatkan penyelesaian sesuai proses hukum, kami siap menyampaikan sampai ke Mabes Polri.”</p>
<p>Menurut Freddy, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik.</p>
<p>“Kami tidak mengambil alih kewenangan aparat. Itu bukan tugas kami. Tugas kami adalah mengawal agar persoalan yang menyangkut organisasi kami tidak hilang begitu saja tanpa kejelasan.”</p>
<p>Freddy kembali menegaskan bahwa perkara tersebut memiliki arti penting bagi organisasi.</p>
<p>Sebab, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Sekretariat DPC GRANAT Kuantan Singingi.</p>
<p>Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan pribadi.</p>
<p>“Ini menyangkut marwah organisasi GRANAT. Karena itu jangan pertaruhkan marwah organisasi hanya karena prosesnya tidak jelas. Kami ingin persoalan ini terang melalui hukum.”</p>
<p>Ia meminta Kapolres Kuantan Singingi memastikan jajarannya bekerja secara profesional dan tidak membiarkan perkara tersebut menggantung.</p>
<p>GRANAT TIDAK MENCARI KONFLIK</p>
<p>Meski menyampaikan desakan keras, Freddy kembali mengingatkan bahwa GRANAT tidak menginginkan konflik.</p>
<p>Ia meminta seluruh pengurus dan kader tetap menjaga ketertiban serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.</p>
<p>“Kami tidak mencari konflik. Kami tidak mencari keributan. Kami tidak ingin main hakim sendiri. Kami hanya ingin hukum bekerja.”</p>
<p>Freddy menegaskan, organisasi akan tetap menghormati proses hukum sepanjang proses tersebut berjalan secara profesional dan transparan.</p>
<p>“Kalau memang perkara ini tidak memenuhi unsur, silakan jelaskan berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Kami siap menerima apa pun hasilnya sepanjang prosesnya benar, objektif dan transparan.”</p>
<p>Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa GRANAT akan tetap mengawal perkara tersebut.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polres Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, penyidik maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir 2 Bulan, Memey Baru Akan Diperiksa? Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Laporan di Polres Kuansing</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/hampir-2-bulan-memey-baru-akan-diperiksa-pelapor-pertanyakan-keseriusan-penanganan-laporan-di-polres-kuansing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 10:35:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Hampir 2 Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Memey Baru Akan Diperiksa? Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Laporan di Polres Kuansing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82884</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Hampir dua bulan berlalu sejak dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Polres Kuansing. Namun hingga Jumat, 2 Oktober 2026, pelapor, Aturan Hia alias Athia, belum menerima perkembangan lanjutan perkara maupun SP2HP berikutnya.</p>
<p>Situasi ini kembali memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor.</p>
<p>Pasalnya, dalam konfirmasi terbaru kepada penyidik, Brigadir Rivano, Athia justru mendapat informasi bahwa seorang bernama Memey baru akan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan.</p>
<p>“Memey nya kalau tidak ada kendala hari Jumat depan dimintai keterangan pak, trus baru saya gelarkan,” ujar Brigadir Rivano melalui WhatsApp kepada Athia, Jumat, 2 Oktober 2026.</p>
<p>Jawaban tersebut kemudian dipertanyakan Athia.</p>
<p>“Waduhhhh, seminggu ke depan ya Pak 🤭🙏,” balasnya.</p>
<p>Penyidik kemudian menjelaskan bahwa pada Senin hingga Rabu pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda.</p>
<p>“Iya pak senin sampai Rabu kami gelar perkara di Polda,” jawab Brigadir Rivano.</p>
<p>Hampir Dua Bulan, Mengapa Baru Akan Diperiksa?</p>
<p>Bagi Athia, jawaban tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.</p>
<p>Jika benar Memey baru akan dimintai keterangan pada Jumat mendatang, maka pertanyaannya:</p>
<p>Sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian selama hampir dua bulan terakhir?</p>
<p>Sebab, kejadian yang dilaporkan bukan perkara yang disebut hanya melibatkan satu orang.</p>
<p>Athia menyebut empat orang datang ke Sekretariat DPC GRANAT ketika peristiwa terjadi. Salah satunya disebut merupakan Ketua RT setempat.</p>
<p>Karena itu, pelapor mempertanyakan apakah seluruh pihak tersebut atau berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut telah diperiksa secara menyeluruh.</p>
<p>“Kalau memang Memey baru akan dimintai keterangan, tentu saya bertanya-tanya. Bagaimana dengan pihak lainnya? Dalam kejadian itu ada empat orang mereka. Salah satunya Pak RT. Kami berharap seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Athia.</p>
