Saksi Ahli Ungkap Frederich Yunadi Tidak Menghalangi

Penulis : Opan / Anna

Berantas.co.id – Jakarta, HanTer Saksi ahli Ilmu Hukum Pidana.dari Universitas Pakuan Bogor, Jawa Barat, Dr. Youngky Fernando, S.H.,M.H dihadirkan dalam perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Fredrich Yunadi. Dalam kesaksiannya Youngky mengatakan, frasa “setiap orang” dalam pasal 21 UU Tipikor tidak serta merta dapat dikenakan oleh siapa saja, namun dikecualikan untuk penegak hukum seperti profesi Advokat yang melekat pada Fredrich Yunadi.

“Karena Advokat merupakan bagian dari penegak hukum, jika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan perundang-undangan, maka Advokat memilik imunitas dan tidak dapat dituntut secara pidana, hal ini dikorelasikan dalam pasal 50 KUHP,” kata dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Youngki menuturkan, karena pasal 21 UU Tipikor merupakan delik umum dan bukan delik pidana korupsi maka yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah penyidik tindak pidana umum dan peradilan umum bukan Pengadilan Tipikor yang saat ini mengadili Fredrich.

Apalagi menurut Pasal 24(1)(2)(3) UUD 1945 jo pasal 38 (1) UU no 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “ selain Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain kepolosian, kejaksaan, Advokat, dan lembaga permasyarakatan.

“Hak imunitas penegak hukum melekat di Advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam pasal 21 UU 31/1999,” tegasnya.

Lebih lanjut Youngki mengatakan,. pengertian DELIK OBSTRUCTION of JUSTICE yaitu Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001. Berdasarkan Doktrin Hukum Pidana bahwa Rumusan Unsur Unsur Delik adalah terdiri atas:

I. UNSUR SUBJEKTIF:

A. Barangsiapa. (Subjek Hukum barangsiapa ini bukan untuk Subjek Hukum Para Penegak Hukum (Penyidik, JPU, Hakim, Advokat) karena Penegak Hukum dalam tugasnya dilindungi oleh hukum.

Dasar hukumnya adalah:
1. International Bar Association (IBA) Pasal 7, 8, dan 11.,

2. KUHPidana Pasal 50.,

3. UU Advokat Pasal 5 ayat(1).,

4. UU No. 48/2009 Pasal 38(1) dan Pasal Penjelasan.,

5. RUU-KUHP-Nasional Pasal 329.

B. Dengan sengaja berdasarkan Teori Kehendak. Antara niat atau maksud dengan tujuannya Subjek Hukum menjelma menjadi suatu Perbuatan yg nyata dan yang dilarang oleh Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001. Artinya: 1. Jika niat atau maksud subjek Hukum akan mencegah terjadinya proses penyidikan terhadap Tersangka, maka proses penyidikan terhadap Tersangka tidak akan terjadi, dan jika tdk terjadi proses penyidikan terhadap Tersangka, maka tidak mungkin Tersangka jadi Terdakwa.
2. Jika niat atau maksudnya Subjek Hukum akan merintangi proses penyidikan terhadap Tersangka, maka proses penyidikan terhadap Tersangka tidak akan terjadi, jika proses penyidikan terhadap Tersangka tidak terjadi, maka tidak mungkin Tersangka akan menjadi Terdakwa.

3. Jika niat atau maksudnya Subjek Hukum akan menggagalkan proses penyidikan Tersangka, maka proses penyidikan terhadap Tersangka tidak terjadi. Jika proses penyidikan Tersangka tidak terjadi, maka tidak mungkin Tersangka menjadi Terdakwa atau terpidana .

II. UNSUR OBJEKTIF:

Perbuatan Aktif Subjek Hukum dan/atau Perbuatan Pasif Subjek Hukum yg dilarang oleh Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001.

Perbuatan Aktif. Yaitu Subjek Hukum memiliki niat atau maksud dan tujuan, hingga tercapainya niat atau maksud tersebut melalui perbuatannya, yaitu tidak terjadinya proses penyidikan terhadap Tersangka. Jika tidak terjadinya proses penyidikan terhadap Tersangka, maka tidak mungkin Tersangka akan menjadi Terdakwa.
Perbuatan Pasif. Yaitu Subjek Hukum tidak memiliki niat atau maksud dan tujuan, hingga tidak ada perbuatan Subjek Hukum terhadap proses penyidikan Tersangka.

Namun Tersangkanya sendiri yang memiliki niat atau maksud dan tujuan untuk merintangi, mencegah, menggagalkan proses penyidikan atas dirinya sendiri. Niat atau maksud dan tujuan Tersangka tersebut disampaikan kepada Subjek Hukum dan Subjek Hukum tidak melakukan pencegahan terhadap Tersangka tersebut. Itulah yang disebut Perbuatan Pasif Subjek Hukum tersebut di atas.

Kata Kunci:

1. Faktanya Tersangka Setya Novanto menjadi Terdakwa dan kini telah menjadi Terpidana. Artinya. Tidak terjadi atau tidak ada perbuatan Merintangi, Mencegah, Menggagalkan Tersangka Setya Novanto untuk menjadi Terdakwa, Terpidana.

2. Faktanya Subjek Hukum Terdakwa Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, adalah seorg Advokat sebagai Penegak Hukum yang dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum oleh negara.

Ahli menegaskan putusan MKRI bersifat finale and bending, semua aparat wajib mematuhinya tanpa terkecuali. Ahli menyatakan setelah adanya UU No. 18 tentang advokat tahun 2003, di mana tugas-tugas advokat harus dilakukan dengan baik dalam persidangan ataupun di luar persidangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 26/PUU-XI/2013.

“Adapun advokat dalam pelaksanaan tugas sebagai advokat dinilai melanggar hukum, padahal dia sedang menjalankan tugas advokat, maka berhak menilai etikad baik atau tidak adalah dewan kehormatan dari lembaga advokat/ PERADI. Bukan penyidik, JPU maupun hakim,” ujarnya.

Ahli juga menyatakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi bukan dan tidak sama dengan tindak pidana korupsi. UU 31/1999 lahir sebelum adanya KPK, ketika 1999 yang berhak menyidik UU 31/1999 adakah Polri yang memiliki direktorat pidana umum dan direktorat pidana khusus/ korupsi, sedangkan UU 31/1999 bukan UU khusus yang dijalankan hanya oleh KPK. Sesuai dengan pasal 6,7,8 UU No 30/2002 tentang KPK maka KPK hanyalah diberi wewenang oleh UU khusus penyidikan tindak pidana korupsi, KPK tidak berwewenang menyidik tindak pidana umum maupun tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Sesuatu kesimpulan atau pendapat penyidik tanpa didasari putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat dipakai atau digunakan sebagai bukti maupun pokok pertanyaan dalam penyidikan, IGD rumah sakit tidak mau menerima pasien gawat darurat tidak serta merta menuduh pasien gawat darurat tidak benar / rekayasa, karena dokter IGD belum memeriksanya terlebih dahulu. (*)

Comments

comments