<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/rubrik/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Sep 2026 18:31:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/09/cropped-BR_copy_295x63-32x32.jpg</url>
	<title>HUKUM &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Setahun Lebih Kasus Pembunuhan, Keluarga Kembali Bertanya: Pelaku Utama di Mana, Bagaimana Dugaan Pihak Lain ???</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/setahun-lebih-kasus-pembunuhan-keluarga-kembali-bertanya-pelaku-utama-di-mana-bagaimana-dugaan-pihak-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 18:31:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bagaimana Dugaan Pihak Lain ???]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Kembali Bertanya: Pelaku Utama di Mana]]></category>
		<category><![CDATA[Setahun Lebih Kasus Pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82781</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Lebih dari satu tahun berlalu sejak Antonius Laia meninggal dunia dalam peristiwa pada 18 September 2025 yang oleh keluarganya disebut sebagai kasus pembunuhan. Namun hingga Rabu, 23 September 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu titik terang dan kepastian hukum.</p>
<p>Keluarga kembali menghubungi Redaksi ATHIA untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut, terutama mengenai orang yang sebelumnya mereka kaitkan sebagai pelaku utama serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang sejak awal, menurut mereka, telah disampaikan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>“Sudah lebih dari satu tahun. Kami masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini, bagaimana dengan pelaku utama dan bagaimana dengan informasi mengenai pihak lain yang sebelumnya sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar keluarga korban kepada Redaksi ATHIA, Rabu (23/9/2026).</p>
<p>Menurut keluarga, mereka bukan meminta proses hukum dilakukan di luar aturan. Mereka hanya ingin seluruh informasi yang pernah disampaikan ditelusuri dan perkara tersebut mendapatkan kepastian berdasarkan fakta serta proses hukum.</p>
<p>DPO Sudah Terbit, Pencarian Disebut Sampai Nias</p>
<p>Dalam perkembangan sebelumnya, aparat kepolisian diketahui telah melakukan sejumlah upaya pencarian terhadap orang yang masuk dalam daftar pencarian.</p>
<p>Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, upaya pencarian disebut telah dilakukan hingga ke wilayah Nias.</p>
<p>Selain itu, terdapat dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/07/I/RES.1.7./2026/RESKRIM tanggal 30 Januari 2026.</p>
<p>Dalam dokumen tersebut tercantum nama Redaman Zega alias Zendi, anak dari Yasman Zega.</p>
<p>Dokumen DPO tersebut mencantumkan antara lain alamat terakhir di Desa Muara Tabek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, serta keterangan pasal yang dicantumkan penyidik, yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Namun, setelah DPO diterbitkan dan berbagai upaya pencarian disebut telah dilakukan, keluarga masih mempertanyakan perkembangan terbaru keberadaan orang tersebut dan kelanjutan proses hukumnya.</p>
<p>Keluarga Juga Pertanyakan Dugaan Pihak Lain</p>
<p>Bukan hanya mengenai orang yang tercantum dalam DPO.</p>
<p>Sejak sebelumnya, keluarga juga mengaku telah menyampaikan kepada kepolisian informasi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan adanya pihak lain yang perlu diperiksa atau didalami.</p>
<p>Kini, setelah waktu berjalan lebih dari satu tahun, mereka kembali mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti.</p>
<p>“Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau informasi yang kami sampaikan memang ada kaitannya, kami berharap ditelusuri. Kalau tidak ada kaitannya, kami juga ingin semuanya jelas berdasarkan hukum,” kata keluarga.</p>
<p>Pernah Datang ke Kediaman Redaksi</p>
<p>Sebelumnya, keluarga besar Antonius Laia juga pernah mendatangi kediaman ATHIA di Teluk Kuantan.</p>
<p>Mereka datang bersama keluarga besar, istri korban dan sejumlah anak korban.</p>
<p>Suasana pertemuan berlangsung penuh kesedihan. Keluarga menyampaikan keluh kesah mereka sambil menangis dan berharap perkara kematian Antonius Laia tidak berhenti tanpa kepastian.</p>
<p>Kini, setelah satu tahun lebih berlalu, pertanyaan tersebut kembali mereka sampaikan.</p>
<p>Apa perkembangan terakhir kasus ini?</p>
<p>Bagaimana status pencarian terhadap orang yang masuk DPO?</p>
<p>Bagaimana tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan pihak lain yang pernah disampaikan keluarga?</p>