<p>Kasat Reskrim Tak Kunjung Memberikan Jawaban</p>
<p>Sebelumnya, Athia juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.</p>
<p>“Selamat siang Pak Kasat, izin konfirmasi mengenai perkembangan laporan kami ini, sejauh mana perkembangan lanjutan? Soalnya setelah berita belum ada yang saya ketahui perkembangan lanjutan maupun melalui SP2HP. Mohon tanggapan ya Pak Kasat,” tulis Athia.</p>
<p>Konfirmasi tersebut dikirim bersama pemberitaan sebelumnya mengenai perkara tersebut.</p>
<p>Namun hingga berita ini diterbitkan, Athia belum mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim.</p>
<p>Upaya komunikasi melalui telepon juga disebut belum mendapat respons dan belum ada panggilan balik.</p>
<p>SP2HP Sempat Terbit Setelah Polemik</p>
<p>Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi sorotan setelah pelapor mempertanyakan belum diterimanya SP2HP meski laporan telah berjalan selama 24 hari, Saat itu.</p>
<p>Pemberitaan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak penyidik dan setelah itu SP2HP diterbitkan serta diteruskan kepada Athia pada 13 September 2026.</p>
<p>Dengan demikian, perhatian pelapor kini bukan lagi sekadar mengenai terbit atau tidaknya SP2HP, melainkan apa yang sebenarnya sudah dilakukan penyidik setelah SP2HP tersebut diterbitkan.</p>
<p>• Apakah saksi-saksi telah diperiksa seluruhnya?</p>
<p>• Apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan?</p>
<p>• Apakah seluruh bukti yang disampaikan pelapor telah diteliti?</p>
<p>• Dan setelah hampir dua bulan, sejauh mana perkara tersebut bergerak?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban resmi.</p>
<p>Kejadian Berlangsung di Sekretariat DPC GRANAT</p>
<p>Athia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi.</p>
<p>Kejadian berlangsung di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, sebuah organisasi yang selama ini menyatakan komitmen dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.</p>
<p>DPC GRANAT Kuansing juga sebelumnya dilibatkan dalam rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat (PEKAT) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 5 Agustus 2026.</p>
<p>Dalam berbagai kesempatan, DPC GRANAT Kuansing menyatakan komitmennya untuk mendorong masyarakat berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyakit masyarakat kepada pihak berwenang.</p>
<p>Athia sendiri selama ini dikenal aktif menyuarakan persoalan tersebut, baik dalam kapasitasnya sebagai wartawan maupun sebagai bagian dari DPC GRANAT Kuansing.</p>
<p>Karena itu, menurutnya, kejadian di sekretariat organisasi justru tidak boleh membuat pihaknya mundur dalam menjalankan fungsi sosial dan organisasi.</p>
<p>“Kalau kami takut hanya karena ada tekanan atau kejadian seperti ini, lalu bagaimana kami menjalankan fungsi organisasi untuk ikut mencegah narkotika dan penyakit masyarakat di Kuansing? Kami ingin hukum bekerja, bukan ingin mengambil alih pekerjaan aparat,” ujar Athia.</p>
<p>Kafe Remang-Remang dan Pertanyaan yang Belum Selesai</p>
<p>Sebelumnya, perkara ini juga menjadi perhatian karena dikaitkan dalam rangkaian pemberitaan dengan keberadaan sebuah kafe atau tempat hiburan yang disebut berada hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi.</p>
<p>Setelah berlangsung sorotan, Tempat tersebut kemudian ditertibkan Satpol PP Kuansing dalam operasi Pekat pada 10–11 September 2026 di wilayah Sinambek.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas disebut mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi.</p>
<p>Namun, penertiban tempat usaha oleh Satpol PP dan penanganan laporan dugaan intimidasi oleh kepolisian merupakan dua perkara berbeda.</p>
<p>Kedekatan lokasi kafe dengan Mapolres juga tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh aparat.</p>
<p>Justru karena itu, menurut pihak pelapor, jawaban yang paling tepat adalah proses hukum yang terang dan transparan.</p>
<p>• Jika tidak ada persoalan, proses tetap berjalan.</p>
<p>• Jika masih ada saksi yang harus diperiksa, periksa.</p>
<p>• Jika terlapor belum dimintai keterangan, panggil.</p>
<p>• Jika bukti masih perlu dilengkapi, sampaikan sesuai ketentuan.</p>
<p>• Dan jika perkara harus dihentikan atau tidak memenuhi unsur, tentu harus ada dasar hukum dan penjelasan yang jelas.</p>
<p>Athia: Jangan Biarkan Pelapor Terus Menebak-nebak</p>
<p>Athia menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus.</p>
<p>Ia hanya meminta perkara yang dilaporkannya diproses secara profesional dan sesuai hukum.</p>
