<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/rubrik/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Aug 2026 19:35:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>
	<item>
		<title>Female DJ Anggun Diduga Mengalami kekerasan Laporan Di Polda Metro Jaya Lamban, Menuai Sorotan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/female-dj-anggun-diduga-mengalami-kekerasan-laporan-di-polda-metro-jaya-lamban-menuai-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 19:35:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Female DJ Anggun Diduga Mengalami kekerasan Laporan Di Polda Metro Jaya Lamban]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Menuai Sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82488</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, JAKARTA- DJ Anggun Maharani mengungkap dugaan <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/female-dj-anggun-diduga-mengalami-kekerasan-laporan-di-polda-metro-jaya-lamban-menuai-sorotan/" title="Female DJ Anggun Diduga Mengalami kekerasan Laporan Di Polda Metro Jaya Lamban, Menuai Sorotan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAKARTA- DJ Anggun Maharani mengungkap dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang disebut dialaminya saat menghadiri private party di Jakarta.</p>
<p>Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1266/II/SPKT/POLDA METRO JAYA dan kini telah masuk tahap penyidikan.</p>
<p>Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Februari 2026 dan memperlihatkan dokumentasi luka serta STTLP. Anggun menyebut terlapor berinisial TI, pria asal Solo.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa hasil visum et repertum korban.</p>
<p>“Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menurut kesimpulan medis disebabkan kekerasan tumpul,” tutur Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).</p>
<p>Penyidik selanjutnya akan memanggil dokter guna dalami karakteristik luka dan memperkirakan waktu terjadinya kekerasan.</p>
<p>Hasil pemeriksaan itu akan dicocokkan dengan keterangan korban dan para saksi.</p>
<p>Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk status hukum TI.</p>
<p>Sebelumnya, Anggun mengungkap dugaan kekerasan itu melalui akun Instagram @moodindonesia.co pada 13 Agustus 2026.</p>
<p>Dalam unggahannya, Anggun mengaku diundang untuk menjadi DJ dalam acara ulang tahun seorang pejabat yang digelar secara privat.</p>
<p>Menurut pengakuan Anggun, TI yang merupakan salah satu tamu acara sempat menunjukkan alat kelaminnya dan meminta A menyentuhnya.</p>
<p>Setelah ditolak, Anggun mengaku TI marah, menyeretnya ke sebuah ruangan, lalu memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.</p>
<p>&#8220;Bulan februari aku d undang sama temen aku cewek ktnya ada tamu nya dia pejabat lagi ultah&#8230; dia butuh dj private,&#8221; tulis akun @anggunmaharani05.</p>
<p>“Aku diseret ke kamar dan dipukulin terus dijedotin ke tembok kepala aku,” sambungnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/08/69837-anggun-maharani-instagram.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MR, Bos Narkoba Kampung Bahari, Ditangkap Saat Bersiap Melakukan Sedot Kemak Di klinik kecantikan Mangga Besar</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/mr-bos-narkoba-kampung-bahari-ditangkap-saat-bersiap-melakukan-sedot-kemak-di-klinik-kecantikan-mangga-besar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 17:31:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bos Narkoba Kampung Bahari]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap Saat Bersiap Melakukan Sedot Kemak Di klinik kecantikan Mangga Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82468</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi Penulis lovely &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Badan Narkotika Nasional <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/mr-bos-narkoba-kampung-bahari-ditangkap-saat-bersiap-melakukan-sedot-kemak-di-klinik-kecantikan-mangga-besar/" title="MR, Bos Narkoba Kampung Bahari, Ditangkap Saat Bersiap Melakukan Sedot Kemak Di klinik kecantikan Mangga Besar" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>Penulis lovely</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang diburu sejak 2025. MR ditangkap saat sedang melakukan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Mangga Besar.<br />
&#8220;Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar,&#8221; kata Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dirdakjar) BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Secara detail, Brigjen Roy menyampaikan MR ditangkap saat sedang melakukan perawatan di klinik kecantikan tersebut.<br />
&#8220;Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dalam rekaman video yang diterima berantas.co.id, sejumlah petugas BNN tampak mendatangi klinik kecantikan tersebut. Petugas kemudian meminta pihak klinik menunjukkan keberadaan MR.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/08/mr-bos-narkoba-kampung-bahari-ditangkap-saat-bersiap-melakukan-sedot-lemak-di-klinik-kecantikan-di-jakbar-1786614017413_169.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>FWJ Indonesia Resmi Laporkan RSP alias Ros dengan Pasal UU ITE</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/fwj-indonesia-resmi-laporkan-rsp-alias-ros-dengan-pasal-uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 15:27:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia Resmi Laporkan RSP alias Ros dengan Pasal UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82429</guid>