<p>Dan yang paling utama, kapan keluarga mendapatkan kepastian hukum atas kematian Antonius Laia?</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi ATHIA masih menunggu keterangan resmi terbaru dari Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi maupun Polda Riau mengenai perkembangan perkara tersebut.</p>
<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian dan pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.</p>
<p>Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain merupakan keterangan dari keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Nama yang tercantum dalam DPO diberitakan berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip keberimbangan dan hak jawab.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATHIA Tempuh Jalur Hukum, Minta Polisi Bongkar di Balik Akun TikTok Rekam News</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/athia-tempuh-jalur-hukum-minta-polisi-bongkar-di-balik-akun-tiktok-rekam-news/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 16:11:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[ATHIA Tempuh Jalur Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Polisi Bongkar di Balik Akun TikTok Rekam News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82778</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aturan Hia alias ATHIA menempuh jalur hukum setelah menemukan konten TikTok yang menurutnya memuat tuduhan, penghinaan dan narasi yang merugikan nama baik serta reputasinya dalam menjalankan profesi.</p>
<p>ATHIA resmi membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (21/9/2026). Konten yang dipersoalkan dikaitkan dengan akun TikTok @rekam.news6 bernama Rekam News.</p>
<p>Sebelum membuat laporan, ATHIA menemui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H. untuk menyampaikan kronologi dan menunjukkan sejumlah bukti. Ia kemudian diarahkan membuat laporan kepada pihak yang menangani perkara di Polres Kuansing.</p>
<p>Menurut ATHIA, salah satu konten menggunakan foto dan namanya serta memuat narasi yang menyebut dirinya sebagai “oknum wartawan abal-abal”, disertai tuduhan melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kuansing. Ia juga disebut dibenci dan diusir di berbagai tempat.</p>
<p>Seluruh tuduhan tersebut dibantah ATHIA.</p>
<p>“Saya tegaskan, seluruh tuduhan maupun hinaan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan saya maupun kejadian yang sebenarnya di lapangan,” tegasnya.</p>
<p>Setelah laporan diterima penyidik, ATHIA meneruskan tautan konten dan sejumlah bukti kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dalam pesan WhatsApp, ATHIA meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti karena menyangkut reputasinya dalam menjalankan profesi.</p>
<p>Pesan tersebut mendapat respons Kapolres, “Baik bang, kami tindaklanjuti.”</p>
<p>ATHIA juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol. M. Hasyim Risahondua, S.I.K., M.H. Ia mengirimkan sejumlah bukti dan menyampaikan bahwa laporan telah dibuat di Polres Kuansing.</p>
<p>Respons yang diterimanya, “Ok, nanti saya telpon kasat yang bersangkutan.”</p>
<p>ATHIA, dirinya juga mendapat perhatian dari sejumlah aparat kepolisian di jajaran Polres maupun Polda Riau dan berharap perkara tersebut segera ditindaklanjuti sesuai hukum.</p>
<p>Berawal dari Kiriman WhatsApp</p>
<p>ATHIA mengetahui konten tersebut setelah menerima kiriman melalui WhatsApp pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.11 WIB dari nomor 0878 6367 0951.</p>
<p>Nomor tersebut mengirim dua tautan rekaman TikTok. Salah satunya berdurasi sekitar 87 detik dan menggunakan foto serta namanya., Jelasnya ATHIA</p>
<p>Konten tersebut kemudian disimpannya sebagai bukti untuk disampaikan kepada kepolisian.</p>
<p>ATHIA juga menerima tangkapan layar dari kerabatnya berinisial BZ yang disebut menunjukkan tautan TikTok @rekam.news6 dibagikan ke grup WhatsApp BERITA TERKINI RIAU, yang disebut beranggotakan sekitar 250 orang.</p>
<p>ATHIA menyebut nomor yang membagikan tautan tersebut disebut sama dengan nomor yang sebelumnya mengirim konten kepadanya.</p>
<p>Minta Polisi Telusuri Penyebaran Konten</p>
<p>Saat berada di ruang penyidik Polres Kuansing pada Senin (21/9/2026), ATHIA menghubungi Daniel Saragi, yang menurut informasi diterimanya merupakan admin grup tersebut.</p>
<p>ATHIA menanyakan apakah Daniel mengenal pemilik nomor yang membagikan tautan. Daniel menyatakan tidak mengenal pemilik nomor tersebut.</p>
<p>ATHIA menegaskan dirinya tidak menuduh Daniel Saragi terlibat dalam penyebaran konten.</p>
<p>“Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya meminta polisi mendalami bagaimana konten itu beredar, siapa pemilik akun dan nomor tersebut, serta apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.</p>
<p>ATHIA juga membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kuansing.</p>