<p>“Jangan kami sebagai pelapor justru harus terus mengejar-ngejar perkembangan perkara. Kami bukan meminta penyidik memutus perkara sesuai keinginan kami. Kami hanya ingin tahu prosesnya berjalan sampai sejauh mana,” tegas Athia.</p>
<p>Menurutnya, kejelasan proses jauh lebih penting daripada sekadar cepat atau lambat.</p>
<p>“Kalau memang membutuhkan waktu karena ada tahapan yang harus dilakukan, jelaskan. Kalau masih ada saksi yang harus diperiksa, sampaikan. Jangan sampai kami mendapatkan informasi justru setelah bertanya berkali-kali,” katanya.</p>
<p>Kini publik menunggu jawaban dari Polres Kuansing.</p>
<p>Hampir dua bulan berlalu. SP2HP sempat terbit setelah menjadi sorotan. Kini penyidik menyebut Memey akan dimintai keterangan pada Jumat mendatang dan perkara kemudian akan digelar.</p>
<p>Pertanyaan sederhananya:</p>
<p>• Apa yang sudah dilakukan selama ini?</p>
<p>• Siapa saja yang telah diperiksa?</p>
<p>• Mengapa masih ada pihak yang disebut baru akan dimintai keterangan?</p>
<p>• Dan yang paling penting, ke mana arah penanganan laporan tersebut?</p>
<p>Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Athia.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Kuantan Singingi, penyidik, terlapor maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau bantahan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Marak di Kebun Lado &#8211; Petai, Kuansing, Capai 50 Rakit Dompeng Beroperasi Terang-terangan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/peti-marak-di-kebun-lado-petai-kuansing-capai-50-rakit-dompeng-beroperasi-terang-terangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 14:54:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Capai 50 Rakit Dompeng Beroperasi Terang-terangan]]></category>
		<category><![CDATA[headlien]]></category>
		<category><![CDATA[Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Marak di Kebun Lado - Petai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82880</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, kuantan SINGINGI,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, kuantan SINGINGI, RIAU — Aktivitas merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, tepatnya di sekitar perbatasan dengan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.</p>
<p>Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Wartawan melalui investigasi lapangan pada Selasa, 29 September 2026.</p>
<p>Dari hasil penelusuran, tim menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI sekitar 500 meter dari sebuah rumah makan ikan bakar. Di lokasi terlihat aktivitas sejumlah rakit yang menggunakan mesin dompeng, baik di aliran Sungai Singingi maupun di daratan sekitar sungai.</p>
<p>Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 50 unit rakit.</p>
<p>Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi aktivitas diduga PETI itu berada tidak jauh dari akses jalan umum dan kawasan permukiman. Kawasan sekitar lokasi juga merupakan jalur yang dilalui berbagai kalangan masyarakat maupun elemen lainnya.</p>
<p>Tim Wartawan mendokumentasikan temuan tersebut dalam bentuk foto dan video yang kemudian diteruskan kepada redaksi pada Rabu, 30 September 2026.</p>
<p>Keberadaan puluhan unit rakit tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama menyangkut legalitas kegiatan, pengawasan, serta potensi dampaknya terhadap Sungai Singingi dan lingkungan sekitar.</p>
<p>Jika benar aktivitas tersebut, bagaimana kegiatan dengan jumlah rakit yang cukup banyak itu dapat berlangsung di kawasan yang relatif terbuka dan tidak jauh dari akses umum?</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pemilik, pemodal, pengelola, penadah hasil tambang, maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.</p>
<p>Redaksi juga belum menyimpulkan identitas maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut. Kepastian mengenai status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pemeriksaan serta keterangan resmi dari instansi berwenang.</p>
<p>Temuan ini selanjutnya menjadi bahan penelusuran redaksi untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait mengenai keberadaan dan status aktivitas yang diduga PETI tersebut.</p>
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna DPR RI untuk menyetujui Komjen pol Suyudi Ario Seto</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/rapat-paripurna-dpr-ri-untuk-menyetujui-komjen-pol-suyudi-ario-seto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 05:49:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna DPR RI untuk menyetujui Komjen pol Suyudi Ario Seto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82876</guid>