					<description><![CDATA[_rilis resmi FWJ Indonesia_ Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, BEKASI KAB <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/fwj-indonesia-resmi-laporkan-rsp-alias-ros-dengan-pasal-uu-ite/" title="FWJ Indonesia Resmi Laporkan RSP alias Ros dengan Pasal UU ITE" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>_rilis resmi FWJ Indonesia_</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, BEKASI KAB | Sekwil (Sekretaris Korwil) Kabupaten Bekasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Ida Mulyani resmi melaporkan mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi Periode 2022 &#8211; 2025 ke Polisi.</p>
<p>Nama RSP alias Ros melambung setelah diketahui dia juga merupakan kader dari partai Berkarya Nusa, dan diduga kuat telah melakukan framing jahat dengan menebarkan kebencian dan melakukan pencemaran nama baik organisasi FWJ Indonesia dan sekaligus mengarah kepada personal individu pengurus harian FWJI Kab Bekasi paska pelantikan 28 Juli 2026 di Jakarta.</p>
<p>Laporan tersebut diterima penyidik pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) oleh pihak kepolisian, dengan alat bukti dokumen kuat serta saksi-saksi penguat.</p>
<p>Ida Mulyani mengaku menemukan unggahan status WhatsApp dari akun &#8220;Ros Bekasi&#8221; pada Selasa, 5 Agustus 2026 pukul 11.59 WIB.</p>
<p>Dalam status tersebut tertulis: &#8220;Organisasi abal2 tdk tau organisasi&#8230; masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK&#8230; FWJI hanya modal demo&#8221;.</p>
<p>Menurut pelapor, pernyataan itu dinilai mencemarkan nama baik organisasinya yang terkandung informasi bohong terkait proses pelantikan, sehingga menimbulkan keresahan di internal organisasi serta masyarakat dan para stakeholder.</p>
<p>Fakta berdasarkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia yang disampaikan ke penyidik, ada 2 poin yang dibantah:</p>
<p>1. Soal SK Masih Berlaku; SK Penetapan RSP alias Ros No. 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 masa bakti 2022-2025 telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK No. 071/DPP/SK/FWJI/II/2024. Alasannya: melanggar AD/ART dan menghina organisasi di ruang publik;</p>
<p>2. Soal Proses Pelantikan; SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua No. 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 oleh Ketum Mustofa Hadi Karya. Pengukuhan resmi dilakukan 28 Juli 2026 bertepatan di HUT ke 7 FWJ Indonesia di Jakarta. Prosesnya melalui rekomendasi DPD Jabar, SK DPP, audiensi, hingga pengukuhan sesuai AD/ART.</p>
<p>&#8220;Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,&#8221; tegas Ida.</p>
<p>Dalam laporannya, Ida melampirkan 6 bukti: KTP, SK Kepengurusan, legal standing organisasi, screenshot status WA, foto kegiatan FWJI, SK Pencabutan RSP, dan SK Pengangkatan Mariam sebagai ketua korwil Kabupaten Bekasi yang Sah periode 2026 &#8211; 2029.</p>
<p>Dalam prosesnya, RSP alias Ros disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.</p>
<p>&#8220;Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,&#8221; ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.</p>
<p>Sebagai bentuk dukungan organisasi, Ida mengatakan dalam proses pembuatan LP, dirinya di kawal Bendahara Umum beserta pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran dan para pengurus serta anggota FWJI Kab Bekasi.</p>
<p>Dia menyebut organisasinya tidak pernah mencari musuh. Namun jika ditantang dan dihina bahkan dijatuhkan harga diri organisasi, maka seluruh anggota FWJI se Indonesia akan marah.</p>
<p>Kapolres Metro Bekasi melalui Satreskrim menyatakan akan memulai tahap penyelidikan. Penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan mengutamakan mediasi terlebih dahulu sesuai prosedur. Jika tidak ada titik temu, kasus akan dilanjutkan ke penyidikan.</p>
<p>FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik yang berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260807-WA0003_1786116276855.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/pasutri-pengusaha-sarang-burung-walet-sudah-berstatus-tersangka-pelapor-desak-polda-jambi-segera-lakukan-penahanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 10:35:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82405</guid>