<p>“Kalau ada perbuatan saya memeras pengusaha, siapa korbannya? Kalau ada yang merasa resah, siapa yang resah dan apa dasar keresahannya?” katanya.</p>
<p>Terkait narasi mengenai keberadaannya di sejumlah kafe, ATHIA menjelaskan bahwa kunjungan tersebut menurutnya berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dan fungsi kontrol sosial setelah mendapat informasi dari narasumber mengenai dugaan berbagai persoalan.</p>
<p>“Kalau saya datang ke kafe remang-remang, itu bagian dari menjalankan tugas sebagai kontrol sosial setelah mendapatkan laporan dari narasumber,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan dirinya sebagai “wartawan abal-abal” dan meminta pihak yang menyampaikan tuduhan menunjukkan bukti.</p>
<p>Serahkan Identitas Pengelola kepada Penyidik</p>
<p>ATHIA menyebut terdapat kemiripan foto profil antara akun TikTok dan nomor WhatsApp yang disebut berkaitan dengan konten tersebut. Namun, ia menegaskan kesamaan foto profil maupun nomor belum dapat memastikan identitas seseorang.</p>
<p>“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Siapa pemilik akun maupun nomor tersebut, serta siapa yang menyebarkan konten itu, saya serahkan kepada penyidik untuk mendalaminya berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.</p>
<p>ATHIA berharap polisi menelusuri seluruh rangkaian penyebaran konten, termasuk sumber, pengelola akun, penyebar dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.</p>
<p>Saya tidak ingin menjadi pihak yang menghakimi atau menyimpulkan sendiri siapa yang bertanggung jawab. Seluruhnya saya percayakan kepada pihak kepolisian. Saya berharap semua fakta dibuka melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara hukum,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Rakit PETI Kembali Ditemukan, Kanit Tipidter Tak Merespons, Kapolres Diminta Bertindak</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/ratusan-rakit-peti-kembali-ditemukan-kanit-tipidter-tak-merespons-kapolres-diminta-bertindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 20:37:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kanit Tipidter Tak Merespons]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Diminta Bertindak]]></category>
		<category><![CDATA[Ratusan Rakit PETI Kembali Ditemukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82755</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, KUANTAN...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi lapangan tim wartawan pada Sabtu (19/9/2026) menemukan sejumlah titik yang disebut masih dipenuhi aktivitas rakit penambangan menggunakan mesin dompeng.</p>
<p>Temuan terbaru tersebut muncul hanya sepekan setelah pemberitaan mengenai dugaan maraknya PETI di wilayah Kuantan Hilir Seberang. Tim kembali melakukan penelusuran lapangan dan melaporkan adanya aktivitas penambangan di kawasan Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir, hingga wilayah yang berbatasan dengan Pangean dan sekitar Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai.</p>
<p>Berdasarkan keterangan tim kepada redaksi, terdapat ratusan unit rakit yang disebut beroperasi di beberapa titik. Sebagian aktivitas bahkan disebut berada tidak jauh dari papan peringatan larangan aktivitas PETI.</p>
<p>Di salah satu titik, tim menyebut menemukan sekitar 15 rakit yang beroperasi dengan jarak kurang lebih 200 meter dari papan peringatan larangan PETI.</p>
<p>Tim juga melaporkan adanya akses dari simpang dekat lapangan sepak bola Kasang Limau Sundai. Dari akses tersebut, sekitar 500 meter ke dalam, tim menyebut menemukan kurang lebih 20 unit rakit. Penelusuran berikutnya ke arah sebuah rumah gedung berwarna putih kembali menemukan sedikitnya 30 rakit yang disebut menggunakan mesin dompeng.</p>
<p>Temuan tersebut, menurut tim, telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video serta dilengkapi penelusuran lokasi sebagai bahan pemberitaan dan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Di tengah temuan tersebut, perhatian redaksi juga tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kuansing.</p>
<p>Wartawan sekaligus redaksi ATHIA, selama ini aktif memberitakan dugaan aktivitas PETI di berbagai wilayah Kuansing, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil investigasi lapangan.</p>
<p>ATHIA mengatakan pemberitaan mengenai PETI telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui komunikasi dengan Kanit Tipidter Polres Kuansing, Geraldo.</p>
<p>Namun, menurut ATHIA, komunikasi terakhir dengan Geraldo terjadi pada 18 Mei 2026. Setelah itu, sejumlah tautan pemberitaan mengenai aktivitas PETI yang dikirimkan melalui WhatsApp pribadi disebut tidak memperoleh respons.</p>
<p>Konfirmasi Kembali Dikirim pada 19 September</p>