					<description><![CDATA[Penulis Bryan Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis Bryan</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sekaligus menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Komjen Pol Suyudi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 pada 30 September 2026.<br />
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.</p>
<p>Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Surat Presiden (Surpres) yang masuk ke DPR. Puan mengungkapkan DPR telah menerima mengenai usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.</p>
<p>Selain itu, DPR juga menerima Surpres terkait Permohonan Pertimbangan DPR RI terhadap Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia, serta Surpres mengenai Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Masa Jabatan Tahun 2026-2031.</p>
<p>&#8220;Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,&#8221; kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).</p>
<p>Mengenai Surpres tentang pergantian Kapolri, Komisi III DPR pada pagi hari telah menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan mengenai hasil pembahasan usul pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri dan hasil fit and proper test terhadap calon Kapolri, Komjen Suyudi di forum Rapat Paripurna DPR.</p>
<p>Hasil fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan sebagai keputusan resmi DPR. Sebelum pengesahan, Habiburokhman membacakan laporan mengenai hasil pembahasan usul pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri dan hasil fit and proper test terhadap calon Kapolri Komjen Suyudi di forum Rapat Paripurna DPR.</p>
<p>Setelah pembacaan laporan tersebut, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang.</p>
<p>&#8220;Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Jabatan Kapolri apakah dapat disetujui?&#8221; ujar Puan.</p>
<p>Setelah itu, Puan mengajukan pertanyaan berikutnya untuk pengangkatan calon Kapolri baru.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kapolri apakah dapat disetujui?&#8221; ujar Puan.</p>
<p>Para anggota DPR yang hadir pun secara serentak menyatakan setuju.</p>
<p>&#8220;Setuju,&#8221; kata anggota DPR.</p>
<p>Puan kemudian memukul palu sidang satu kali sebagai tanda pengesahan resmi.</p>
<p>Selanjutnya, Puan mengundang Komjen Suyudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk maju ke depan ruang Rapat Paripurna guna diperkenalkan sebagai calon Kapolri baru. Puan juga menyampaikan ucapan selamat kepada Komjen Suyudi atas amanah baru yang diembannya.</p>
<p>&#8220;Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon Kapolri, semoga Saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain pengesahan usul pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri dan persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru, Rapat Paripurna DPR hari ini juga menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja Komisi IV DPR.</p>
<p>Rapat Paripurna DPR hari ini pun menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban Pengeroyokan Tetangga Sendiri, Keluarga Korban Lapor Polisi</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/korban-pengeroyokan-tetangga-sendiri-keluarga-korban-lapor-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 05:24:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Korban Lapor Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Pengeroyokan Tetangga Sendiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82872</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Jatinegara &#8211;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jatinegara &#8211; Jakarta Timur | Seorang korban inisial &#8220;A&#8221; (50) warga Jakarta Timur dikeroyok oleh dua orang. Korban sedang mengantar anaknya sekolah pelaku meneriaki korban, korban tiba &#8211; tiba dianiaya dan dikeroyok pelaku secara brutal di jalan otista 3 kebon nanas selatan pada pukul 06.25 wib, (30/09/2026).</p>
<p>Korban inisial &#8220;A&#8221;(50) dikeroyok hingga babak belur oleh tetangga sendiri. Kedua pelaku tetangga tersebut.</p>
<p>Kejadian pengoroyokan dan penganiyaan tersebut terjadi yang berdekatan dengan rumah korban di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu hari.</p>
<p>Keluarga korban yang tidak terima kejadian tersebut lantas melapor ke polres Jakarta Timur dan berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas.</p>
<p>Orang tua korban membenarkan kejadian tersebut, pelaku inisial &#8220;R&#8221; Namun, orang tuanya was-was takut.</p>