					<description><![CDATA[Penulis Aldi Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, JAMBI – Perjalanan panjang <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/pasutri-pengusaha-sarang-burung-walet-sudah-berstatus-tersangka-pelapor-desak-polda-jambi-segera-lakukan-penahanan/" title="Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis Aldi</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, JAMBI – Perjalanan panjang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.054.904.000 yang dilaporkan oleh seorang lansia bernama Arifin akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, pihak pelapor menyatakan bahwa pasangan suami istri berinisial F dan E, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis sarang burung walet, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Perkembangan tersebut disambut haru sekaligus penuh harapan oleh Arifin beserta keluarga dan tim pendamping hukumnya. Menurut mereka, penetapan tersangka menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025, yang dilayangkan Arifin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis jual beli sarang burung walet.</p>
<p>Perkara tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.</p>
<p>Berawal dari Kepercayaan, Berujung Kerugian Miliaran Rupiah</p>
<p>Menurut kronologi yang disampaikan korban, kisah ini berawal pada 20 April 2024 saat dirinya bertemu dengan pasangan pengusaha tersebut. Dalam pertemuan itu, korban ditawari peluang investasi sekaligus kerja sama pembelian dan penjualan sarang burung walet.</p>
<p>Skema yang ditawarkan terdengar menjanjikan. Korban diminta menyediakan modal untuk pembelian sarang burung walet, sementara pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak terlapor. Keuntungan dijanjikan akan dibagi secara proporsional setelah barang berhasil dijual.</p>
<p>Pada tahap awal, kerja sama tersebut disebut berjalan lancar. Beberapa kali modal yang dikeluarkan korban dikembalikan berikut keuntungan yang dijanjikan. Kondisi itu membuat korban semakin percaya sehingga tidak lagi meragukan setiap permintaan modal berikutnya.</p>
<p>Namun memasuki awal tahun 2025, situasi mulai berubah.</p>
<p>Pada 17 Januari 2025, menurut korban, salah satu terlapor kembali meminta dana dengan alasan terdapat stok sarang burung walet yang harus segera dibeli agar tidak direbut pihak lain. Permintaan dana kemudian terus berlanjut dalam beberapa kesempatan dengan alasan transaksi yang berbeda-beda.</p>
<p>Karena merasa telah memiliki hubungan bisnis yang baik dan percaya terhadap para terlapor, korban kembali mentransfer uang hingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1.054.904.000.</p>
<p>Dana Tak Kunjung Kembali, Alasan Terus Berganti</p>
<p>Permasalahan muncul ketika pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.</p>
<p>Saat korban meminta pertanggungjawaban, menurut keterangannya, para terlapor beberapa kali memberikan alasan berbeda. Mulai dari pembeli berada di luar negeri, transaksi belum selesai, hingga mengaku mengalami kerugian usaha.</p>
<p>Korban mengaku tetap bersabar dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun komunikasi semakin sulit dilakukan.</p>
<p>Telepon disebut tidak pernah diangkat.</p>
<p>Pesan WhatsApp tidak lagi dibalas.</p>
<p>Bahkan ketika korban mendatangi kediaman pasangan tersebut, rumah dalam keadaan kosong. Orang tua salah satu terlapor disebut menyampaikan bahwa pasangan tersebut sedang menjalankan ibadah umroh.</p>
<p>Kondisi itulah yang akhirnya mendorong korban mengambil jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Saya sangat kecewa, Saya hanya ingin modal saya kembali. Nilainya sangat besar bagi saya. Saya merasa kepercayaan saya disalahgunakan. Ketika saya meminta hak saya, justru komunikasi terputus,&#8221; ujar Arifin.</p>
<p>Penyidikan Berjalan, Pelapor Apresiasi Polda Jambi</p>
<p>Pendamping korban, Darma Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.</p>
<p>Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya perkara meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.</p>
<p>Ia juga menyebut berkas perkara telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Bapak Irwasda Polda Jambi, Tim Bagwassidik Polda Jambi, dan seluruh penyidik Unit Jatanras Polda Jambi yang telah bekerja profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat hingga perkara ini berkembang dan para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelapor Desak Penahanan</p>
<p>Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.</p>
<p>Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya risiko yang diatur dalam hukum acara pidana, antara lain:</p>
<p>&#8211; Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.<br />
&#8211; Tersangka dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti.<br />
&#8211; Tersangka dikhawatirkan mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.</p>
<p>&#8220;Kami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Kami ingin proses hukum berjalan maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,&#8221; kata perwakilan pelapor.</p>
<p>Sorotan Publik</p>
<p>Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1 miliar serta melibatkan seorang korban lanjut usia, yang mengakibatkan terpuruknya usaha korban karena perbuatan tersangka, Sejumlah aktivis hukum dan kalangan media turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.</p>
<p>Pihak pelapor menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai, termasuk apabila perkara nantinya dilimpahkan ke persidangan.</p>