<p>Menindaklanjuti temuan terbaru, ATHIA kembali menghubungi Geraldo pada Sabtu (19/9/2026).</p>
<p>Dalam pesan yang dikirim kepada Geraldo, ATHIA meminta penjelasan apakah pemberitaan mengenai aktivitas PETI sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.</p>
<p>“Selamat sore Pak Kanit, izin konfirmasi mengenai aktivitas PETI yang telah kami beritakan ini, apa sudah ditindaklanjuti ya Pak atau belum, mohon tanggapannya Pak Kanit,” demikian salah satu pesan konfirmasi yang dikirim.</p>
<p>Karena belum memperoleh tanggapan, konfirmasi kembali dikirim pada malam harinya.</p>
<p>“Selamat malam Pak Kanit, izin mengkonfirmasi kembali, berkaitan dengan konfirmasi di atas seperti diberitakan sebelumnya.”</p>
<p>ATHIA juga menyampaikan hasil investigasi terbaru tim wartawan, termasuk lokasi yang disebut masih terdapat aktivitas PETI dan dokumentasi lapangan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu malam (19/9/2026), ATHIA menyatakan belum menerima jawaban dari Geraldo, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp.</p>
<p>Kapolres Diminta Evaluasi</p>
<p>Atas kondisi tersebut, ATHIA bersama tim meminta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kanit Tipidter Polres Kuansing, khususnya dalam merespons informasi masyarakat dan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI.</p>
<p>Permintaan evaluasi tersebut, menurut ATHIA, bukan didasarkan pada persoalan komunikasi pribadi, melainkan berkaitan dengan pentingnya keterbukaan informasi mengenai penanganan dugaan aktivitas PETI yang terus dilaporkan masyarakat.</p>
<p>ATHIA juga menyebut selama ini komunikasi dengan Kapolres Kuansing maupun sejumlah pejabat utama Polres Kuansing relatif terbuka, baik melalui WhatsApp maupun ketika bertemu secara langsung.</p>
<p>“Yang kami pertanyakan adalah tindak lanjut terhadap informasi aktivitas PETI yang kami beritakan. Kalau memang sudah dilakukan penindakan, silakan disampaikan kepada publik. Kalau belum, kami berharap ada penjelasan,” tegasnya.</p>
<p>ATHIA bersama tim juga menyatakan siap apabila diperlukan untuk menunjukkan titik-titik lokasi yang ditemukan dalam investigasi lapangan kepada pihak berwenang, sehingga informasi tersebut dapat diverifikasi secara langsung.</p>
<p>PETI dan Pemberitaan Sebelumnya</p>
<p>Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang berdasarkan investigasi tim pada 10 September 2026.</p>
<p>Dalam pemberitaan berjudul “Ratusan Disebut Aktivitas PETI, Oknum Babinsa Inisial Evi Beri Klarifikasi”, tim wartawan melaporkan adanya dugaan aktivitas PETI di sekitar Desa Rawang Ogung, Desa Teratak Jering dan Desa Koto Rajo.</p>
<p>Pemberitaan tersebut juga memuat informasi lapangan mengenai nama seorang oknum Babinsa berinisial Evi yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan salah satu rakit.</p>
<p>Namun, setelah dikonfirmasi, Evi membantah informasi tersebut melalui WhatsApp.</p>
<p>“Saya gak ada lagi punya yg bapak sebutkan ya pak,” demikian jawaban Evi kepada redaksi.</p>
<p>Redaksi kemudian menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kepemilikan maupun keterlibatan Evi belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Sikap yang sama diterapkan dalam pemberitaan terbaru mengenai aktivitas PETI. Seluruh informasi hasil investigasi lapangan tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.</p>
<p>Publik Menunggu Tindakan Nyata</p>
<p>Maraknya laporan mengenai aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuansing kini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.</p>
<p>Temuan tim pada Sabtu (19/9/2026) menjadi informasi terbaru yang perlu diverifikasi oleh aparat terkait. Apalagi, beberapa titik yang dilaporkan tim disebut berada tidak jauh dari papan larangan aktivitas PETI.</p>
<p>Redaksi telah memberikan ruang konfirmasi kepada Geraldo selaku Kanit Tipidter Polres Kuansing pada Sabtu (19/9/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.</p>
<p>Berita ini akan diperbarui apabila pihak Geraldo maupun Polres Kuansing memberikan klarifikasi atau hak jawab.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Apriansyah als Rian Mempraperadilkan Penetapan Tsk dan DPO, Diduga Tidak Sesuai Prosedur</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/kuasa-hukum-apriansyah-als-rian-mempraperadilkan-penetapan-tsk-dan-dpo-diduga-tidak-sesuai-prosedur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 04:54:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Tidak Sesuai Prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Apriansyah als Rian Mempraperadilkan Penetapan Tsk dan DPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82734</guid>