<p>&#8220;Ternyata benar anak saya dikeroyok dengan tetangganya hinga babak belur,&#8221; singkat orang tua korban yang engan disebut namanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satria Mandala Hentikan Jawaban Pemerintah untuk PKB, Ditanya Dasar Hukumnya Malah Bungkam</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/satria-mandala-hentikan-jawaban-pemerintah-untuk-pkb-ditanya-dasar-hukumnya-malah-bungkam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 03:19:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Ditanya Dasar Hukumnya Malah Bungkam]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Satria Mandala Hentikan Jawaban Pemerintah untuk PKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82869</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Polemik rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/9/2026), belum juga mereda. Keputusan pimpinan rapat yang meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melewati jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PKB justru memunculkan tanda tanya besar.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Pj Sekda Muradi hendak menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi PKB.</p>
<p>Namun, pimpinan rapat Satria Mandala meminta agar jawaban untuk Fraksi PKB dilewati dengan alasan tidak ada anggota Fraksi PKB yang hadir dalam rapat.</p>
<p>Alasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar.</p>
<p>Atas dasar kewenangan apa pimpinan rapat menghentikan atau melewati jawaban pemerintah terhadap pandangan umum sebuah fraksi yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi dalam forum DPRD?</p>
<p>Apakah ketidakhadiran anggota fraksi secara otomatis menggugurkan atau menghilangkan kesempatan pemerintah untuk menyampaikan jawaban dalam rapat paripurna?</p>
<p>Aturan mana yang mengatur demikian? Pasal berapa? Ayat berapa?</p>
<p>Pertanyaan tersebut kemudian disampaikan kepada Satria Mandala untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan.</p>
<p>Namun hingga berita ini diterbitkan, Satria Mandala belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.</p>
<p>Diamnya pimpinan rapat ketika diminta menjelaskan dasar hukum keputusan tersebut justru membuat persoalan semakin menarik perhatian.</p>
<p>Jika memang terdapat aturan yang memberikan kewenangan kepada pimpinan rapat untuk melewati jawaban pemerintah karena anggota fraksi yang bersangkutan tidak hadir, semestinya dasar tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.</p>
<p>Tidak perlu berdebat. Tidak perlu saling menyerang. Tidak perlu membangun opini. Cukup tunjukkan aturan dan dasar kewenangannya.</p>
<p>Sebab setiap keputusan dalam forum kelembagaan DPRD semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun kelembagaan.</p>
<p>Pertanyaannya kini bukan sekadar mengapa jawaban pemerintah untuk PKB tidak dibacakan.</p>
<p>Pertanyaan yang lebih besar adalah:</p>
<p>Apakah ketidakhadiran anggota Fraksi PKB memang memiliki konsekuensi hukum atau tata tertib berupa tidak perlu disampaikannya jawaban pemerintah?</p>
<p>Jika memang demikian, publik berhak mengetahui dasar hukumnya.</p>
<p>Sebaliknya, jika tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur demikian, publik juga berhak mempertanyakan dasar keputusan pimpinan rapat tersebut.</p>
<p>JANGAN BAWA PERSOALAN PRIBADI KE FORUM RAKYAT</p>
<p>Persoalan lain yang tak kalah penting adalah munculnya persepsi mengenai kemungkinan adanya persoalan personal di balik dinamika tersebut.</p>
<p>Namun apa pun hubungan atau persoalan antarindividu yang mungkin terjadi, forum paripurna DPRD bukan tempat untuk membawa persoalan pribadi.</p>
<p>Jika terdapat persoalan personal antara pimpinan rapat dengan anggota DPRD ataupun dengan fraksi tertentu, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tepat.</p>
<p>Jangan sampai persoalan antarorang berubah menjadi persoalan lembaga.</p>
<p>Sebab ketika keputusan dalam forum resmi DPRD dipersepsikan dipengaruhi persoalan personal, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pihak-pihak yang berselisih.</p>
<p>Yang ikut dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat.</p>
<p>Lebih jauh lagi, kepentingan publik.</p>
<p>Masyarakat memilih dan memberikan mandat kepada DPRD bukan untuk menyaksikan persoalan personal dibawa ke ruang sidang.</p>
<p>Masyarakat membutuhkan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan daerah, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan melalui mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>PEMIMPIN RAPAT DITUNTUT BIJAK, BUKAN REAKTIF</p>
<p>Posisi sebagai pimpinan rapat tentu membawa tanggung jawab yang lebih besar.</p>