<p>&#8220;Kami percaya institusi Polda Jambi akan tetap berdiri di atas hukum, bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,&#8221; tegas perwakilan pelapor kepada awak media.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260729-WA0339_1785320932715.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mantan jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Di Tahan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-resmi-di-tahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Di Tahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82378</guid>

					<description><![CDATA[Penulis tim Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Mantan Jampidsus, <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-resmi-di-tahan/" title="Mantan jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Di Tahan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis tim</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI.<br />
&#8220;Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,&#8221; ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).</p>
<p>Adapun Febri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa.</p>
<p>&#8220;Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.</p>
<p>Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/07/6a5473ea92a37_1784914834737.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Resmob Polres Metro Jakbar Ungkap Fakta, Laporan Begal Laptop di Cengkareng Ternyata Rekayasa</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/resmob-polres-metro-jakbar-ungkap-fakta-laporan-begal-laptop-di-cengkareng-ternyata-rekayasa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 07:53:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Begal Laptop di Cengkareng Ternyata Rekayasa]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polres Metro Jakbar Ungkap Fakta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82370</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta Barat, Sat Reskrim Polres <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/resmob-polres-metro-jakbar-ungkap-fakta-laporan-begal-laptop-di-cengkareng-ternyata-rekayasa/" title="Resmob Polres Metro Jakbar Ungkap Fakta, Laporan Begal Laptop di Cengkareng Ternyata Rekayasa" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta Barat, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit Resmob berhasil mengungkap fakta di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan laporan yang dibuat pelapor merupakan laporan palsu.</p>
<p>Kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Juli 2026, di mana pelapor mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Kampung Malang, Cengkareng Barat.</p>
<p>Dalam laporannya, pelapor menyebut dua orang pelaku merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit laptop Lenovo Legion dengan total kerugian sekitar Rp27,3 juta.</p>
<p>Ia juga mengaku mengalami luka tusuk di lengan kiri akibat perlawanan terhadap pelaku.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang disampaikan.</p>
<p>Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP George Ruben AY., S.H., didampingi Kasubnit Resmob Ipda Rama Dwijaya, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan yang akhirnya mengungkap fakta sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Kami dari Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah kami lakukan penyelidikan secara mendalam, ternyata kejadian tersebut tidak benar. Korban melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya dibegal, namun setelah kami dalami, peristiwa itu ternyata hanya cerita yang direkayasa,&#8221; ujar AKP George Ruben, Jumat, 24/7/2026</p>
<p>Ia menjelaskan, pelapor sengaja membuat laporan palsu agar dapat mengajukan klaim kepada perusahaan pembiayaan atas laptop yang masih dalam masa cicilan.</p>
<p>&#8220;Laptop tersebut bernilai sekitar Rp27,3 juta dan baru dibayar sekitar lima kali angsuran. Dengan dasar laporan polisi bahwa dirinya menjadi korban begal, pelapor bermaksud mengajukan klaim kepada pihak pembiayaan agar cicilan laptop tersebut dapat dihentikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, pelapor akhirnya mengakui bahwa dirinya merekayasa seluruh peristiwa tersebut karena terdesak masalah ekonomi dan memiliki beban utang.</p>
<p>Motif utamanya adalah agar memperoleh klaim asuransi sehingga tidak lagi terbebani cicilan laptop.</p>
<p>Penyidik kemudian memverifikasi keberadaan laptop yang dilaporkan hilang. Hasilnya, laptop tersebut ternyata tidak pernah dirampas, melainkan sedang berada di pusat servis di kawasan Mangga Dua untuk menjalani proses perbaikan.</p>
<p>Fakta tersebut diperkuat dengan dokumen penerimaan servis dan bukti pembelian yang berhasil diverifikasi oleh penyidik.</p>
<p>Tak hanya itu, luka tusuk yang sebelumnya diklaim sebagai akibat aksi pelaku juga dipastikan merupakan luka yang dibuat sendiri oleh pelapor menggunakan gunting saat berada di kamar mandi rumahnya.</p>
<p>Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelapor kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat video klarifikasi sekaligus mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.</p>