					<description><![CDATA[Penulis Aldi Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis Aldi</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, BENGKULU – Kuasa Hukum Apriansyah alias Rian, Rizki Dini Hasanah, SH, menyatakan pihaknya menguji penetapan tersangka dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/9/2026).</p>
<p>Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana perkosaan dengan korban berinisial O, yang telah dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu.</p>
<p>Usai persidangan, Rizki Dini Hasanah menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.</p>
<p>“Hari ini kita melaksanakan sidang praperadilan atas nama Apriansyah atau Rian, yang diduga atau dituduhkan melakukan tindak pidana perkosaan, dengan korban berinisial O. Perkara ini telah dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu,” ujar Dini.</p>
<p>Ia mengatakan, persidangan praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.</p>
<p>Menurut Dini, hal yang paling penting dalam gugatan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.</p>
<p>“Yang paling penting, kita ingin menguji penetapan tersangka terhadap klien kita. Selain itu, kita juga akan menguji surat penetapan DPO terhadap klien kita,” katanya.</p>
<p>Dini menambahkan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses perkara tersebut telah berjalan. Sebab, kuasa hukum melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara.</p>
<p>“Kita ingin mengetahui sejauh mana perkara ini telah diproses, karena kita melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.</p>
<p>Ketika ditanya oleh para awak media pemohon nya hadir atau tidak di pengadilan , kuasa hukum menyatakan pemohon hadir di pengadilan negeri bengkulu namun tidak memasuki ruang sidang .</p>
<p>Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak Apriansyah alias Rian untuk menguji proses penetapan tersangka dan DPO terhadap dirinya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Diamankan Kasus Narkoba, Aktor RF Jalani Tes Kesehatan di Mapolres Jakbar</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/usai-diamankan-kasus-narkoba-aktor-rf-jalani-tes-kesehatan-di-mapolres-jakbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 06:46:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Aktor RF Jalani Tes Kesehatan di Mapolres Jakba]]></category>
		<category><![CDATA[headline r]]></category>
		<category><![CDATA[Usai Diamankan Kasus Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82589</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta Barat &#8211; Aktor RF menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Sie Dokkes Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani tes kesehatan, Rabu (26/8/2026).</p>
<p>Ia dibawa dari ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat menuju ruang Sie Dokkes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pasca diamankan.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasatres Narkoba Akbp Vernal A Sambo dan Kanit 3 Akp Hamdan Agus mengatakan, RF diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tangsel, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.</p>
<p>&#8220;Ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Barat adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota kita,&#8221; kata Nasriadi, Rabu, 26/8/2026.</p>
<p>Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa transaksi narkoba tersebut berlangsung di wilayah Tangerang Selatan.</p>
<p>Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap RF di salah satu apartemen.</p>
<p>Dari tangan RF, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.</p>
<p>Barang bukti tersebut antara lain bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu.</p>
<p>Polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika, yakni Xanax dan alprazolam.</p>
<p>&#8220;Setelah kita lakukan penyitaan dan penangkapan, yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres Jakarta Barat, tepatnya di Satuan Narkoba untuk tes urine. Hasil tes urinenya positif mengandung narkotika dan psikotropika,&#8221; ujar Nasriadi.</p>
<p>Nasriadi menyampaikan, hasil tes kesehatan terhadap aktor RF usai ditangkap terkait kasus narkoba itu kemungkinan bisa keluar hari ini.</p>
<p>&#8220;Iya, kita lagi lagi menunggu. Sifatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut, ya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Female DJ Anggun Diduga Mengalami kekerasan Laporan Di Polda Metro Jaya Lamban, Menuai Sorotan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/female-dj-anggun-diduga-mengalami-kekerasan-laporan-di-polda-metro-jaya-lamban-menuai-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 19:35:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Female DJ Anggun Diduga Mengalami kekerasan Laporan Di Polda Metro Jaya Lamban]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Menuai Sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82488</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, JAKARTA- DJ...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAKARTA- DJ Anggun Maharani mengungkap dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang disebut dialaminya saat menghadiri private party di Jakarta.</p>