<p>Pimpinan rapat bukan sekadar pihak yang mengatur jalannya persidangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan forum berjalan tertib, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Karena itu, setiap keputusan yang menimbulkan pertanyaan publik semestinya disertai penjelasan yang terang.</p>
<p>Terlebih keputusan tersebut berkaitan dengan jawaban pemerintah dalam rangkaian pembahasan APBD.</p>
<p>Jangan sampai persoalan hubungan personal dengan seseorang kemudian berujung pada keputusan yang berdampak terhadap sebuah fraksi.</p>
<p>Jangan sampai perbedaan antarindividu masuk ke ranah kelembagaan.</p>
<p>Dan jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengetahui bagaimana pemerintah merespons pandangan, kritik, maupun pertanyaan yang disampaikan wakil mereka di DPRD.</p>
<p>YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SEKADAR JAWABAN PKB</p>
<p>Polemik ini tidak semestinya disederhanakan hanya dengan kalimat:</p>
<p>” PKB tidak hadir, jadi jawabannya tidak perlu dibacakan.”</p>
<p>Persoalannya jauh lebih mendasar.</p>
<p>Ada pandangan umum fraksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum resmi.</p>
<p>Ada jawaban pemerintah yang telah dipersiapkan.</p>
<p>Ada agenda pembahasan yang sedang berlangsung.</p>
<p>Dan ada masyarakat yang berkepentingan mengetahui bagaimana pemerintah memberikan respons terhadap pandangan para wakil rakyat.</p>
<p>Karena itu, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:</p>
<p>Apakah ketidakhadiran anggota fraksi otomatis menghapus kewajiban atau kesempatan pemerintah untuk menyampaikan jawabannya dalam forum resmi DPRD?</p>
<p>Kalau memang iya, dasar hukumnya apa?</p>
<p>Kalau tidak, mengapa jawaban tersebut dihentikan atau dilewati?</p>
<p>Dua pertanyaan sederhana itu seharusnya tidak sulit dijawab oleh pimpinan rapat.</p>
<p>JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN</p>
<p>Perbedaan politik merupakan hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi.</p>
<p>Perbedaan pendapat juga merupakan bagian dari dinamika lembaga perwakilan.</p>
<p>Namun setiap persoalan memiliki ruang dan mekanisme penyelesaiannya.</p>
<p>Jika persoalan bersifat pribadi, selesaikan secara pribadi.</p>
<p>Jika persoalan menyangkut politik, gunakan mekanisme politik.</p>
<p>Jika menyangkut hukum, tempuh mekanisme hukum.</p>
<p>Tetapi jangan sampai persoalan tersebut memengaruhi proses kelembagaan yang seharusnya berjalan untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>Sebab masyarakat tidak berkepentingan mengetahui siapa sedang berselisih dengan siapa.</p>
<p>Masyarakat ingin mengetahui hal yang jauh lebih penting:</p>
<p>Bagaimana pemerintah menjawab persoalan daerah?</p>
<p>Bagaimana APBD digunakan?</p>
<p>Apa penjelasan pemerintah atas kritik dan pandangan DPRD?</p>
<p>Dan yang paling penting, mengapa jawaban pemerintah atas pandangan salah satu fraksi sampai tidak disampaikan?</p>
<p>SATRIA MANDALA MASIH DITUNGGU</p>
<p>Satria Mandala masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.</p>
<p>Bukan untuk berdebat.</p>
<p>Bukan untuk menyerang pihak lain.</p>
<p>Bukan pula untuk memperpanjang polemik.</p>
<p>Cukup menjelaskan dasar kewenangannya.</p>
<p>Jika terdapat pasal yang menjadi dasar keputusan tersebut, tunjukkan.</p>
<p>Jika keputusan itu merupakan hasil kesepakatan pimpinan DPRD, jelaskan mekanismenya.</p>
<p>Jika terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar, sampaikan secara terbuka kepada publik.</p>
<p>Sebab transparansi tidak membutuhkan drama.</p>
<p>Keterbukaan tidak membutuhkan serangan balik.</p>
<p>Dan menjelaskan dasar hukum sebuah keputusan seharusnya menjadi hal yang wajar dalam sebuah lembaga negara.</p>
<p>Kebijaksanaan seorang pimpinan justru diuji ketika menghadapi situasi sulit dan perbedaan pandangan.</p>
<p>Jangan sampai kursi pimpinan membuat persoalan antarindividu terlihat sebagai keputusan lembaga.</p>
<p>Jangan sampai perbedaan dengan satu fraksi berdampak pada proses persidangan.</p>
<p>Dan jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara kelembagaan.</p>
<p>Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan jawaban atas pertanyaan yang sangat sederhana:</p>
<p>Atas dasar apa jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk Fraksi PKB dihentikan atau dilewati?</p>
<p>Mengapa ketidakhadiran anggota PKB dijadikan alasan?</p>
<p>Dan mengapa ketika diminta menunjukkan dasar hukumnya, pimpinan rapat belum memberikan penjelasan?<br />
Publik tidak membutuhkan drama politik.</p>
<p>Publik membutuhkan transparansi, aturan yang jelas, dan pimpinan yang mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan dalam forum rakyat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