<p>Dalam video klarifikasinya, Pria Berinisial AC menyampaikan permohonan maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Saya memohon maaf kepada tim Kepolisian Republik Indonesia, Polsek Cengkareng, dan Polres Jakarta Barat atas laporan palsu yang saya buat terkait barang saya yang saya laporkan dijambret atau dibegal. Motif saya melakukan hal tersebut karena ingin mengklaim asuransi dan menghentikan cicilan laptop akibat kesulitan ekonomi. Saya bersedia mencabut laporan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260724-WA0051_1784879452755.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Putusan Bebas Hakim Janggal, 17 Korban Laporkan Oknum Hakim PN Jaksel Ke MA, KY, DPR Komisi 3 dan KPK</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/putusan-bebas-hakim-janggal-17-korban-laporkan-oknum-hakim-pn-jaksel-ke-ma-ky-dpr-komisi-3-dan-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 08:28:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[17 Korban Laporkan Oknum Hakim PN Jaksel Ke MA]]></category>
		<category><![CDATA[DPR Komisi 3 dan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Bebas Hakim Janggal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82362</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi Penulis Aldi &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta – Putusan bebas terhadap <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/putusan-bebas-hakim-janggal-17-korban-laporkan-oknum-hakim-pn-jaksel-ke-ma-ky-dpr-komisi-3-dan-kpk/" title="Putusan Bebas Hakim Janggal, 17 Korban Laporkan Oknum Hakim PN Jaksel Ke MA, KY, DPR Komisi 3 dan KPK" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>Penulis Aldi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta – Putusan bebas terhadap terdakwa Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL memicu reaksi keras dari 17 korban yang akan menempuh upaya hukum dan pengaduan dengan melaporkan oknum hakim ketua RR, dan dua anggotanya WB dan SS yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Langkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 menjatuhkan amar putusan BEBAS MURNI yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan pembebasan dari tahanan.</p>
<p>Putusan itu langsung menjadi sorotan karena sebelumnya proses persidangan sempat mengalami penundaan pembacaan putusan akibat adanya perbedaan pendapat di antara hakim ketua dan anggota majelis hakim tentang putusan yang akan disampaikan dipersidangan Kamis, 09/07/26, sehingga menjadi pertanyaan para korban kwahtir ada sesuatu dengan putusan nanti, bahkan sudah viral dipemberitaan</p>
<p>Pelapor dan para korban akhirnya benar benar kecewa dengan Oknum Hakim Majelis PN Jakarta Selatan ternyata apa yang mereka kwahtirkan ternyata terbukti didalam sidang terdakwa bebas murni, para korban menilai terdapat sejumlah fakta persidangan, Barang bukti 5 KTP Palsu dengan nama berbeda, dokumen lainnya, serta keterangan saksi yang menurut mereka seharusnya memperoleh pertimbangan lebih mendalam dalam putusan.</p>
<p>Di dalam berkas perkara sendiri terdapat berbagai barang bukti berupa dokumen kependudukan, akta jual beli, dokumen perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen pertanahan, mutasi rekening, hingga berbagai surat lainnya yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.</p>
<p>Para pelapor juga menyoroti adanya pembahasan mengenai penggunaan beberapa identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menurut mereka sempat menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Mereka berpendapat bahwa persoalan tersebut seharusnya diuji secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme verifikasi biometrik apabila diperlukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.</p>
<p>Korban berpendapat bahwa pemeriksaan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada keberadaan perjanjian joint operation (JO), melainkan juga memperhatikan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan, termasuk pengalihan sertifikat ke nama pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit, penguasaan aset, serta adanya surat somasi yang memerintahkan korban mengosongkan rumah. Menurut korban, rangkaian fakta tersebut memiliki keterkaitan yang semestinya dinilai secara utuh dalam pemeriksaan perkara.</p>
<p>Meski demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang telah diperiksa di persidangan, sedangkan pengadilan dalam putusannya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.</p>
<p>Laporkan ke Empat Lembaga Negara</p>
<p>Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, para pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada empat lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Menurut mereka, langkah tersebut bertujuan agar terdapat pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim maupun hal-hal lain yang menjadi kewenangan institusi terkait.</p>
<p>Mereka menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan hak konstitusional warga negara dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Pernyataan Empat Korban</p>
<p>Salah seorang korban berinisial AS mengaku kecewa setelah mengetahui amar putusan bebas terhadap kedua terdakwa.</p>
<p>«&#8221;Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta yang menurut kami penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga-lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan yang berlaku.&#8221;»</p>