<p>Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA dan kini telah masuk tahap penyidikan.</p>
<p>Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Februari 2026 dan memperlihatkan dokumentasi luka serta STTLP. Anggun menyebut terlapor berinisial TI, pria asal Solo.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa hasil visum et repertum korban.</p>
<p>“Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul,” tutur Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).</p>
<p>Penyidik selanjutnya akan memanggil dokter guna dalami karakteristik luka dan memperkirakan waktu terjadinya kekerasan.</p>
<p>Hasil pemeriksaan itu akan dicocokkan dengan keterangan korban dan para saksi.</p>
<p>Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk status hukum TI.</p>
<p>Sebelumnya, Anggun mengungkap dugaan kekerasan itu melalui akun Instagram @moodindonesia.co pada 13 Agustus 2026.</p>
<p>Dalam unggahannya, Anggun mengaku diundang untuk menjadi DJ dalam acara ulang tahun seorang pejabat yang digelar secara privat.</p>
<p>Menurut pengakuan Anggun, TI yang merupakan salah satu tamu acara sempat menunjukkan alat kelaminnya dan meminta A menyentuhnya.</p>
<p>Setelah ditolak, Anggun mengaku TI marah, menyeretnya ke sebuah ruangan, lalu memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.</p>
<p>&#8220;Bulan februari aku d undang sama temen aku cewek ktnya ada tamu nya dia pejabat lagi ultah&#8230; dia butuh dj private,&#8221; tulis akun @anggunmaharani05.</p>
<p>“Aku diseret ke kamar dan dipukulin terus dijedotin ke tembok kepala aku,” sambungnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MR, Bos Narkoba Kampung Bahari, Ditangkap Saat Bersiap Melakukan Sedot Kemak Di klinik kecantikan Mangga Besar</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/mr-bos-narkoba-kampung-bahari-ditangkap-saat-bersiap-melakukan-sedot-kemak-di-klinik-kecantikan-mangga-besar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 17:31:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bos Narkoba Kampung Bahari]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap Saat Bersiap Melakukan Sedot Kemak Di klinik kecantikan Mangga Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82468</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi Penulis lovely &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>Penulis lovely</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang diburu sejak 2025. MR ditangkap saat sedang melakukan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Mangga Besar.<br />
&#8220;Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar,&#8221; kata Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dirdakjar) BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Secara detail, Brigjen Roy menyampaikan MR ditangkap saat sedang melakukan perawatan di klinik kecantikan tersebut.<br />
&#8220;Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dalam rekaman video yang diterima berantas.co.id, sejumlah petugas BNN tampak mendatangi klinik kecantikan tersebut. Petugas kemudian meminta pihak klinik menunjukkan keberadaan MR.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FWJ Indonesia Resmi Laporkan RSP alias Ros dengan Pasal UU ITE</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/fwj-indonesia-resmi-laporkan-rsp-alias-ros-dengan-pasal-uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 15:27:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia Resmi Laporkan RSP alias Ros dengan Pasal UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82429</guid>

					<description><![CDATA[_rilis resmi FWJ Indonesia_ Editor redaksi &#160; &#160;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>_rilis resmi FWJ Indonesia_</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, BEKASI KAB | Sekwil (Sekretaris Korwil) Kabupaten Bekasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Ida Mulyani resmi melaporkan mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi Periode 2022 &#8211; 2025 ke Polisi.</p>
<p>Nama RSP alias Ros melambung setelah diketahui dia juga merupakan kader dari partai Berkarya Nusa, dan diduga kuat telah melakukan framing jahat dengan menebarkan kebencian dan melakukan pencemaran nama baik organisasi FWJ Indonesia dan sekaligus mengarah kepada personal individu pengurus harian FWJI Kab Bekasi paska pelantikan 28 Juli 2026 di Jakarta.</p>