<p>Korban lainnya berinisial DM mengatakan bahwa dirinya berharap seluruh laporan masyarakat tetap mendapatkan perhatian.</p>
<p>«&#8221;Kami bingung dengan diputus bebasnya terdakwa oleh oknum hakim Jakarta Selatan menjadi pertanyaan besar bagi kami para korban, Ada permainan apa oknum hakim dengan terdakwa ?, Kami hanya meminta agar semua proses diperiksa secara objektif, karena jelas ketika terdakwa yang jelas jelas proses penyidkan dan pelinpahan di kejaksaan sudah sampai tahap P 21, dan sudah profesional akan tetapi terbantahkan dan sibebaskan oleh Oknum Hakim HR, lalu kami korban yang sudah kehilangan rumah dan harta benda bagaimana mencari keadilan, jangan sampai dengan KUHAP baru, pelaku kejahatan dan penipuan dapat bermain dengan oknum hakim sehingga Ernest dan Rinita bebas murni.&#8221;»</p>
<p>Korban berinisial HR mengaku mengalami kerugian yang menurutnya berdampak besar terhadap kehidupan keluarganya.</p>
<p>«&#8221;Kami sudah kehilangan banyak hal. Ada yang kehilangan aset, ada yang kehilangan tabungan, bahkan kehidupan keluarganya ikut terganggu. Kami berharap laporan ini tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.&#8221;»</p>
<p>Sementara korban berinisial LN berharap lembaga pengawas dapat menelaah seluruh proses secara profesional.</p>
<p>«&#8221;Kami percaya semua lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar dapat dipelajari. Kami berharap apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu kami akan menghormatinya. Namun apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami berharap dilakukan sesuai ketentuan hukum.&#8221;»</p>
<p>Pernyataan Hakim Pernah Menjadi Sorotan</p>
<p>Sebelum putusan dibacakan, persidangan sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim.</p>
<p>Dalam salah satu persidangan sebelumnya, sejumlah korban juga menyoroti pernyataan hakim yang pada pokoknya mempertanyakan mengapa apabila korban disebut banyak, informasi tersebut baru disampaikan.</p>
<p>Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian para korban. Namun demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai jumlah korban maupun pembuktian terhadap perkara lain di luar berkas perkara yang diperiksa.</p>
<p>Perhatian Publik</p>
<p>Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena para pelapor mengklaim terdapat 17 pihak yang merasa dirugikan dengan nilai kerugian yang menurut mereka mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut hingga kini masih merupakan pernyataan dari para pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang diputus dalam perkara pidana tersebut.</p>
<p>Para pelapor berasal dari berbagai daerah, antara lain Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, hingga Semarang. Mereka menyatakan akan tetap menempuh berbagai upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0118_1784794878914.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyidik Polsek Pesanggrahan Menolak Laporan Masyarakat Tentang Sebuah Konter Penjual Tramadol, Silahkan Lapor ke Polres</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/penyidik-polsek-pesanggrahan-menolak-laporan-masyarakat-tentang-sebuah-konter-penjual-tramadol-silahkan-lapor-ke-polres/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2026 13:27:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik Polsek Pesanggrahan Menolak Laporan Masyarakat Tentang Sebuah Konter Penjual Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Silahkan Lapor ke Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82350</guid>

					<description><![CDATA[Penulis tim Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta Selatan – <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/penyidik-polsek-pesanggrahan-menolak-laporan-masyarakat-tentang-sebuah-konter-penjual-tramadol-silahkan-lapor-ke-polres/" title="Penyidik Polsek Pesanggrahan Menolak Laporan Masyarakat Tentang Sebuah Konter Penjual Tramadol, Silahkan Lapor ke Polres" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis tim</p>
<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta Selatan – Hari Sabtu Tanggal 18/7/2026 jalan Bakti Nomor 61 Rt 6 Rw 1 Bintaro Kecamatan pasanggrahan Jakarta Selatan, Warga melaporkan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol yang diduga dijual secara bebas melalui sebuah toko konter di wilayah Pesanggrahan Jakarta Selatan.</p>
<p>Menurut informasi yang diperoleh, laporan tersebut awalnya disampaikan ke Polsek Pesanggrahan. Namun, pelapor diarahkan untuk melakukan proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Apakah Polsek tidak mempunyai Kewenangan Dalam memberantas peredaran tramadol oleh sebuah konter ini&#8230;..? Menjadi pertanyaan serius di masyarakat laporan dugaan tindakan melanggaran hukum warga masyarakat harus ke polres. Apa gunanya adanya Polsek&#8230;..???</p>
<p>Masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum segera mendengarkan dan menindak lanjuti laporan warga masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Efek yang di timbulkan sangat berbahaya pada generasi muda.</p>