<p>Laporan tersebut diterima penyidik pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) oleh pihak kepolisian, dengan alat bukti dokumen kuat serta saksi-saksi penguat.</p>
<p>Ida Mulyani mengaku menemukan unggahan status WhatsApp dari akun &#8220;Ros Bekasi&#8221; pada Selasa, 5 Agustus 2026 pukul 11.59 WIB.</p>
<p>Dalam status tersebut tertulis: &#8220;Organisasi abal2 tdk tau organisasi&#8230; masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK&#8230; FWJI hanya modal demo&#8221;.</p>
<p>Menurut pelapor, pernyataan itu dinilai mencemarkan nama baik organisasinya yang terkandung informasi bohong terkait proses pelantikan, sehingga menimbulkan keresahan di internal organisasi serta masyarakat dan para stakeholder.</p>
<p>Fakta berdasarkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia yang disampaikan ke penyidik, ada 2 poin yang dibantah:</p>
<p>1. Soal SK Masih Berlaku; SK Penetapan RSP alias Ros No. 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 masa bakti 2022-2025 telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK No. 071/DPP/SK/FWJI/II/2024. Alasannya: melanggar AD/ART dan menghina organisasi di ruang publik;</p>
<p>2. Soal Proses Pelantikan; SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua No. 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 oleh Ketum Mustofa Hadi Karya. Pengukuhan resmi dilakukan 28 Juli 2026 bertepatan di HUT ke 7 FWJ Indonesia di Jakarta. Prosesnya melalui rekomendasi DPD Jabar, SK DPP, audiensi, hingga pengukuhan sesuai AD/ART.</p>
<p>&#8220;Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,&#8221; tegas Ida.</p>
<p>Dalam laporannya, Ida melampirkan 6 bukti: KTP, SK Kepengurusan, legal standing organisasi, screenshot status WA, foto kegiatan FWJI, SK Pencabutan RSP, dan SK Pengangkatan Mariam sebagai ketua korwil Kabupaten Bekasi yang Sah periode 2026 &#8211; 2029.</p>
<p>Dalam prosesnya, RSP alias Ros disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.</p>
<p>&#8220;Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,&#8221; ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.</p>
<p>Sebagai bentuk dukungan organisasi, Ida mengatakan dalam proses pembuatan LP, dirinya di kawal Bendahara Umum beserta pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran dan para pengurus serta anggota FWJI Kab Bekasi.</p>
<p>Dia menyebut organisasinya tidak pernah mencari musuh. Namun jika ditantang dan dihina bahkan dijatuhkan harga diri organisasi, maka seluruh anggota FWJI se Indonesia akan marah.</p>
<p>Kapolres Metro Bekasi melalui Satreskrim menyatakan akan memulai tahap penyelidikan. Penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan mengutamakan mediasi terlebih dahulu sesuai prosedur. Jika tidak ada titik temu, kasus akan dilanjutkan ke penyidikan.</p>
<p>FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik yang berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/pasutri-pengusaha-sarang-burung-walet-sudah-berstatus-tersangka-pelapor-desak-polda-jambi-segera-lakukan-penahanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 10:35:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82405</guid>

					<description><![CDATA[Penulis Aldi Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis Aldi</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAMBI – Perjalanan panjang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.054.904.000 yang dilaporkan oleh seorang lansia bernama Arifin akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, pihak pelapor menyatakan bahwa pasangan suami istri berinisial F dan E, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis sarang burung walet, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Perkembangan tersebut disambut haru sekaligus penuh harapan oleh Arifin beserta keluarga dan tim pendamping hukumnya. Menurut mereka, penetapan tersangka menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025, yang dilayangkan Arifin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis jual beli sarang burung walet.</p>
<p>Perkara tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.</p>
<p>Berawal dari Kepercayaan, Berujung Kerugian Miliaran Rupiah</p>
<p>Menurut kronologi yang disampaikan korban, kisah ini berawal pada 20 April 2024 saat dirinya bertemu dengan pasangan pengusaha tersebut. Dalam pertemuan itu, korban ditawari peluang investasi sekaligus kerja sama pembelian dan penjualan sarang burung walet.</p>
<p>Skema yang ditawarkan terdengar menjanjikan. Korban diminta menyediakan modal untuk pembelian sarang burung walet, sementara pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak terlapor. Keuntungan dijanjikan akan dibagi secara proporsional setelah barang berhasil dijual.</p>
<p>Pada tahap awal, kerja sama tersebut disebut berjalan lancar. Beberapa kali modal yang dikeluarkan korban dikembalikan berikut keuntungan yang dijanjikan. Kondisi itu membuat korban semakin percaya sehingga tidak lagi meragukan setiap permintaan modal berikutnya.</p>
<p>Namun memasuki awal tahun 2025, situasi mulai berubah.</p>
<p>Pada 17 Januari 2025, menurut korban, salah satu terlapor kembali meminta dana dengan alasan terdapat stok sarang burung walet yang harus segera dibeli agar tidak direbut pihak lain. Permintaan dana kemudian terus berlanjut dalam beberapa kesempatan dengan alasan transaksi yang berbeda-beda.</p>
<p>Karena merasa telah memiliki hubungan bisnis yang baik dan percaya terhadap para terlapor, korban kembali mentransfer uang hingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1.054.904.000.</p>
<p>Dana Tak Kunjung Kembali, Alasan Terus Berganti</p>
<p>Permasalahan muncul ketika pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.</p>
<p>Saat korban meminta pertanggungjawaban, menurut keterangannya, para terlapor beberapa kali memberikan alasan berbeda. Mulai dari pembeli berada di luar negeri, transaksi belum selesai, hingga mengaku mengalami kerugian usaha.</p>
<p>Korban mengaku tetap bersabar dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun komunikasi semakin sulit dilakukan.</p>
<p>Telepon disebut tidak pernah diangkat.</p>
<p>Pesan WhatsApp tidak lagi dibalas.</p>
<p>Bahkan ketika korban mendatangi kediaman pasangan tersebut, rumah dalam keadaan kosong. Orang tua salah satu terlapor disebut menyampaikan bahwa pasangan tersebut sedang menjalankan ibadah umroh.</p>
<p>Kondisi itulah yang akhirnya mendorong korban mengambil jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Saya sangat kecewa, Saya hanya ingin modal saya kembali. Nilainya sangat besar bagi saya. Saya merasa kepercayaan saya disalahgunakan. Ketika saya meminta hak saya, justru komunikasi terputus,&#8221; ujar Arifin.</p>
<p>Penyidikan Berjalan, Pelapor Apresiasi Polda Jambi</p>
<p>Pendamping korban, Darma Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.</p>
<p>Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya perkara meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.</p>
<p>Ia juga menyebut berkas perkara telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Bapak Irwasda Polda Jambi, Tim Bagwassidik Polda Jambi, dan seluruh penyidik Unit Jatanras Polda Jambi yang telah bekerja profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat hingga perkara ini berkembang dan para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelapor Desak Penahanan</p>
<p>Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.</p>
<p>Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya risiko yang diatur dalam hukum acara pidana, antara lain:</p>
<p>&#8211; Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.<br />
&#8211; Tersangka dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti.<br />
&#8211; Tersangka dikhawatirkan mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.</p>
<p>&#8220;Kami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Kami ingin proses hukum berjalan maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,&#8221; kata perwakilan pelapor.</p>
<p>Sorotan Publik</p>
<p>Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1 miliar serta melibatkan seorang korban lanjut usia, yang mengakibatkan terpuruknya usaha korban karena perbuatan tersangka, Sejumlah aktivis hukum dan kalangan media turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.</p>
<p>Pihak pelapor menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai, termasuk apabila perkara nantinya dilimpahkan ke persidangan.</p>
<p>&#8220;Kami percaya institusi Polda Jambi akan tetap berdiri di atas hukum, bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,&#8221; tegas perwakilan pelapor kepada awak media.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Di Tahan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-resmi-di-tahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Di Tahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82378</guid>

					<description><![CDATA[Penulis tim Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis tim</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI.<br />
&#8220;Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,&#8221; ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).</p>
<p>Adapun Febri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa.</p>
<p>&#8220;Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.</p>
<p>Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