<p>Saat di konfirmasi ke Polsek Pasanggrahan terkait peredaran obat keras golongan G tim investigasi media bertemu dengan oknum anggota penyidik ​​yang menyampaikan agar langsung lapor ke polres Jakarta Selatan agar dapat di tindak lanjuti.tuturnya.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter dinilai berpotensi membahayakan kesehatan generasi muda, terutama kalangan remaja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penjualan obat keras sejenis Tramadol tanpa ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran hukum dan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pesanggrahan maupun Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut. Berita selanjutnya akan diperbarui apabila setelah informasi di tindak lanjuti oleh kepolisian.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_214916-1_1784640269715.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengembangan Kasus Laboratorium Gelap Semarang, Dua Pemasok Bahan Baku Ditangkap di Cakung Hingga Sita 1,5 Ton Bahan Baku</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/pengembangan-kasus-laboratorium-gelap-semarang-dua-pemasok-bahan-baku-ditangkap-di-cakung-hingga-sita-15-ton-bahan-baku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2026 09:59:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[5 Ton Bahan Baku]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pemasok Bahan Baku Ditangkap di Cakung Hingga Sita 1]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Kasus Laboratorium Gelap Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82333</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta Barat – Satuan Reserse <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/pengembangan-kasus-laboratorium-gelap-semarang-dua-pemasok-bahan-baku-ditangkap-di-cakung-hingga-sita-15-ton-bahan-baku/" title="Pengembangan Kasus Laboratorium Gelap Semarang, Dua Pemasok Bahan Baku Ditangkap di Cakung Hingga Sita 1,5 Ton Bahan Baku" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus mengembangkan pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis tablet karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.</p>
<p>Setelah sebelumnya mengungkap lokasi produksi dan menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar, hampir dua ton bahan baku produksi. Kini penyidik kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW sebagai Pemasok bahan baku Karisoprodol.</p>
<p>Kedua pelaku ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026), hasil pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya.</p>
<p>Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, menjelaskan bahwa MH dan VW diduga memiliki peran penting sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.</p>
<p>&#8220;Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,&#8221; ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu, 19/7/2026</p>
<p>Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika, yakni 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.</p>
<p>Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut diduga dari salah satu negara dikawasan asia</p>
<p>Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut.</p>
<p>&#8220;Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,&#8221; tambah Kompol Avrilendy.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, Serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<p>( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260719_165034_1784454787525_1784454796364_1784454805085.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Nyaris 10 Gram Diamankan</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/polsek-cengkareng-bekuk-pengedar-sabu-barang-bukti-nyaris-10-gram-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 07:49:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Bukti Nyaris 10 Gram Diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.berantas.co.id/?p=82305</guid>

					<description><![CDATA[Editor redaksi &#160; &#160; &#160; Berantas.co.id, Jakarta Barat – Jajaran Polsek Cengkareng <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/polsek-cengkareng-bekuk-pengedar-sabu-barang-bukti-nyaris-10-gram-diamankan/" title="Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Nyaris 10 Gram Diamankan" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Editor redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta Barat – Jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.</p>
<p>Berbekal informasi dari keresahan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AD (33) di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.</p>
<p>Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah lokasi di Jalan Alfalah I kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.</p>
<p>&#8220;Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,&#8221; ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026</p>
<p>Saat dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di bawah meja.</p>
<p>Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan.</p>
<p>Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.</p>
<p>Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>&#8220;Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260714-WA0011_1784015207016.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
